f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
pekerja rumah tangga

Eksistensi Pekerja (Perempuan) Rumah Tangga

Pembedaan antara pekerja formal dan informal menimbulkan diskriminasi. Agaknya harus memepertimbangkan kembali apa makna dari profesi, yang berikutnya melahirkan pekerja (subjek). Ada pun pekerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Adapun ‘formal’ dan ‘informal’, atau ‘pekerja kerah biru’ dan ‘pekerja kerah putih’ bukan merupakan sebuah masalah sejauh dimaknai sesuai apa yang ingin dituju dari frasa itu sendiri. Menurut hemat penulis, pembedaan tersebut muncul sebagai upaya klasifikasi, dan itu tidak menjadi masalah. Namun kalimat itu mempunyai potensi untuk menimbulkan masalah

Penekanan pada frasa tambahan dari profesi atau pun pekerja—formal dan informal, dan semacam itu—telah mengabaikan makna umum yang terkandung dalam kata profesi atau pekerja. Inilah yang saya kira menimbulkan diskriminasi. Keberadaan Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang disebut sebagai pekerja. Tetapi dianggap sebagai “profesi sekunder”, akibat penekanan sebagai sektor informal, telah melahirkan ketimpangan.

Kalau melihat dari frasa pekerja, kedudukan PRT dengan pekerja di sektor lainnya yang disebut formal itu posisinya relatif sama. Sama-sama menyerahkan tenaganya, sama-sama menerima imbalan, sama-sama memiliki kewajiban. Tetapi persoalan hak, karena penekanan pada pembedaan tadi, menjadikan salah satunya terlepas dari perhatian dan perlindungan yang mana seharusnya mereka juga berhak untuk itu.

Dari segi hukum pun frasa sangat menentukan dalam proses legislasi peraturan perundang-undangan. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak RUU PKS hanya karena beberapa frasa yang dianggap akan dimaknai secara berbeda. Sejak tahun 2019 terjadi upaya-upaya perlawanan terhadap RKUHP karena frasa “menghina” yang dimuat di dalamnya. Lebih lanjut kata “formal” dan “informal” itu telah mendiskriminasi kelompok-kelompok tertentu, dalam hal ini Pekerja Rumah Tangga.

Baca Juga  Victim Blaming : Beban Ganda Perempuan setelah kekerasan seksual

Satu-satunya UU yang memfasilitasi tenaga kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak memasukkan Pekerja Rumah Tangga sebagai pihak pekerja (worker ). Sehingga Undang-Undang itu sama sekali tidak mengakomodir Pekerja Rumah Tangga. Pekerja Rumah Tangga hanya dianggap sebagai pelayan (helper ).

Kondisi ini telah disadari sejak lama, buktinya sejak 2004 sejumlah pihak telah mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Undang-Undang yang melindungi PRT. Namun sejak 18 tahun berlalu belum menemui titik terang. Kendati telah ada riset di 10 kabupaten/kota dan dua kali studi banding ke negara lain. Keberadaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 juga tidak menyinggung masalah ini.

Sejauh ini hanya terdapat satu peraturan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pekerja Rumah Tangga. Dalam peraturan tersebut dijabarkan cukup jelas tentang hak dan kewajiban PRT, bagaimana rekrutan PRT. Kehadiran Permenaker tidak cukup untuk menghentikan diskriminasi terhadap PRT.

Pusat Penelitian Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI merilis data di mana tingkat kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga sepanjang 2021-2020 terus meningkat. Pada tahun 2012 terdapat 327 kasus kekerasan, tahun 2020 terdapat 842 kasus kekerasan—terifik ini meningkat setiap tahun. Permenaker juga tidak cukup untuk mengakomodasi Pekerja Rumah Tangga. PRT yang memiliki jaminan ketenagakerjaan hanya 0,1 % dan 99,9 % tidak memiliki jaminan ketenagakerjaan.

Sejalan dengan itu, upah Pekerja Rumah Tangga sangat jauh di bawah standar. Upah PRT hanya berkisar pada rata-rata Rp. 419.860-Rp. 421.800. Ini tentu saja sangat jauh berbeda dengan pekerja lainnya. Dan ini hanya terjadi karena satu frasa: “informal”. Pekerja yang diakomodasi undang-undang mendapatkan jaminan upah layak,—walaupun mungkin belum layak—waktu kerja yang jelas, hubungan kerja yang jelas, dan itu tidak dimiliki oleh Pekerja Rumah Tangga yang informal itu.

Baca Juga  Narasi Generasi Muda dalam Membangun Cita-cita

Jika hukum saja belum bisa mengakomodir kelompok rentan ini, PRT, sulit rasanya mereka akan mencapai kesejahteraan sosial. Sila ke-5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, Pasal 27 (2) UUD 1945 “tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, adalah pondasi untuk melahirkan RUU PPRT.

Bicara Pekerja (Perempuan) Rumah Tangga

Menurut data International Labour Organization (ILO) tahun 2015, jumlah Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia mencapai 4,2 juta jiwa. Sedangkam data dari Jala PRT (2021), sebuah LSM yang sangat giat memperjuangkan hak-hak PRT memperkirakan jumlah PRT tahun 2010 di Indonesia berada pada angka sekitar 10 juta jiwa.

Jumlah ini menunjukkan peningkatan setiap tahun, di mana pada tahun 2011 ada 2,6 juta PRT, di mana 90% di antaranya adalah perempuan. Data BPS (2008) menunjukkan bahwa 12% di antaranya adalah pekerja perempuan di bawah umur. Artinya pekerja di sektor ini sangat rentan untuk di persekusi.

Dan dari angka-angka ini dapat juga dibaca bahwa keberadaan perempuan masih dianggap sebagai peranan pembantu. Ada semacam indikasi yang menunjukkan bahwa perempuan adalah makhluk kelas dua, lemah, inferior, feminin. Wacana-wacana yang dilahirkan oleh institusi seperti agama, sosial, politik, menghambat kemandirian dan kemerdekaan perempuan. Secara fisik perempuan memang lemah daripada laki-laki, tapi bukan berarti perempuan lebih inferior daripada laki-laki.

Roxane Ratu Pricillia dalam bukunya Menjadi Perempuan Lajang Tidak Masalah (2021) Menurut Evelyn Reed dalam bukunya Apakah Takdir Perempuan Sebagai Kelas Dua? Pada era meramu dan berburu, perempuan yang dikenal sebagai sang penunggu sarang, tidak ikut berburu seperti laki-laki, sama sekali tidak ada kaitannya dengan kondisi fisik maupun biologis yang dimilikinya. Ini murni merupakan pembagian kerja dalam kelompok.

Baca Juga  Mengatasi Gamofobia: Menikah Tidak Selalu Tentang Mimpi Buruk

Ada dua persoalan di sini, pertama perempuan sebagai subjek gender. Kedua pekerjaan Pekerja Rumah Tangga sebagai sebuah profesi. Selama seseorang memberikan tenaganya untuk orang lain, apa pun bentuknya itu, sekali pun dalam bentuk yang profan maka ia harus disebut pekerja, dan tindakan yang diambilnya adalah profesi. Dan selama profesi itu menjadikan manusia dalam salah satu relasinya, itu adalah persoalan gender. Diskriminasi terhadap Pekerja Rumah Tangga adalah diskriminasi terhadap perempuan.

Dengan luputnya perhatian negara terhadap Pekerja Rumah Tangga, secara tidak langsung negara telah melanggengkan budaya patriarki di mana dominan perempuan adalah pihak yang dirugikan. Praktik-praktik patriarki telah merampas secara sadar kemanusiaan dari perempuan. Dalam budaya patriarki,  perempuan benar-benar tidak punya kesempatan.

Jika negara atau politik memiliki moral, maka tidak ada lagi alasan untuk menunda-nunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU RPRT). Sektor yang tidak bisa dijangkau oleh negara jauh lebih berpotensi untuk terjadinya diskriminasidalam relasi kerja. Di sektor publik saja marak terdapat pelecehan seksual, siapa yang dapat memastikan di sektor seperti itu lebih aman? Tidak ada kemungkinan.

Bagikan
Post a Comment