Filantropi Islam Berbasis Media Sosial
Istilah filantropi berasal dari bahasa philanthropia atau dalam bahasa Yunani philo dan anthropos yang berarti cinta manusia. Ada beberapa aspek filantropi Islam yaitu zakat, infak, shadaqah dan wakaf. Melalui tulisan ini mengetahui komunitas filantropi Islam berbasis media sosial dalam mendorong kesadaran berderma masyarakat di Indonesia.
Sasarannya adalah untuk mempelajari bentuk program komunitas filantropi Islam berbasis media sosial dalam menghimpun dan menyalurkan dana terkumpul oleh para donatur di Indonesia; untuk mempelajari komunitas filantropi Islam berbasis media sosial dalam membangun kepercayaan dan kredibilitas komunitas dari para donatur di Indonesia.
***
Untuk menganalisnya, ada 4 pendekatan. Pertama, pendekatan karitas (charity approach), pendekatan ini lebih bersifat pelayanan sosial sebagaimana dilakukan masyarakat pada abad ke-19; sekalipun hingga kini masih dianggap efektif. Selain itu, metode ini lebih banyak menyorot gejala-gejala yang terjadi, ketimbang sebab sumber masalah yang terjadi; sehingga mengakibatkan metode ini dampak sosialnya tidak begitu terasa.
Kedua, filantropi ilmiah (scientific philanthropy). Pendekatan ini bertujuan untuk mengurangi atau menghilangkan penyebab kemiskinan dengan cara mengetahui akar penyebab kemiskinan tersebut. Karenanya, pendidikan dan penelitian menjadi wilayah pendekatan ini daripada memberikan pelayanan.
Ketiga, neo-filantropi ilmiah (new scientific philanthropy). Pendekatan ini lebih memfokuskan pada proses dari pada peran; sehingga pendekatan ini kurang memberikan perhatian terhadap nilai-nilai yang unik dalam konteks demokrasi.
Keempat, pendekatan kreatif (creative philanthropy). Pendekatan ini dapat mengembangkan berbagai perangkat ketiga pendekatan sebelumnya. Sehingga lebih memiliki dampak yang lebih besar baik secara institusional ataupun pada masyarakat. Artinya, proses pelayanan yang dilakukan oleh lembaga atau komunitas filantropi dalam konteks pemanfaatkan dana sosialnya diharapkan bisa dimaksimalkan dalam bentuk pemberdayaan; sekalipun masih ada yang dilakukan dengan cara tradisional (charity).
***
Adanya lembaga dan komunitas filantropi Islam yang saat ini sedang berkembang, pada dasarnya sudah mengunakan pendekatan yang ketiga. Penggunaan media sosial sebagai salah wadah mencari dukungan dari semua pihak diharapkan mampu memperbesar aktivisme filantropi Islam itu sendiri. Media jejaring sosial atau biasa disebut Social Networking Site (SNS); berupa layanan berbasis website yang memungkinkan setiap individu untuk melakukan hubungan melalui dunia maya, mulai membuat profil diri, menujukkan koneksi seseorang dan memperhatikan hubungan yang terjadi antar pemilik akun.
Bentuk sosial media tersebut antara lain: Twitter, Facebook, Youtube, Google+, Blogspot, WordPress, foursquare, Flickr dan lainnya; yang memungkinkan seorang pengguna akun bisa berinteraksi dengan pengguna akun yang lain. Selain itu, adapula bentuk media sosial yang berbentuk aplikasi yang terdapat dalam smartphone yang sebelumnya harus menginstal aplikasi tersebut sebelum digunakan misalnya;: Instagram, WhatApp, Path, Kakao Talk, dan lainnya.
Keberhasilan program atau pelaksanaan program menjadi trending topic di media sosial akan sangat menguntung komunitas filantropi Islam karena telah mendapatkan respon dari para pengguna media sosial. Biasanya, saat sebuah topik tertentu menjadi trending topic dipengaruhi oleh tagar (hashtag) yang digunakan setiap kali posting status ataupun tweet di media sosial. Artinya ketika menjadi trending topic akan menyebabkan para nitizen lebih banyak tahu, suka, dan berbagi status; sehingga pada akhirnya menimbulkan respek positif dan kesadaran untuk saling berbagi kebaikan ataupun berdonasi.
***
Menjadikan trending topic tiap aktivisme komunitas filantropi Islam berbasis media sosial harus diimbangi visi, program, dan soliditas pegiat komunitas filantropi Islam tersebut. Oleh sebab itu, setiap komunitas filantropi Islam memiliki sebutan tersendiri untuk menyebut para pegiatnya; misalnya Sedekah Rombongan menyebut pegiatnya sebagai “kurir” dan Laskar Sedekah menyebut pegiatnya sebagai “pasukan”.
Kondisi ini yang juga mendorong gerakan filantropi Islam berbasis media sosial ini pun kian tumbuh pesat; bersamaan dengan semakin meningkatnya pengguna media sosial. Kehadiran Sedekah Rombongan sebagai gerakan filantropi Islam berbasis media sosial tentu saja memberikan efek domino terhadap hadirnya komunitas yang sama dalam menggalang dana filantropi dari masyarakat.
Gerakan filantropi Islam berbasis media sosial memberikan layanan kemudahan dalam berdonasi, penyaluran donasi, dan pertanggung jawaban secara cepat melalui berbagai postingan di media sosial komunitas filantropi Islam tersebut. Mengingatkan, agar di tahap selanjutnya para donatur harus mengontrol dan memahami gerakan komunitas filantropi Islam. Sehingga donasi yang terkumpul tidak saja disalurkan bentuk charity, melainkan juga dengan bentuk pemberdayaan masyarakat yang lebih bersifat jangka panjang.
Mahasiswa Perbankan Syariah FAI Universitas Muhammadyah Surabaya
