f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
demokrasi dan kesetaraan perempuan

Demokrasi dan Kesetaraan Akses Perempuan

Perempuan sebagaimana kita tahu bahwa perannya tidak akan jauh-jauh dari 3 M, yaitu macak, masak, dan manak. Padahal perempuan perannya tidak hanya itu. Perempuan secara luas memiliki peran strategis dalam membentuk budaya keluarga ideal. Ideal dalam artinya tidak sekedar 3 M tadi. Dalam konteks demokrasi seperti pemilu, terlihat sekali bahwa peran perempuan terasa sangat kurang. Padahal dalam suatu kajian keluarga muda tangguh nasyiatul aisyiyah (KMTNA) yang bertema Demokrasi dan Kesetaraan sebagai pilar keluarga tangguh, menjelaskan maksud keluarga tangguh di sini adalah keluarga yang memiliki relasi sejajar. Dalam artian memberikan ruang kondusif dan partisipatif menuju tatanan masyarakat yang berkeadilan sosial berlandaskan nilai-nilai islam yang berkemajuan.

Mengapa Perempuan harus Setara dalam Konteks Demokrasi?

Sebagaimana yang sering terjadi dalam konteks pemilu bahwa perempuan kebanyakan mengekor keputusan suami. “Loh emang tidak boleh ya? Kan pasangan itu harus serasi hati dan pikirannya?”. Ya iya memang harus serasi, cuma tidakkah perempuan mau memaksimalkan hati dan pikiran yang telah Allah anugrahkan untuk perempuan? karena sudah barang tentu pengalaman setiap orang berbeda-beda, maka perlu kiranya perempuan itu memiliki suatu pengetahuan tertentu untuk memaksimalkan potensinya.

Kesetaraan dalam pandangan islam telah termaktub pada QS. Al-Hujurat ayat 13 yang berbunyi Inna akramakum ‘indallahi athqaakum yang artinya sesungguhnya yang paling mulia di antaramu di sisi Allah adalah yang paling taqwa. Begitu juga dengan QS. Ali Imran ayat 195 dan QS. An-Nahl ayat 97 yang memiliki arti.

Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman), ‘sesungguhnya aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan…” (Ali Imran: 195)

Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan” (an-Nahl: 97)

Baca Juga  Urgensi Fikih Prioritas (Aulawiyah) dalam Menyelesaikan Problematika Rumah Tangga

Adapun menurut Foucault (1970); Deleuze & Guattari (1980) mengungkapkan pentingnya narasi kesetaraan perempuan sebagai struktur dasar untuk pengetahuan dan tindakan manusia, sebagai cara untuk membangun kesadaran akan diri. Hal ini berguna untuk membangun narasi berdasarkan pengalaman perempuan dan mendorong ‘agency’ perempuan (Cermele, 2010) dan mendukung kesadaran dan kepekaan publik akan pentingnya kesadaran gender. Selain itu juga dapat mendorong kebijakan yang inklusif, konstekstual, relevan, serta memberi ruang partisipasi publik dan activism yang setara, bermakna, dan berdampak untuk transformasi sosial lewat kerja bersama berbagai pihak.

Dari Mana Perempuan Dapat Memulai Demokrasi dan Kesetaraan Akses?

Sebenarnya hal ini sudah dapat kita lihat dari target pembangunan global, seperti Millennium Development Goals (MDGs) 2015 dan Sustainable Development Goals (SDGs) 2030, terutama target ke lima mengenai “Advancing Gender Equality and Empower All Women and Girls”.

Indonesia sebagai negara yang menganut paham demokrasi menganggap bahwa perempuan adalah bagian dari representasi negara. Menurut Anne Phillips (1995) Representasi perempuan secara kuantitas akan mendorong keadilan dan kesetaraan, serta mendorong hadirnya identitas dan kepentingan perempuan. Representasi juga memungkinkan perempuan untuk dapat mengakses sumber daya untuk kebaikan seluruh rakyat.

Sedangkan menurut Dirga Ardiansa (2015) representasi yang demokratis terjadi saat ada kehadiran dan partisipasi dalam proses pembuatan keputusan, di mana keterlibatan dalam proses tersebut didasari oleh kapasitas untuk memengaruhi pembuatan keputusan.

Negara juga turut andil dalam memberikan wadah kepada perempuan dalam pemilu di tingkat RI dengan politik afirmasi dalam UU No. 7 tahun 2017 sebagai hukum formal pelaksanaan pemilu 2019 pasal 10 ayat 7 dan pasal 92 ayat 1 yaitu mengafirmasi partisipasi perempuan dalam penyelenggaraan pemilu. Dengan rincian komposisi keanggotaan KPU provinsi dan KPU daerah memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen begitu juga komposisi keanggotaan Bawaslu provinsi dan Bawaslu daerah memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Baca Juga  Demokrasi dan Makna Kebebasan

Meskipun begitu, tidak menjadikan perempuan itu langsung terlibat aktif. Ditambah lagi redaksi yang digunakan adalah memperhatikan bukan mengharuskan, sehingga masih jauh sekali dari 30 persen partisipasi perempuan dalam ranah ini. Oleh karena itu, ada beberapa upaya gerakan perempuan untuk  memposisikan perempuan dalam penyelenggaraan pemilu di tingkat RI, antara lain; melakukan audensi bersama dengan gabungan masyarakat sipil (MPI, Koalisi amankan pemilu dan puskapol UI) kepada komisi II untuk menyatakan dukungan dan dorongan 30 persen perempuan pada hari kamis, 10 februari 2022. Selain itu juga melakukaan konferensi pers atau rilis bersama dengan jaringan ormas perempuan pada jum’at, 11 februari 2022.

Apa yang Bisa Perempuan Lakukan?

  1. Cara pandang yang membedakan dan hal itu terus diimplementasikan dalam peraturan perundang-undangan dalam bentuk tindakan khusus atau affirmative action. Tindakan ini penting karena ketertinggalan yang cukup besar.
  2. Mendorong pengadopsian GEDSI (Gender Equality, Disability dan Social Inclusion) dalam setiap kebijakan
  3. Menjadi pembicara atau narasumber di berbagai bidang untuk meluaskan pengaruh baik.
  4. Menge-twit untuk merespon kebijakan lokal di wilayah masing-masing. Seperti isu kelangkaan minyak goreng, harga bahan pokok yang cenderung melejit menjelang bulan ramadhan dsb.
  5. Menghidupkan kajian kanal zoom pengajian tematik di masjid terdekat dengan mengajak para perempuan muda, baik ibu muda ataupun gadis remaja untuk selalu aktif menyuarakan ide atau masukan sehingga dapat menjadi aksi bersama.
  6. Mendorong pelatihan literasi atau adopsi TI dan serta mendorong mitigasi ancaman terkait katastrofe (bencana alam mendadak) global seperti pandemic covid 19 di masa mendatang.
  7. Menguatkan gerakan perempuan memimpin sebagaimana himbauan PBB pada peringatan International Women’s Day, 8 maret 2021. Gerakan perempuan memimpin ini menggunakan perspektif perempuan agar upaya pemulihan kesejahteraan perempuan dapat tepat sasaran khususnya di masa pandemi.
  8. Memahami dunia metaverse yang saat ini searah dengan kebutuhan literasi digital. Dengan tujuan agar perempuan mampu mengakses dan memanfaatkan ruang tersebut sebagai akses menuju kesetaraan ruang publik versi dunia maya.
  9. Memaksimalkan kanal-kanal komunikasi publik (media massa, elektronik, daring dan medsos) dengan wacana gerakan perempuan.
Baca Juga  Bersama dan Kompak Mengatasi Masalah Rumah Tangga

Akhir kata, terdapat sebuah syair Arab yang menyebutkan, “Bergegaslah untuk mempergunakan kesempatan yang sedang kau miliki dan takutlah akan kehilangan kesempatan itu, maka sesungguhnya kemuliaan itu bisa didapatkan hanya bagi orang-orang yang pandai menggunakan kesempatan”.

Bagikan
Post a Comment