f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.

Dilema Ibu Hamil Bekerja di Masa Pandemi

Saya adalah salah satu pekerja lepas yang punya pengalaman hamil di masa Pandemi. Pekerjaan yang saya lakukan tidak begitu berat, namun memang menghendaki saya untuk tetap berangkat ke kantor. Seiring kehamilan saya di trimester pertama, saya mengalami mual dan muntah yang umum terjadi pada ibu hamil namun terasa amat berat bagi saya. Kondisi itu membuat saya harus bedrest selama kurang lebih tiga bulan. Karena ini adalah pengalaman hamil pertama kali, saya berusaha untuk menjaga kondisi tubuh dan mengurangi aktifitas fisik. Badan saya lemas bahkan saya tidak sanggup untuk memasak. Akhirnya saya memutuskan untuk izin tidak bekerja dan fokus pada kehamilan saja.

Kebetulan, kehamilan saya terhitung sejak bulan April 2020, dimana kasus Covid-19 sudah melonjak semakin tinggi di Indonesia. Saya semakin ngeri saja dan merasa bahwa “mengurung” diri di rumah adalah keputusan yang bijak. Alhamdulillah, saya hidup di tengah atsmosfer orang yang peduliterhadap isu Covid-19. Saya memantau kasusnya lewat twitter yang saya rasa sangat update untuk perkembangan Covid-19.  Banyaknya informasi yang saya terima semakin membuat saya ketakutan namun meningkatkan awareness juga, sih.

Kehilangan Pekerjaan

Saya beruntung menjadi satu dari sekian Ibu hamil yang mendapat privillege berhenti bekerja untuk mengurangi peluang terpapar Covid-19. Toh, saya hanya kehilangan pendapatan bulanan namun secara fisik saya merasa lebih aman di rumah. Minusnya lagi, saya sehari-hari harus membiasakan diri untuk hidup berkawan sepi. Ketika suami bekerja, saya harus bisa memberdayakan diri sendiri. Yang biasanya ngobrol dan bertemu orang di kantor kini hanya bisa menghibur diri lewat gadget. Pandemi memang membuat kita melakukan adaptasi baru untuk memperjuangkan nikmat sehat.

Namun, tidak sedikit juga Ibu hamil di masa pandemi yang tetap harus berangkat kerja ke kantor. Bekerja dari rumah atau work from home memang menjadi salah satu solusi pada waktu itu, namun hal tersebut bukan menjadi kebijakan yang mengikat untuk seluruh pekerja terutama di sektor pelayanan. Belum lagi ibu hamil yang bukan pekerja kantor namun tetap harus keluar rumah untuk bekerja seperti pedagang atau driver ojek online.

Mungkin dalam satu atau dua bulan, mereka bisa bertahan untuk mengurangi aktifitas di luar rumah. Namun bagaimana jika meraka tidak memiliki saving cukup sehingga harus tetap bekerja supaya keuangan keluarga tetap stabil?

Baca Juga  Rem Belanja Online Saat Pandemi
Ibu Hamil di Masa Pandemi

Okelah, kita masih tetap bisa beraktifitas di luar rumah dengan menerapkan protokol kesehatan. Ibu hamil yang bekerja bisa disiplin memakai masker, cuci tangan dan menjaga jarak. Namun hal tersebut bukan berarti membuatnya terbebas dari paparan Covid-19, lho. Apalagi angka testing Covid-19 di Indonesia sangat rendah, membuat banyak orang mendapat ancaman terjangkit virus terutama dari orang tanpa gejala.

Hal ini diperparah dengan rendahnya awareness akibat kurangnya sosialisasi maupun literasi terkait isu covid-19. Nyatanya virus yang tidak terlihat ini membuat sebagian orang tetap merasa baik-baik saja dan mengindahkan anjuran kesehatan. Hmm, masak sih harus dibuktikan dengan adanya korban dari orang terdekat kita dulu?

Terlepas dari perilaku dan pemahaman tiap orang yang berbeda, saya yakin harus ada kebijakan yang mendukung ibu hamil yang bekerja agar mendapat perlindungan lebih dari paparan virus Covid-19. Kebijakan yang dimaksud bukan hanya berbentuk “anjuran menunda kehamilan ketika pandemi” namun lebih pada penyediaan fasilitas yang mendukung Ibu hamil supaya tetap sehat dan berdaya. Kebijakan ini harus disadari oleh penguasa di berbagai level.

Bukan hanya pemerintah pusat lewat peraturan perundang-undangan, jika perlu diimplementasikan juga oleh para bos di tempat kerja. Bukannya kita perlu melakukan adaptasi baru? Bisakah ibu hamil tetap mendapat dukungan bekerja sekaligus melindungi dirinya sendiri?

Perlakuan Khusus Bagi Ibu Hamil

Kenapa sih kok ngotot banget kalau Ibu hamil itu harus mendapat perlakuan khusus? Pernah dengar lagu Ada Band kan? .. karena wanita ingin dimengerti.. seperti potongan lagu itu, perempuan apalagi ketika hamil itu butuh treatment khusus. Bukannya saya tidak percaya dengan kemampuan perempuan,saya juga perempuan dan pasti mendukung perempuan untuk berdaya.

Baca Juga  Apa Itu Herd Immunity?

Coba deh saya ajak pembaca untuk menengok beberapa kebijakan yang peduli pada kondisi ibu hamil. Ternyata negara memang sudah menempatkan ibu hamil dalam golongan yang “istimewa”.

Pertama, kita perlu tahu bahwa Pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 telah menetapkan Pandemi Covid-19 sebagai Bencana Non-Alam Nasional. Bencana Non-Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non-alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.

Penetapan status darurat nasional didasarkan pada meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, dan timbulnya implikasi sosial ekonomi yang sangat luas. Bahkan sampai saat ini Covid-19 masih betah tinggal di Indonesia, entah siapa sih yang bikin doi nyaman?

Saat kita sudah bicara tentang bencana, kita bisa menengok Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam Undang-Undang tersebut, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana.

Yang dimaksud dengan masyarakat rentan bencana adalah anggota masyarakat yang membutuhkan bantuan karena keadaan yang di sandangnya di antaranya masyarakat lanjut usia, penyandang cacat, anak-anak, serta ibu hamil dan menyusui. Aturan ini menjadi pedoman dalam kondisi bencana, dan mereka-lah golongan yang perlu mendapat perhatian khusus, termasuk Ibu hamil.

Dilindungi UU Ketenagakerjaan

Bahkan dalam kondisi tidak terjadi bencana, Ibu hamil yang bekerja dilindungi dalam undang-undang ketenagakerjaan. Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

Hal ini bisa terjadi pada buruh yang bekerja shift malam di pabrik. Saya kira sudah cukup banyak aturan yang bermaksud melindungi para ibu hamil yang bekerja, hanya saja realitanya mungkin ada Ibu hamil yang tidak mendapat perlakuan cukup adil.

Baca Juga  Menakar Keberhasilan Revolusi Industri di Tengah Pandemi

Ada salah satu contoh tindakan hebat yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta ketika menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan penyebaran Covid-19. Dalam peraturannya, disebutkan bahwa pimpinan tempat kerja wajib melakukan pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja dan pembatasan melakukan kegiatan di tempat kerja bagi kelompok rentan termasuk ibu hamil. Jika hal ini diterapkan secara maksimal, maka akan berdampak baik.

Tentunya harus ada solusi selain pembatasan aktivitas kerja bagi ibu hamil agar tetap memperoleh pemasukan terutama bagi yang membutuhkannya. Karena sampai saat ini, saya-pun masih dilema untuk kembali masuk kantor dengan peningkatan kasus baru setiap harinya mencapai empat ribu lebih. Atau jangan-jangan saya bosan bekerja kantoran dan justru menikmati peran bekerja di rumah? Entahlah..

Bagikan
Comments
  • Nur Isnaeni S

    Luar biasa bs menulis ini, lanjutkan menulis setiap ada kesempatan …
    Tetap semangat !!

    November 20, 2020
Post a Comment