f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
RKUHP

Disparitas Hakim dalam Pemidanaan Kekerasan Seksual Pada Anak, Adilkah?

Oleh : Imroatus S*

Perlindugan terhadap anak merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh pemerintah sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 28 B Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Disamping itu dalam ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa “Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat,…anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual,…anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental,…”. Kendati demikian, fakta menyebut kasus pelanggaran hak anak marak terjadi dewasa ini akibat kurangnya perhatian khusus pada keamanan anak.

Kasus pelanggaran hak anak dari tahun ke tahun terus meningkat. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan pengaduan kasus yang masuk di KPAI, tahun 2015 berjumlah 4.309 kasus, kemudian tahun 2016 mencapai 4.622 kasus. Selanjutnya tahun 2017 berjumlah 4.579 kasus dan tahun 2018 mencapai 4.885 kasus. Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) sebagai korban didominasi oleh kasus kekerasan seksual.

Maraknya kekerasan seksual terhadap anak seringkali muncul akibat kurangnya kewaspadaan kita semua. Seringkali kekerasan seksual pada anak terjadi lantaran orang tua kurang memberikan perhatian khusus pada keamanan anak. Tanpa sadar kekerasan seksual pada anak menjadi ancaman yang setiap saat dapat menyerang.

Hal yang memprihatinkan adalah dari banyaknya kasus ditemukan bahwa para korban cenderung tidak melaporkan pengalaman buruk tersebut karena rasa malu, takut, dan dugaan akan keterlibatan korban sebagai pemicu terjadinya kekerasan seksual. Tindakan tidak melaporkan kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum dapat menyebabkan kekerasan seksual terus muncul dan makin bertambah.

Kekerasan seksual terhadap anak menimbulkan dampak negatif dan sangat mempengaruhi masa depan mereka. Pengaruh kekerasan terhadap kesehatan anak dapat dilihat dari kesehatan fisik maupun kesehatan mental atau perilaku. Kesehatan mental mereka menjadi tidak stabil dan menyebabkan mereka melakukan perilaku menyimpang.

Baca Juga  Bagaimana Mengasuh Anak Pasca Terjadinya Perselingkuhan?

Pidana Pelaku Kejahatan Seksual pada Anak

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan tindak pidana persetubuhan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan agama dan kesusialaan. Apalagi jika yang menjadi korban adalah anak yang secara fisik belum mempunyai daya tarik seksual seperti pada layaknya orang dewasa.
Persetubuhan pada anak diatur dalam Pasal 287 KUHP, dan diatur lebih rinci dalam Undang-undang Perlindungan Anak khususnya Pasal 81. Dalam hukum Pidana di Indonesia berlaku asas “lex specialis derogat lex generalis”, dimana asas ini mengatakan bahwa aturan khusus mengesampingkan aturan umum. Dengan kata lain, pasal 287 KUHP tidak berlaku lagi.

Undang-Undang Perlindungan Anak secara tegas mempergunakan istilah ”persetubuhan” yang secara spesifik terdapat pada Pasal 76D, sedangkan dalam Pasal 76E dipergunakan istilah ”perbuatan cabul” dan Pasal 76I mempergunakan istilah ”eksploitasi seksual”. Oleh karena itu istilah persetubuhan, perbuatan cabul, dan eksploitasi seksual telah menjadi istilah yuridis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perlindungan Anak menyebutkan: “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”. Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Kemudian, Surat Edaran Mahkamah Agung No 1 Tahun 2017 Pasal 5 tentang penjatuhan pidana minimal terhadap pelaku tindak pidana anak dan orang dewasa yang korban nya anak, menyebutkan “Bahwa apabila pelakunya sudah dewasa sedangkan korbannya anak, maka dilihat secara kasuistis, majelis hakim dapat menjatuhkan pidana dibawah minimal dengan pertimbangan khusus antara lain pertama adanya perdamaian dan terciptanya kembali harmonisasi hubungan antara Pelaku/ Keluarga Pelaku dengan Korban/ Keluarga Korban, dengan tidak saling menuntut lagi bahkan sudah menikah antara pelaku dan Korban, atau perbuatan dilakukan suka sama suka. Kedua, harus ada pertimbangan hukum dilihat dari aspek yuridis, filosofis, sosiologis, edukatif, preventif, korektif, represif dan rasa keadilan .Lahirnya Sema No. 1 Tahun 2017 Diharapkan dapat memperbaiki pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Terhadap Anak dengan Pertimbangan tersebut, namun faktanya tidak.

Baca Juga  Buk Nar dan Pak Koba

Hakim Sebagai Corong Keadilan

Hakim di samping menjatuhkan pidana jauh di bawah ketentuan maksimum normatif undang-undang, juga terjadi adanya perbedaan pemidanaan. Perbedaan pemidanaan juga berkaitan dengan pertimbangan hakim. Pada praktiknya, suasana psikologis hakim bisa berpengaruh sehingga dapat terjadi perbedaan penafsiran hukum, khususnya dalam perkara persetubuhan terhadap anak.

Perbedaan pidana membawa problematika tersendiri dalam penegakan hukum. Pada satu sisi, pemidanaan yang berbeda merupakan bentuk dari diskresi hakim dalam menjatuhkan putusan, tetapi di sisi lain pemidanaan yang berbeda juga membawa ketidakpuasan bagi terpidana bahkan masyarakat pada umumnya. Muncul pula kecemburuan sosial dan juga pandangan negatif oleh masyarakat pada institusi peradilan, yang kemudian diwujudkan dalam bentuk ketidakpedulian pada penegakan hukum dalam masyarakat.

Ada disparitas otoritas hakim dalam memutuskan perkara yang sejenis. Hal ini ditandai dengan adanya perbedaan secara substansial yang tajam antara putusan hakim yang satu dengan hakim yang lain mengenai perkara yang sama, padahal semuanya mengacu pada peraturan yang sama. Disparitas pidana adalah penerapan pidana yang tidak sama terhadap tindak pidana yang sama (same offence) dalam prakteknya di pengadilan. Disparitas putusan hakim dalam kasus persetubuhan dapat terjadi terhadap pelaku anak yang satu dengan pelaku anak yang lainnya atau hukuman untuk pelaku anak ada yang lebih ringan hukumannya daripada yang lainnya.
Ketentuan sanksi pidana khusus ketika hakim memutuskan dengan sanksi maksimum dan minimum, namun yang terjadi adalah sering kali terjadi bahwa putusan itu tidak sampai pada ketentuan standar minimum. Disinilah sering terjadi inkonsisten sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang. Penjatuhan sanksi terhadap putusan yang ideal dapat memberikan rasa kepastian hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat, meskipun sudah ada sebuah teori yang membenarkan disamping itu pula bahwa hakim dapat dikatakan sebagai corong undang-undang.

Penerapan hukum terhadap anak di bawah umur pada kasus persetubuhan anak sudah selayaknya mendapatkan perhatian yang serius. Penegak hukum dalam memproses dan memutuskan harus yakin benar bahwa keputusan yang diambil akan menjadi satu dasar yang kuat untuk mengembalikan dan mengatur anak menuju masa depan yang baik.

Hakim seyogyanya terlebih dahulu mengedepankan pada pembuktian dan analisa hakim dalam persidangan. Baik setiap putusan pemidanaan ataupun putusan bebas harus didasarkan pada pembuktian dan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, sehingga kebenaran materiil yang dicari melalui kaidah hukum acara pidana tercapai dalam setiap kasus tindak pidana.

Baca Juga  Cara Menjaga Kesehatan Mental pada Anak

*)Imroatus S, Staff Lab. Syariah Prodi HKI FAI-UMM

Bagikan
Post a Comment