“Beauty Privilege” itu Bentuk Pelanggaran HAM!
Beauty privilege merupakan istilah yang berasal dari Bahasa Inggris; yang bermakna perlakuan istimewa khususnya bagi perempuan yang berwajah cantik. Pada umumnya, seseorang mendapatkan perlakuan khusus pada orang yang masih belum terlalu lama mengenalnya, atau mungkin masih baru pertama kali bertemu.
Tindakan tersebut, sering kita jumpai di berbagai tempat. Contohnya di tempat pelayanan publik seperti bank, puskesmas, ataupun di tempat perbelanjaan, instansi pendidikan, dan dunia kerja.
Seseorang yang memiliki beauty privilege tidak hanya mendapat perlakuan istimewa ketika ia membutuhkan sesuatu, namun ada keuntungan lain yaitu “dimaklumi” ketika melakukan kesalahan. Sedangkan jika kesalahan tersebut dilakukan oleh seseorang yang penampilan fisiknya tidak menarik, maka akan berbeda pula cara masyarakat dalam menyikapinya.
Perlakuan Beauty Privilage di Ruang Publik
Adanya perlakuan khusus bagi perempuan yang berwajah rupawan dapat kita temukan dalam contoh nyata. Misalnya pada ruang pelayanan publik, maka hal seperti ini sebenarnya hampir sama dengan nepotisme, yaitu memberikan keistimewaan, keuntungan, dan diutamakan dalam pelayanan.
Perbedaanya, jika nepotisme dilakukan atas dasar saling mengenal, dekat atau bahkan masih ada hubungan kekerabatan; sedangkan umumnya beauty privilege terjadi pada orang-orang yang tidak saling mengenal secara pribadi, dan mayoritas dilakukan oleh lawan jenis.
Misalnya perlakuan istimewa yang diberlakukan satpam bank terhadap perempuan cantik. Entah dengan tujuan untuk menyenangkannya, ataupun mendapatkan atensi. Karena, secara psikologis, seseorang akan cenderung berbuat baik ketika hatinya sedang berbahagia, salah satu hal yang dapat membuat hati bahagia atau menaikkan mood yaitu kebahagiaan yang lahir secara visual, yaitu melihat paras lawan jenis yang rupawan.
Beauty Privilage dalam Instansi Pendidikan
Stigma “beauty privilege” dalam dunia Pendidikan juga marak terjadi. Kejadian ini dapat disandang oleh tenaga pendidik maupun siswi yang cantik. Berdasarkan Jurnal Blinded by Beauty: Attractiveness Bias and Accurate Perceptions of Academic Performance, para ilmuwan menemukan bahwa kebanyakan orang yang berpenampilan menawan mempunyai prestasi yang lebih banyak dibandingkan siswa-siswa yang punya penampilan kurang menarik.
Dari situ, mayoritas guru yang masuk dalam sampling riset ini, selalu memperlakukan muridnya yang lebih menarik perumpamaan “anak emas”. Karena mereka selalu berharap muridnya itu bisa membawa prestasi lebih.
Namun demikian, tidak sedikit munculnya tindak pelecehan dalam instansi pendidikan yang dilakukan guru terhadap murid yang berawal dari perlakuan istimewa tersebut.
Kasus yang banyak terjadi yaitu adanya ketertarikan guru terhadap murid yang disertai keuntungan serta ancaman dibaliknya; yaitu penawaran diberikannya nilai yang bagus namun harus menuruti kemauan guru yang berupa ajakan untuk melakukan hal-hal yang bersifat sensual. Yang tidak seharusnya dilakukan tenaga pendidik terhadap siswa.
Dari kasus ini dapat kita simpulkan bahwa tidak selamanya menjadi cantik dan mendapatkan “beauty privilege” itu menyenangkan; namun ada sisi gelap yang dapat membahayakan jika tidak memiliki keyakinan dan benteng diri yang teguh, serta kurangnya pendidikan seks usia dini.
Beauty Privilage pada Ruang Kerja
Contoh lainnya yaitu dalam dunia kerja. Adanya kualifikasi diutamakan penampilan yang menarik menujukkan adanya tuntutan pada pelamar untuk berpenampilan sebaik mungkin. Terlebih jika memiliki paras asli yang cantik. Otomatis hal tersebut akan menyebabkan pelamar yang berwajah biasa saja akan lebih mudah tersingkir, berkemungkinan kecil untuk diterima, bahkan tanpa mempertimbangkan CV dan persyaratan yang lain.
Kenyataan tersebut yang membuat masyarakat menciptakan stigma baru yaitu “Dunia kerja memang keras”. Selain dari persaingan yang ketat, tidak adanya rasa kemanusiaan, individualisme, dan perlakuan istimewa pada yang good looking; serta perlakuan tidak mengenakkan yang sering diterima oleh karyawan lain yang tidak memiliki beauty privilege.
Beauty Privilage dalam Perekrutan Pegawai
Meskipun sebuah perusahaan lebih mengutamakan kecerdasan dan attitude, namun tidak bisa dipungkiri bahwa daya tarik fisik memang memiliki kontribusi dalam membuat karir seseorang menjadi lancar. Sebab, berdasarkan riset, jika seseorang memiliki keunggulan dalam fisiknya, itu cenderung menunjukkan bahwa dia adalah orang yang sehat, cerdas, dan memiliki kepribadian yang baik.
Maka dari itulah banyak perusahaan yang memberikan harapan besar pada mereka untuk memiliki etos kerja yang baik. Dari sini pun dapat kita simpulkan, adanya beban tersendiri untuk mereka yang memiliki beauty privilege yaitu beban pikiran untuk memenuhi harapan dan tuntutan perusahaan; dapat menyiksa dirinya apabila dia tidak benar-benar memiliki cara kerja yang baik dan ide yang cemerlang.
Dampak dari Beuty Privilege
Adanya stigma penyandangan “beauty privilege” untuk seseorang, tentunya memiliki dampak, yaitu dampak positif maupun negatif. Bahwasanya segala sesuatu yang ada dalam kehidupan selalu ada sisi gelap dan terangnya.
Sisi positifnya yaitu oran lain akan termotivasi untuk terus merawat diri, memperhatikan penampilan, dan sadar bahwa hal tersebut merupakan wujud seseorang dalam menghargai dirinya, dan memudahkan segala urusan hidup.
Tentunya hal positif sangat dirasakan bagi mereka yang menyandangnya, yaitu orang-orang dengan paras rupawan. Selain itu, adanya stigma-stigma lain yang terus bermunculan di masyarakat bahwa mengandalkan tampang saja tidak cukup, maka mereka akan termotivasi untuk mengasah soft skill dan hard skill serta etika; sehingga akan terbentuk satu jiwa manusia yang berkualitas baik dari penampilan luar, berintegritas, dan beretika yang baik.
Dampak negatifnya yaitu berkaitan dengan Hak Asasi Manusia, bahwa dengan adanya stigma tersebut sangat merugikan orang yang berpenampilan biasa. Atau bahkan, jauh dari kata menarik. Padahal belum tentu mereka tidak memiliki bakat dan pemikiran yang cemerlang, walaupun fisiknya kurang memenuhi standar kecantikan di mata masyarakat.
Adanya beauty privilege, masyarakat tidak sadar telah menyelewengkan Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan perlakuan yang sama. Baik secara hukum, maupun dalam mendapatkan pelayanan publik.
Hal itu juga sangat tidak sesuai dengan sila ke 5 dalam pancasila yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dengan adanya kenyataan hidup yang begitu keras dalam masyarakat, sehingga banyak orang yang memplesetkan bunyi sila tersebut menjadi “Keadilan sosial bagi rakyat yang good looking”. Terdengar sangat menggelitik, namun sesuai dengan fakta yang terjadi dalam lingkup masyarakat luas.
Mahasiswi Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang
