f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
perempuan pekerja seni

Diskriminasi Terhadap Perempuan sebagai Pelaku Seni

Ada sebuah ungkapan yang menyatakan bahwa eksistensi perempuan dalam dunia seni pun termarginalisasi. Penelusuran ungkapan ini pun sangat mendalam, karena dalam dunia seni; baik seni sastra, seni pertunjukan, seni patung, seni rekam, seni kriya, dan lain-lain, perempuan kerap dijadikan hanya sekadar sebagai ‘objek’ karya seni; juga dalam proses-proses berkesenian pun perempuan tidak pernah memperoleh keadilan dan kesetaraan yang responsif gender.

Seni adalah produk budaya manusia yang hakikatnya adalah ‘netral gender’, baik laki-laki maupun perempuan; mempunyai eksistensi yang setara dalam pemenuhan kreasi dan utilitasnya dalam kehidupan bermasyarakat dan budaya. Dalam kehidupan seni pertunukan tradisional, perempuan banyak terlibat, baik sebagai pelaku seni sebagai seniman aktif atau sebagai pengelola organisasi pertunjukan. Perempuan sering diidentikkan sebagai objek seni dalam ketakberdayaannya. Bahkan seni pertunjukan tradisional yang seharusnya netral gender dilibatkan dalam pemberian cap kepada perempuan yang menderita ketidaksetaraan dan keadilan gender di dalamnya. Hal ini merupakan sebuah ketidakadilan gender dan ketimpangan gender dalam memperoleh hak-hak yang sama baik sebagai pelaku seni; maupun sebagai pengelola organisasi seni.

Dalam suatu pengamatan studi, diperoleh informasi bahwa masih terjadi ketimpangan di masyarakat dalam milieu nilai-nilai tertentu; menyudutkan perempuan pelaku seni pertunjukan untuk berekspresi dalam seni. Demikian pula atas hasil kerja yang diterima perempuan seniman yang tidak seimbang dengan profesionalismenya hanya karena dia seorang perempuan. Sulitnya perempuan pengelola organisasi seni dalam mendapatkan akses kredit usaha dalam bidang seni maupun lobi komunikasi budaya hanya karena dia perempuan. Demikian pula perspektif dalam penilaian negatif terhadap perempuan pelaku seni karena persoalan waktu pertunjukan maupun keterlibatannya dengan banyak orang.

Berdasarkan beberapa fakta tentang perempuan pelaku seni pertunjukan tradisional; diperlukan suatu perspektif lain dalam memandang perempuan dalam aktivitas seni pertunjukan tradisional. Perspektif ini dimulai dari redifinisi yang berbasis cultural studies sebagai pijakan awal dalam memberikan sebuah paradigma yang dapat merujuk pada hal yang bersifat konseptual. Hal ini perlu dilakukan sebagai langkah awal dalam memberikan bantuan advokatif; temuan konsep; dan langkah-langkah strategis partisipatoris dalam membantu perempuan yang bergerak di sektor publik untuk seni pertunjukan tradisional dalam mendapatkan keadilan gender.

Baca Juga  Silaturahmi sebagai Energi Kehidupan

Namun konstruksi sosial yang menyebabkan ketidakadilan gender. Tradisi patriarkhi menyebabkan perempuan mengalami marginalisasi dan ketidakadilan gender serta selalu dijadikan objek seni yang mengarah kepada penonjolan eksotisme seksual dalam seni; dan tentunya mengarah pula pada pelecehan seksual yang menyinggung derajat dan martabat perempuan. Yang menyedihkan, selain sebagai objek seksualitas dalam eksotik seni, ada kasus yang menunjukkan perempuan sebagai subjek menjual sensualitas seksualnya dalam berkarya seni; terutama dalam seni populer modern dan seni rekam.

Persoalan yang muncul adalah sudahkan persoalan kesetaraan dan keadilan gender bagi perempuan dalam seni pertunjukan, khususnya seni pertunjukan tradisional telah menjadi isu sentral dalam upaya sosialisasi; dan aksi Pengarusutamaan Gender selain di bidang Pendidikan, Hukum, Ekonomi, Politik, dan Sosial? Persoalan gender memang persoalan budaya, tetapi aspe-aspek budaya di dalamnya; yang salah satunya bidang seni tidak banyak dibicarakan apalagi menjadi isu sosial yang perlu mendapatkan bantuan dan advokasi.

Salah satu contoh yang bisa penulis tuangkan adalah bahwa eksistensi perempuan dalam seni Reog di Ponorogo Jawa Timur. Diperoleh informasi bahwa Seni Reyog Ponorogo dengan penari jathil perempuan di samping satu sisi telah mengantarkan seni Reyog Ponorogo semakin diapresiasi masyarakat luas; juga telah melahirkan perlakuan tidak adil kepada penari jathil-nya yang mengarah pada perlakuan diskriminatif dan eksploitatif. Perlakuan tidak adil ini terjadi terutama di seni pertunjukan reyog obyog; di mana disebabkan oleh model pertunjukannya yang terkesan lepas dan bebas.

Bentuk-bentuk perlakuan tidak adil itu, meliputi; pelecehan seksual melalui momentum saweran (kesempatan bagi penonton laki-laki untuk menari bersama sambil memberikan uang dalam jumlah tertentu dengan cara menyentuh bagian tubuh penari jathil); pemaksaan tunduk kepada laki-laki melalui tari edreg (penari jathil memberikan hadiah berupa sikap menawan kepada penari barongan dan ganongan setiap usai memperagakan aksinya); pelekatan cap perempuan murahan kepada jathil perempuan disebabkan oleh model dandanan menor—atau lebih menekankan dandanan cantik hingga terkesan sebagai perempuan penggoda; dan bahkan cap pelacur baginya disebabkan pola penjemputan dan pengembalian yang berganti-ganti orang dan dengan waktu yang tidak terjadwal; yang terkadang tidak sesuai dengan waktu berkunjung yang dipedomani oleh lingkungan masyarakat tempat tinggal jathil yang bersangkutan; baik saat latihan maupun pentas. Contoh ini merupakan sebagian kecil kasus dari sekian banyak seni pertunjukan di Jawa Timur atau di Indonesia yang sangat beragam.

Baca Juga  Titik Kisar Pendidikan Sejak Covid-19

Berkaitan dengan Konferensi Dunia tentang Perempuan IV di Beijing tahun 1995 yang menghasilkan Beijing Platform for Action dengan landasan aksi yang berfokus pada 12 Area Kritis; ada beberapa hal yang diacu yang berkaitan dengan hak perempuan dan pengharkatan martabat perempuan dalam seni pertunjukan tradisional. Hal yang dimaksud adalah: Perempuan dan Kemiskinan, Kekerasan terhadap perempuan, Perempuan dan ekonomi, Perempuan dalam kekuasaan dan pengambilan keputusan, dan Hak-hak asasi untuk perempuan. Beberapa poin tersebut memiliki keterkaitan dengan peran perempuan dalam seni pertunjukan tradisional; karena selain sebagai bentuk kemampuan intelektual dan talenta perempuan dalam berkesenian, hak asasi dalam berkesenian; juga karena seni pertunjukan tradisional sebagai bagian dari aktivitas ekonomi dan kegiatan ekspresif yang rentan terhadap perlakuan kekerasan dan ketidakadilan bagi perempuan.

Daftar Pustaka

Yusti Dwi Nurwendah. (2021). “Tubuh Perempuan Penari dalam Jaring Patriarki (Studi atas Eksistensi Perempuan Penari Jathil Reog Obyog dalam Lanskap Masyarakat Muslim di Ponorogo). Yogyakarta. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Bagikan
Post a Comment