‘Defisit’ Perdamaian di Tengah Pandemi Covid-19? (1)
Oleh: Nurwanto*
Dalam kamus keseharian, hidup damai itu ketika tidak ada perang atau tawuran. Barangkali, di rumah tangga, keluarga dianggap damai-tentram karena tidak ada cek-cok (perselisihan) antara suami dan istri. Saya juga masih ingat waktu sekolah di SD dahulu, jika sudah berjabat tangan setelah bertengkar maka damai dianggap telah tercipta.
Pengertian dalam keseharian itu ternyata benar dari satu sisi, namun, apabila kita buka tulisan-tulisan akademik, makna perdamaian (peace) ternyata cukup kompleks. Johan Galtung (1990), pakar perdamaian, berargumen bahwa hidup damai itu bukan sekedar bebas dari perang, kekerasan dan rasa takut. Katanya, hidup damai itu terwujud ketika terciptanya hidup yang adil. Di dalamnya, harus ada pemenuhan partisipasi publik, kesehatan warga, kebutuhan hidup sehari-hari (basic needs), dan hak-hak sipil lainnya.
Pandangan menyeluruh atas konsep ‘hidup damai’ ini, telah ‘diamini’ oleh berbagai akademisi lainnya. Dalam studi pendidikan perdamaian, Harris dan Morrison (1943/2013), dan Bajaj & Hantzopoulos (2016) menguatkan indikator hidup damai tentang perlunya struktur politik, sosial dan pendidikan yang menjamin keadilan, kesetaraan dan kesejahteraan. Bagi mereka, hidup damai itu mencakup pencapaian kesejahteraan, bukan sekedar karena terbebas dari perang dan rasa takut. Kesejahteraan itu bagian dari ‘positive peace’ sedangkan kebebasan dari perang itu disebut ‘negative peace’.
Positive Peace and Negative Peace
Institute for Economics and Peace (IEP), sebuah lembaga internasional yang bermarkas di Sydney, Australia, mengeluarkan laporan rutin tentang Global Peace Index (GPI) dan Positive Peace Report. GPI 2019 menyatakan bahwa secara global, ada 86 negara yang mengalami kenaikan GPI sedangkan 76 negara lainnya mengalami penurunan indeks.
Dalam lingkup negative peace, merebaknya terorisme dan kekerasan masih menjadi indikator dominan penghambat perdamaian di berbagai Kawasan. Menurut Positive Peace Report 2019, dalam satu dekade terakhir, ada 75% negara yang mengalami penurunan kelangsungan hidup damai (positive peace).
Indikator kelangsungan hidup damai yang dimaksud adalah: (1) berjalannya roda politik dan pemerintahan; (2) meratanya distribusi ekonomi; (3) lingkungan bisnis yang mendukung; (4) rendahnya korupsi; (5) sumber daya manusia yang berkualitas; (6) kebebasan arus informasi; (7) pengakuan terhadap hak-hak orang lain; dan (8) hubungan yang baik dengan tetangga. Secara global, kelangsungan hidup damai-sejahtera semakin menurun.
‘Defisit’ Perdamaian
Secara umum, Indonesia dalam kondisi damai, yakni dalam pengertian bahwa negara ini tidak sedang berperang (negative peace). Namun demikian, secara kasuistik, negara ini masih menghadapi konflik dan kekerasan yang berafiliasi dengan isu etnis dan keagamaan. Bahkan, kekerasan antarpelajar dan pemuda masih bermunculan di sejumlah daerah. Namun demikian, secara umum warga masih merasa aman dan leluasa untuk beraktivitas, dibandingkan dengan Kawasan perang seperti Syria-Irak dan Palestina-Israel.
Begitu pandemi Covid-19 ini menghantam negeri ini, kita patut berhitung dengan nasib kelangsungan hidup damai kita. Pandemi Covid-19 dapat menjadi kesempatan bagi pemimpin negeri ini untuk menunjukkan kualitas penanganannya namun bisa menjadi ‘mimpi buruk’ bagi bangsa ini bilamana pemimpin di negeri ini, dari pusat sampai daerah, tidak mengawal dengan serius untuk mengurangi jatuhnya korban dan dampak lainnya terutama pemenuhan kebutuhan rumah tangga.
Mendiskusikan Ketercapaian Indikator
Dengan menggunakan indikator positive peace (IEP, 2019), kita bisa mendiskusikan secara kualitatif apa yang tengah berlangsung di sekitar kita di tengah terpaan Covid-19 ini.
Pertama adalah persoalan kepemimpinan dan roda birokrasi. Tim Lindsey (2020), profesor di School of Law, Melbourne University, menilai bahwa respons kementerian terkait penyebaran virus ini sangat lambat. Sebagaimana diketahui, sekitar bulan pertama sebaran covid-19 dari episentrumnya, China, jajaran kabinet dan terutama menteri kesehatan terkesan over-confident dengan mengatakan bahwa virus ini tidak akan bertahan di negara tropis dan orang yang terkena dengan sendirinya akan sembuh.
Dengan model kepemimpinan seperti ini tentu saja ‘mematikan’ roda birokrasi untuk bergerak mencegah penyebaran virus lebih luas. Tak ayal, sejumlah provinsi dan daerah, dengan tanpa komando dari Pusat, mengeluarkan kebijakan masing-masing tentang upaya pencegahan dan penanganan korban. Di tengah ketidakmenentuan itu, kampung-kampung di sejumlah daerah melakukan ‘lockdown’ lokal dengan memasang palang pintu keluar-masuk kampung mereka.
Kedua, persoalan pemenuhan kebutuhan pokok. Begitu pandemi Covid-19 ini dinyatakan secara resmi sebagai bencana Nasional oleh Presiden Jokowi, dan anjuran untuk social distancing—termasuk berdiam di rumah, antisipasi kebutuhan pokok bagi para buruh dan pekerja tidak bisa dielakkan. Di jalan-jalan, pasar, dan tempat kerja lainnya masih didapatkan orang lalu-lalang karena mereka tidak memiliki pilihan lain kecuali bekerja di luar rumah. Jika berhenti bekerja, mereka tidak memilki jaminan untuk bisa ‘makan’.
Dalam sektor kesehatan, sebagai akibat dari birokrasi yang silang-sengkarut, distribusi kebutuhan pokok terutama Alat Pelindung Diri (APD) di setiap rumah sakit, puskesmas hingga layanan kesehatan lainnya tidak berjalan dengan baik. Beruntunglah, masih ada gerakan sukarela beberapa lembaga syawadaya masyarakat atau personal yang bersedekah untuk membuat APD yang kemudian didistribusikan ke sejumlah layanan kesehatan.
*Penulis adalah staff pengajar di Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, dan mahasiswa Doktoral di Western Sydney University, Australia.
