Hakim Wanita dalam Perspektif Al-Qur’an
Selama bertahun-tahun ketidaksetaraan gender dalam ranah hukum dan politik menjadi isu yang telah memengaruhi masyarakat global. Dalam ranah hukum dan politik cenderung lebih dominan laki-laki dari pada perempuan. Sehingga perempuan masih menghadapi ketidaksetaraan dalam perwakilan hukum, pengambilan keputusan, akses terbatas dan diskriminasi dalam proses hukum. Di sisi politik, rendahnya perwakilan perempuan dalam jabatan-jabatan politik. Dalam tradisi Islam, Al-Qur’an menjadi panduan utama pembentukan tatanan sosial dan hukum. Ketika membahas peran hakim wanita, Al-Qur’an memberikan dasar tentang kesetaraan dan keadilan di antara laki-laki dan perempuan. Kedudukan hakim wanita dalam perspektif Al-Quran sejajar dengan hakim laki-laki.
Ayat-ayat yang mencerminkan kesetaraan ini terdapat dalam Surah Al-Hujurat (49:13)
يٰۤاَ يُّهَا النَّا سُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَآئِلَ لِتَعَا رَفُوْا ۗ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَ تْقٰٮكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ
“Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal; Sungguh, yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti. “(QS. Al-Hujurat 49:13). Dalam surat tersebut menyatakan bahwa Allah menciptakan manusia dari satu jiwa dan menegaskan bahwa perbedaan di antara mereka untuk saling mengenal dan berinteraksi.
Ayat lain yang mencerminkan keadilan terdapat dalam Surah An-Nisa’ (4:135)
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّا مِيْنَ بِا لْقِسْطِ شُهَدَآءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰۤى اَنْفُسِكُمْ اَوِ الْوَا لِدَيْنِ وَا لْاَ قْرَبِيْنَ ۗ اِنْ يَّكُنْ غَنِيًّا اَوْ فَقِيْرًا فَا للّٰهُ اَوْلٰى بِهِمَا ۗ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوٰۤى اَنْ تَعْدِلُوْا ۚ وَاِ نْ تَلْوٗۤا اَوْ تُعْرِضُوْا فَاِ نَّ اللّٰهَ كَا نَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Maha Mengetahui terhadap segala apa yang kamu kerjakan.”(QS. An-Nisa’ 4: Ayat 135).
Dalam surat tersebut menjelaskan keadilan tanpa pandang gender, menyuruh kita untuk tetap berdiri tegak dalam keadilan. Meskipun hal tersebut melibatkan saksi diri sendiri, keluarga, atau orang kaya. Oleh karena itu, keadilan harus tetap ditegakkan tanpa pandang bulu. Hal ini bisa membuka peluang bagi hakim wanita yang ingin berperan aktif dalam sistem peradilan. Maka seharusnya hakim wanita dan hakim laki-laki dapat berkontribusi secara setara dalam menyikapi kasus hukum.
Dalam sejarah, Islam mempunyai contoh nyata peran hakim wanita yang diakui dan dihormati seperti Ummul Mukminin Aisyah R.a. yang dikenal sebagai sarjana dan penasihat keadilan. Keberadaannya menunjukkan bahwa Al-Qur’an memberikan kesempatan bagi perempuan untuk berkontribusi dalam ranah hukum. Dalam Surah An-Nisa (4:58) menjelaskan bahwa pentingnya integritas dan pengetahuan dalam menjalankan peran hakim. Oleh karena itu, seorang hakim wanita harus memiliki pengetahuan hukum yang memadai dan menjunjung moralitas yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya. Ini menegaskan bahwa kedudukan hakim wanita juga berdasarkan kapasitas dan kualifikasi mereka.
Dengan demikian, wanita juga bisa menjabat sebagai hakim dengan syarat memenuhi kriteria dan berkompeten dalam bidangnya. Kedudukan wanita sebagai hakim Pengadilan Agama diperbolehkan selama memenuhi kriteria yang telah diatur. Persyaratan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dalam pasal 13 ayat (1) tentang peradilan agama dan Alquran. Berkaitan dengan hukum di Indonesia memang tidak ada landasan tersendiri dan peraturan tertulis yang melarang wanita menduduki jabatan hakim. Tetapi juga tidak ada peraturan yang membatasi wanita menjadi ketua.
Bukti larangan wanita untuk aktif di ranah publik, baik menjadi kepala negara atau menjadi hakim, merupakan fakta historis bahwa laki-laki selalu mendominasi penafsiran teks-teks Al-Qur’an sejak abad Islam klasik dan konsekuensinya kaum wanita telah terabaikan dalam refleksi teologis dan tafsir-tafsir keagamaan. Kontroversi tentang peran sosial perempuan sebagai hakim memunculkan tiga pandangan.
Pertama, pandangan yang menyatakan bahwa wanita tidak sah menjadi hakim dalam semua perkara. Pandangan ini dilansir oleh jumhur ulama’.
Kedua, pandangan yang menyatakan bahwa perempuan sah menjadi hakim, kecuali pada persoalan hudud (pidana) dan qishash. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah.
Ketiga, pandangan yang menyatakan bahwa wanita boleh menjadi hakim secara mutlak baik dalam kasus perdata maupun pidana. Artinya hakim wanita dapat menggali semua perkara. Pendapat ini di kemukakan oleh Imam Ibnu Jarir al-Thabrawi dan Ibn Hazm.
Berdasarkan tiga pendapat di atas, dapat kita cermati adanya perbedaan metode ijtihad dan penafsiran para ulama terhadap teks Al-Qur’an dan Hadis pada kondisi sosial pada masa itu. Oleh sebab itu terjadi perubahan hukum dalam hal wanita menjadi hakim, akibat perubahan kondisi dan situasi dalam masyarakat muslim itu sendiri.
Melihat penjabaran kedudukan hakim wanita sama dengan hakim laki-laki maka dapat kita fahami pula bahwa ketika ada masyarakat yang berpendapat bahwa kepemimpinan berada di tangan laki-laki dan berpendapat bahwa wanita tidak bisa menjadi pemimpin karena menganggap perempuan lemah dibanding laki-laki. Pemikiran yang seperti itu merupakan pandangan yang bersifat partial culture dan berpikir konservatif. Pandangan seperti itu sudah tidak relevan pada masa kini karena wanita bukan objek diskriminasi. Wanita juga bisa menjadi pemimpin, salah satunya menjadi hakim, dengan syarat dia memiliki kemampuan, berkompeten dalam bidangnya, dan memenuhi kriteria.
Dengan demikian, Al-Qur’an memberikan kesempatan bagi hakim wanita untuk berperan dalam sistem peradilan dengan prinsip-prinsip kesetaraan dan keadilan serta prinsip integritas dan pengetahuan untuk memahami peran hakim wanita dalam Islam. Hal ini juga menegaskan bahwa dalam Islam, baik laki-laki atau perempuan memiliki hak dan tanggung jawab yang seimbang dalam mengemban tugas sebagai penegak keadilan.
Instagram: layla_mhmdh.
