f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
gim

Politik Dinasti sebagai Golden Circle dalam Pemerintahan

Rahmania, akhir-akhir ini kita sering mendengar tentang ‘politik dinasti’ yang dipahami sebagai bentuk baru dari oligarki kekuasaan, khususnya dalam lingkup politik. Prosesnya yaitu dengan menciptakan suatu circle dalam pemerintahan. Ini sudah banyak terjadi di beberapa daerah di Indonesia, di mana kursi pemerintahan seakan menjadi harta warisan, yang nantinya akan diduduki oleh keturunannya.

Seperti halnya Gibran Rakabuming Raka, anak pertama presiden Jokowi, yang maju dalam bursa pemilihan wali kota (pilwalkot) Solo tahun ini, serta menantunya (Bobby Nasution) yang juga sontak diberitakan bakal maju pilkada di Medan. Hal ini memunculkan stigma kontraproduktif, yang mana sebelumnya presiden Jokowi mengatakan bahwa tidak akan melibatkan keluarganya dalam dunia perpolitikan Indonesia.

Akan tetapi, fakta berkata lain. Sehingga muncul anggapan-anggapan bahwa masyarakat jawa tidak bisa lepas dari budaya feodal-nya, di mana hanya golongan itu-itu saja yang memiliki power untuk maju dan akan terpilih.

Aturan Hukum Tertulis yang Mudah Digonta-Ganti

Adanya revisi dan disahkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2014 menjadi undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah seakan menjadi karpet merah bagi para elit untuk menciptakan dinasti politik olirgarki yang mereka sebut golden circle. Sebagai seorang yang belajar di fakultas hukum, sering kali ada rasa was-was yang menyelinap di pikiran ketika dihadapkan pada kenyataan (politik dinasti) ini. Penulis termasuk golongan orang-orang yang percaya bahwa praktik oligarki itu benar-benar ada.

Sering kali penulis mencoba untuk mencari alasan pembenar bahwa sebenarnya, politik dinasti itu adalah perbuatan yang dapat mencederai demokrasi. Akan tetapi kita harus tetap subjektif. Bahwasannya, praktik politik dinasti bukanlah suatu kejahatan/pelanggaran yang perbuatannya diatur oleh undang-undang lengkap dengan ancaman pidananya.

Baca Juga  Mengapa Orang Melakukan Korupsi ?

Sampai saat ini belum ada yang bisa membuktikannya secara real bagaimana bentuk yang sebenarnya. Adanya pemahaman seperti ini menjadi bukti bahwa dinasti politik itu hampir sama dengan surga/neraka. Kita mempercayai, kita bisa membayangkan, tapi tidak ada yang bisa membuktikannya secara fakta. Hal ini pula disampaikan oleh Yoes Kenawas dalam suatu diskusi yang diadakan oleh pusat studi anti korupsi dan demokrasi (PUSAD) UMSurabaya. Beliau mengatakan bahwa tidak ada satu hal pun yang bisa dijadikan tolak ukur atau ciri dari dinasti politik itu sendiri.

Di satu sisi, terlepas karena Gibran adalah putra dari seorang presiden. Dengan santainya beliau (Gibran) memberikan pembelaan bahwa kebebasan berpolitik itu diatur oleh undang-undang. Selagi memenuhi persyaratan sebagai mana diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang pilkada. Sering kali saya dibingungkan atas hal seperti ini. Saya merasa, jika memang praktik politik dinasti itu merugikan atau mencederai sistem demokrasi, mengapa tidak diatur saja secara tertulis lengkap dengan ancaman pidananya. Atau, apa benar bahwa hal ini menjadi celah dari sistem demokrasi itu sendiri? Entah lah..

Politik Dinasti dan Kaitannya dengan Kasus Korupsi

Ditangkapnya Ismunandar (bupati Kutai Timur), Ratu Atut Chosiyah (gubernur Banten), dan yang paling dekat ditelinga saya adalah Fuad Amin Imron (bupati Bangkalan) menjadi saksi bisu bahwa dalam praktiknya, politik dinasti selalu bersinggungan dengan korupsi. Misalnya, dalam Pilkada mereka menggunakan gaya premanisme, bertindak sesuka hati, pemungutan liar secara terang-terangan. Penggunaan harta kekayaan yang diatasnamakan kerabat, serta alur pemungutan pajak yang tidak jelas merupakan contoh kecil yang dilakukan oleh Fuad Amin.

Praktik tersebut jelaslah merugikan masyarakat. Khususnya mereka golongan menengah kebawah. Dan temuan yang paling mencengangkan adalah kenyataan sebagaimana disebutkan dalam putusan kasus Fuad Amin pada tingkat banding dengan nomor perkara 43/PID/TPK/2015/PT.DKI, yang menyatakan bahwa Fuad Amin memiliki nama resmi lebih dari satu. Hal ini sebagai upaya untuk mengelabuhi dan menghindari dugaan korupsi. Herlambang Perdana Wiratraman (Dosen FH Unair) dalam suatu diskusi menyampaikan bahwa mega korupsi yang dilakukan oleh Fuad Amin dan orang-orang di circle-nya menjadi bukti nyata betapa ganasnya politik dinasti itu terjadi.

Baca Juga  Deep Message dari Atta-Aurel untuk Netizen Indonesia

Dinasti di Tingkat Masyarakat Desa

Contoh sederhana lainnya adalah bagaimana praktik yang sama terjadi di tingkat desa, di mana pada saat merasa cocok, masyarakat akan tetap bertahan pada pilihannya. Dan hal ini terjadi turun temurun. Praktik gratifikasi yang sebenarnya dilarang oleh undang-undang menjadi hal tabu dan dianggap lumrah terjadi. Masyarakat menganggap bahwa hal tersebut (memberi hadiah kepada aparat desa) merupakan budaya dan menjadi bukti rasa terimakasih atas pelayanan yang diberikan kepadanya. Padahal jika dikaji lebih jauh lagi, gratifikasi tersebut akan mendorong para penerimanya untuk berlaku tidak adil dan korup (dalam hal ini adalah perangkat desa)

Faktanya, politik dinasti tidak pernah berujung manis sebagaimana didambakan. Dan yang paling sering merasakan dampaknya adalah mereka masyarakat yang sebenarnya bukan marginal, tetapi termaginalkan atas adanya politik dinasti itu sendiri. Mengapa penulis bilang ‘ter-marginalkan’, karena praktik seperti itulah yang terjadi di desa. Masyarakat sebenarnya bisa membangun dan memilih pemimpin yang mereka inginkan, tetapi fakta berkata lain, mereka seakan dininabobokan oleh banyaknya pemberian. Dan cara ini cukup ampuh, masyarakat akan merasa sungkan dan malas untuk bersuara Ketika sudah kenyang.

Bagikan
Post a Comment