HAM untuk Perempuan; Perlindungan Negara terhadap Kekerasan Seksual
Akhir-akhir ini isu mengenai kekerasan seksual perbincangkan kembali oleh masyarakat sekitar. Isu ini hadir dari beredarnya cuplikan video perbincangan antara Najwa Shihab dan juga Cinta Laura yang membicarakan mengenai penanganan terhadap kekerasan seksual di Amerika Serikat, dan juga Indonesia.
Dalam video tersebut, Cinta Laura mengatakan bahwasanya di AS, penanganan yang tersedia sangat baik; bahkan bagi korban kekerasan seksual akan mendapatkan penanganan hukum secara gratis, penanganan mental, emosional, fisik secara gratis. Disebutkan bahwa negara AS telah melaksanakan peran negara secara maksimal.
Hal ini bukan berarti Indonesia tidak memiliki penanganan terhadap kekerasan seksual; Indonesia juga memiliki hukum terhadap kekerasan seksual, namun hal ini harus dikembangkan lagi.
Mirisnya di Indonesia, terkadang para korbanlah yang seringkali disalahkan. Hal ini yang membuat para korban takut untuk bersuara dan lebih memilih untuk diam; apalagi keluarga dan juga korban sendiri lebih takut akan dampak sosialnya sebelum mereka melaporkan tindak kekerasan tersebut.
Kekerasan kerap kali terjadi dari kalangan perempuan, di mana perempuan masih sering dianggap lemah. Ketidaksetaraan status antara perempuan dan laki-laki menjadi salah satu faktor kekerasan terhadap perempuan yang kerap kali terjadi.
Dalam salah satu artikel yang di unggah oleh republika.co.id (28-11-20) mengenai komentar Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Vennetia R Danes mengatakan bahwasanya kekerasan terhadap perempuan itu termasuk tindak kejahatan terhadap martabat kemanusiaan dan diskriminasi yang perlu untuk dihapus.
***
Kekerasan terhadap perempuan juga termasuk dalam tindak pelanggaran HAM; di mana kebebasan terhadap ancaman, diskriminasi, dan kekerasan merupakan hak yang sangat penting untuk terwujud. Bukan hanya berlaku bagi penegak hukum saja yang harus melindungi hak dan martabat perempuan terhadap kekerasan seksual; namun masyarakat sekitar juga harus sadar akan pentingnya perlindungan terhadap perempuan.
Menjaga dan melindungi mereka dari ancaman, tindak kejahatan kekerasan, penyiksaan atau hal yang merendahkan martabat manusia; merupakan hal kecil yang dapat kita lakukan untuk mendukung para korban kekerasan di luar sana.
Perlindungan negara sendiri terhadap kekerasan seksual tertuang dalam 3 UU di antaranya; UU Hukum Perdata (KUHP), UU No. 23 Th. 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdadagangan orang.
Namun, ketiga UU tersebut tidak terfokus pada pemenuhan hak dan pemulihan psikologi korban; akan tetapi hanya terfokus pada hukuman pidananya saja. Pada unggahan kompas.com (09-03-21) mengeni komentar dari Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar; beliau mengatakan bahwasanya sejumlah peraturan perundang-undangan masih belum memadai untuk melindungi para korban kekerasan seksual.
Maka beliau mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), yang bertujuan untuk melindungi dan merehabiltasi para korban dan mencegah terjadinya kekerasan seksual. Namun RUU tersebut hingga sekarang masih belum disahkan dan tidak ada kejelasan lanjutan.
***
Perlu kita ketahui bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan itu termasuk kedalam tindak pelanggaran HAM dan korban terbesar atas pelanggaran HAM adalah kaum perempuan, di mana hak-hak terhadap perempuan direnggut; dan paling parahnya dapat menimbulkan rasa sakit baik itu fisik ataupun psikis yang para korban derita.
Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya kasus pelecehan seksual yang oleh para perempuan alami, di antaranya seperti pemerkosaan, perdagangan orang, prostitusi dan masih banyak lagi kasus-kasus yang mengarah terhadap perempuan.
Banyak yang beranggapan kalau kekerasan seksual tidak termasuk kedalam masalah pelanggaran HAM; maka kasus kekerasan seksual masih sering terjadi dan berkembang di Indonesia.
Kesadaran akan pentingnya edukasi terhadap kekerasan seksual di masyarakat sekitar masih perlu terkembangkan kembali. Misalnya dari pemikiran masyarakat Indonesia adalah mereka beranggapan bahwa kasus atau kejahatan kekerasan seksual yang terjadi terhadap perempuan adalah kesalahan dari perempuan itu sendiri.
UU di Indonesia masih sangat kurang untuk menanggulangi para korban kekerasan seksual. Maka kita sebagai warga Indonesia seharusnya ikut membantu dan mendukung menanggulangi para korban kekerasan seksual dengan mendorong mereka; membantu mereka kembali pulih dari rasa sakit psikologis yang mereka alami.
***
Dalam salah satu artikel yang saya baca di hukumonline.com (23-07-2021) mengenai Kekerasan Terhadap Perempuan Bentuk Pelanggaran Hukum; di dalamnya berisi mengenai penanganan terhadap kekerasan seksual mendapat Bantuan Hukum Gender Struktural (BHGS).
Konsep BHGS adalah cara pemberian bantuan hukum terhadap mereka yang merasa tidak mendapat keadilan dan bagi mereka yang mencari keadilan dan kasusnya dalam proses penanganan; sebab banyaknya persoalan kemiskinan dan ketidakadilan yang dialami oleh kaum perempuan, kelompok rentan dan sebagainya.
Maka dari itu terbitlah konsep BHGS yang bertujuan untuk menegakkan keadilan, bagi mereka yang mengalami diskriminasi, kekerasan dan bentuk-bentuk ketidak adilan yang lainnya. Apalagi di era budaya patriarki, di mana sistem kekuasaan masyarakat yang timpang tindih menjadi salah satu faktor terjadinya ketidakadilan gender.
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang
Instagram : laily_lely002
