Eksistensi Pekerja (Perempuan) Rumah Tangga
Pembedaan antara pekerja formal dan informal menimbulkan diskriminasi. Agaknya harus memepertimbangkan kembali apa makna dari profesi, yang berikutnya melahirkan pekerja (subjek). Ada pun pekerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Adapun ‘formal’ dan ‘informal’, atau ‘pekerja kerah biru’ dan ‘pekerja … Read more