JPPR: Anggota Bawaslu Provinsi Periode 2022-2027 Masih Minim Keterwakilan Perempuan
Sabtu (17/9) Bawaslu RI mengumumkan 75 nama terpilih untuk menjadi anggota Bawaslu di 25 Provinsi pada pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Bawaslu Provinsi masa jabatan 2022-2027 No 316/KP.01.00/K1/09/2022
Namun, dari ke 75 nama tersebut ternyata hanya 11 orang perempuan yang terpilih. Melihat hasil pengumuman tersebut hanya 8 Provinsi yang memenuhi keterwakilan perempuan dan 17 Provinsi tidak ada keterwakilan perempuannya.
Keterwakilan Perempuan
Kita ketahui, affirmative action terhadap keterwakilan perempuan dalam politik dan publik telah terwujud dalam proses penyelenggara Pemilihan Umum. Yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 10 Ayat 7 tentang Posisi keanggotaan KPU, keanggotaan KPU provinsi, dan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota yang memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 3O% (tiga puluh persen).
Dan Pasal 92 Ayat 11 mengenai Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Lebih spesifik, pada Pasal 5 ayat 3 Perbawaslu No. 8/2019 yang mengatur tentang keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.
Hal ini tentu sangat disayangkan oleh Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melalui rilisnya pada (21/9); bahwa hasil seleksi anggota Bawaslu Provinsi Periode 2022-2027 yang mengkhawatirkan ini tidak lepas dari proses rekrutmen Timsel. Bawaslu RI menerapkan proses seleksi Timsel dengan semi-terbuka, dengan harapan adanya transparansi ke publik.
Namun dalam praktiknya justru mempersulit untuk dapat memastikan terpilihnya Timsel yang memiliki kapasitas pengetahuan dan pengalaman kepemiluan secara keseluruhan, serta memiliki integritas dan berperspektif gender. Komposisi Timsel hanya 25% perempuan.
Minim Sosialisasi dan Keterbukaan
Pengumuman ini seharusnya menjadi evaluasi besar para stakeholder untuk memperkuat hak-hak demokrasi perempuan. Dan juga mendorong partisipasi perempuan di institusi publik dan politik lainnya.
Pada rilis JPPR menyampaikan bahwa dalam proses tahapan wawancara masih minim sosialisasi dan keterlibatan masyarakat dalam memantau proses yang berlangsung. Di sisi lain dalam proses tersebut dikhawatirkan kurang melihat rekam jejak (track record) peserta seleksi dan kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait seperti DKPP dan Kepolisian.”
JPPR kemudian mendorong Bawaslu RI untuk:
- Bawaslu RI melakukan evaluasi model rekrutmen Timsel, yang hasilnya dapat digunakan dalam rekruitmen Timsel dalam seleksi anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota mendatang.
- Menyusun pedoman teknis, aturan main dalam kelembagaan Timsel, serta komposisi penilaian yang berperspektif perempuan dalam tahapan seleksi anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk digunakan dalam tahapan seleksi 2023 mendatang.
- Memastikan keterwakilan perempuan terpenuhi dalam proses seleksi sisa anggota Bawaslu di 25 Provinsi ini, dengan melihat Provinsi mana yang pada hasil seleksi tahun ini tidak terdapat keterwakilan perempuannya.
- Memastikan keterwakilan perempuan dalam seleksi anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota di tahun 2023 mendatang.

“Mencerahkan pemikiran, menggerakan nurani, membentuk perempuan Islam yang progresif dan berdaya”
