Stop Kekerasan Seksual, Bangkitkan Moralitas!

5 menit baca
Teks:
WhatsApp

Dewasa ini, jagad maya tidak pernah luput dari isu-isu kekerasan seksual yang terjadi di kalangan masyarakat. Mulai dari yang terjadi di jalanan hingga di instansi besar maupun lingkungan pendidikan. Seperti halnya pelecehan seksual yang terjadi beberapa waktu terakhir di dalam pesawat oleh seorang penumpang kepada seorang pramugari, kasus pelecehan seksual seorang atasan kepada karyawan di suatu perusahaan, kekerasan seksual sesama jenis di salah satu Universitas di Solo, kasus pelecehan seksual di Pekapuran Depok bahkan kekerasan seksual terhadap pekerja kontrak di lingkup lembaga negara.

Tak hanya itu saja, kasus pelecehan seksual secara verbal juga sering terjadi di kalangan masyarakat. Biasanya terjadi di media sosial. Pelaku menggunakan media sosialnya untuk melakukan video call atau mengirimkan video dan foto tidak pantas kepada lawan jenis.

Kasus kekerasan seksual masih menjadi momok menakutkan yang terjadi di negara Indonesia bahkan di negara-negara belahan dunia. Seringkali korban kekerasan seksual adalah perempuan, tapi laki-laki pun juga bisa menjadi korban. Kekerasan bukan prahara yang mudah bagi seorang korban dalam menghadapi masa-masa sulitnya pasca menerima perlakuan kekerasan seksual.

Terkadang korban memilih untuk bungkam bukan karena membiarkan pelaku bebas hukum atas perbuatannya. Namun karena alasan malu kepada publik, takut karena telah menerima ancaman dari pelaku atau tidak adanya bukti konkret yang mendukung untuk dilaporkan. Seperti halnya kasus kekerasan seksual secara verbal bukan kontak fisik. Hal ini menjadikan kasus pelecehan seksual kebanyakan tidak terekspos dan masih menjadi rahasia sehingga penanganannya tidak tuntas.

Bentuk kekerasan seksual yang Perlu Kita Waspadai

Kasus kekerasan dan pelecehan seksual menurut Komnas Perempuan meliputi perkosaan, intimidasi seksual, eksploitasi seksual, perdagangan perempuan, prostitusi paksa, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan termasuk cerai gantung, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi, penyiksaan seksual, penghukuman tidak manusiawi bernuansa seksual, praktik tradisi bernuansa seksual yang mendiskriminasi perempuan, kontrol seksual termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.

Dari media sosial Kementerian Agama @kemenag.ri menyatakan bahwa rayuan, siulan, tatapan serta sentuhan yang membuat unsur fahisyah (tabu) dan dapat membangkitkan gairah bernuansa seksual sehingga membuat orang yang ditatap tidak nyaman merupakan bentuk pelecehan seksual.

Kekerasan seksual termasuk dalam tindakan kriminal yang melanggar aturan norma masyarakat, pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Pelecehan seksual secara verbal lewat media sosial melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE yang mengatur tentang macam dari perbuatan pelecehan seksual, KUHP Bab XIV tentang kejahatan Kesusilaan (Pasal 284 tentang perbuatan cabul yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin, Pasal 285 tentang perkosaan, dan pasal 293 tentang membujuk berbuat cabul orang yang masih belum dewasa).

Selain melanggar aturan norma dan hukum yang tertuang dalam Undang-Undang, perbuatan seronok kekerasan seksual sangat melanggar hukum syariat agama islam. Di dalam syariat agama Islam, mendekati zina saja dilarang karena termasuk tindakan fahisyah (tabu) apalagi sampai berbuat zina. Maka termasuk dzalim bagi pelakunya. Seperti yang tertuang dalam Al-Qur’an Surat Al-Isra’ ayat 32

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina, (karena) itu sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk”.

Islam juga mengharamkan segala bentuk kekerasan dan juga kejahatan seksual, seperti dalam Al-Qur’an Surat An-Nur Ayat 33

“… . Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa”.

Substansi dari ayat tersebut di atas jelas merujuk pada larangan berbuat zina bagi orang yang bukan mahramnya (suami atau istri sah) termasuk dalam hal kekerasan seksual. Islam sangat memuliakan martabat kehormatan manusia terutama kehormatan perempuan. Islam merupakan agama yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kemashlahatan dan penuh kedamaian termasuk dalam memuliakan seorang perempuan. Bahkan islam sangat menjaga kesucian perempuan.

Stop Kekerasan Seksual untuk Menjaga Martabat Manusia

Kementerian Agama melakukan kampanye tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual menjelang Hari Santri yakni pada Kamis lalu (20/10) dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022. Harapannya adalah slogan “Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan” dapat berdampak pada semua aspek kehidupan tidak hanya untuk kalangan santri. Namun juga berdampak pada upaya penanganan kasus kekerasan seksual.

Berdasarkan pemaparan tersebut, hak-hak setiap manusia terutama perempuan dari sisi agama maupun undang-undang menegaskan adanya perlindungan. Oleh karena itu, korban dari kekerasan seksual ataupun siapapun yang menjumpai adanya gerak-gerik seseorang yang mengarah kepada pelecehan seksual baik verbal atau fisik untuk tidak perlu takut melapor kepada pihak yang berwajib agar dapat penanganan yang dengan baik hingga tuntas.

Menumbuhkan kesadaran diri untuk berfikir positif, bersikap menghormati harga diri dan martabat orang lain serta menjunjung tinggi nilai-nilai moral. Edukasi bijak dalam mengakses media sosial menjadi penting kepada anak muda sejak dini. Hal itu karena media sosial dapat menjadi sumber terjadinya kekerasan seksual apabila tidak ada kontrol yang baik.

Pemahaman reproduksi dan menjaga martabat melalui pendekatan emosionalitas dan spiritual kepada anak juga menjadi hal penting. Upaya-upaya tersebut sebagai kontrol diri untuk selalu mengingat bahwasanya setiap tindakan kejahatan yang bernuansa seksual pasti ada konsekuensinya. Segala bentuk kekerasan seksual merupakan perbuatan keji, merugikan diri sendiri dan orang lain bahkan dapat merusak peradaban di masa depan. Harapannya ke depan tindak kekerasan seksual dapat diusut tuntas baik yang terjadi di lingkungan masyarakat, organisasi, istansi ataupun di kalangan pendidikan.

Leave a Comment