f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
perlindungan anak

Perlindungan Anak: Perspektif Muhammadiyah terhadap Kekerasan Seksual

Melihat berbagai kasus kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat, Muhammadiyah memberikan respons serius dengan mengambil pedoman dari buku “Fikih Perlindungan Anak” yang merupakan karya organisasi Islam tersebut. Tindakan ini menandai tekad organisasi tersebut untuk menjawab tantangan yang semakin mendalam dalam melindungi generasi muda dari ancaman yang meresahkan.

Pada tanggal 5 Januari 2022, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengadakan Pengajian Tarjih Edisi 156 dengan tema “Fikih Perlindungan Anak,” sebuah acara yang menggarisbawahi permasalahan kekerasan seksual pada anak. Pengajian ini menjadi panggung bagi Dr. H. M. A. Fattah Santoso, M. Ag, yang memegang jabatan sebagai Ketua Divisi Kajian Kemasyarakatan dan Keluarga Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Ini adalah momen penting yang memberi sorotan pada upaya organisasi dalam menghadapi isu sensitif ini dan menyoroti pandangan penting dari pemimpin utama mereka.

Tantangan kekerasan seksual pada anak semakin mendalam, menciptakan alarm di seluruh masyarakat. Namun, Muhammadiyah telah memilih untuk tidak tinggal diam dalam menghadapinya. Mereka telah mengambil langkah proaktif dengan merujuk pada buku “Fikih Perlindungan Anak” sebagai landasan untuk mengatasi masalah ini. Di dalamnya, fokus pada salah satu tantangan terbesar anak-anak.

Perkembangan Kekerasan Seksual pada Anak

Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), kasus kekerasan seksual pada anak mengalami peningkatan. Pada tahun 2019, tercatat 11.057 kasus, tahun 2020 mencapai 11.279 kasus, dan hingga November 2021, telah terjadi 12.566 kasus. Jenis kekerasan ini mencakup kekerasan seksual (45%), kekerasan psikis (19%), kekerasan fisik (18%), dan lainnya seperti penelantaran, trafficking, dan eksploitasi ekonomi (18%).

Catatan Akhir Tahun 2021: KPIA

Sebuah catatan akhir tahun 2021 dari Komisi Perlindungan Ibu dan Anak (KPIA) mencatat bahwa sepanjang tahun tersebut, terjadi 18 kasus kekerasan seksual pada anak. Dari data ini, terlihat bahwa 77,78% dari kasus ini terjadi di satuan Pendidikan Kemenag, dan 22,22% sisanya di Pendidikan Kemendikbudristek. Kasus-kasus ini menyebar di 17 kota/kabupaten dan melibatkan 9 provinsi di Indonesia.

Baca Juga  Mengawal Keterwakilan Perempuan sebagai Penyelenggara Pemilu 2024

Kasus kekerasan seksual pada anak juga terjadi di berbagai jenis satuan pendidikan, dengan 66,66% kasus terjadi di satuan Pendidikan berasrama dan 33,34% di satuan Pendidikan tidak berasrama. Pendidik/guru (55,56%) adalah pelaku utama, kepala sekolah Pondok Pesantren (22,22%), dan pelaku lainnya seperti pengasuh, tokoh agama, dan pembina asrama.

Kerangka Pemikiran Fikih Anak

Dr. H. M. A. Fattah Santoso, M. Ag menjelaskan kerangka pemikiran Fikih Anak, istilah yang mengacu pada pemahaman atau pendekatan dalam hal perlindungan anak. Kerangka pemikiran ini menjadi dasar atau landasan untuk mengambil tindakan dalam rangka melindungi anak-anak dari berbagai masalah atau bahaya.

Pertama, nilai-nilai dasar, meliputi tauhid, keadilan, dan maslahah. Dalam kerangka pemikiran ini, terdapat nilai-nilai dasar yang penting, yaitu tauhid (kepercayaan kepada satu Tuhan), keadilan (prinsip kesetaraan dan keadilan), dan maslahah (kemaslahatan atau kebaikan umum). Nilai-nilai ini membentuk fondasi untuk pendekatan perlindungan anak.

Kedua, prinsip-prinsip umum, meliputi kemuliaan manusia, hubungan kesetaraan, kasih sayang, dan pemenuhan kebutuhan hidup. Kerangka pemikiran. mencakup prinsip-prinsip umum seperti menghormati martabat manusia, mempromosikan hubungan yang adil dan setara, menanamkan rasa kasih sayang, dan memastikan pemenuhan kebutuhan dasar anak.

Ketiga, pedoman praktis berbasis hak-hak anak, melipti hak hidup tumbuh kembang, hak sipil, dan hak perlindungan. Dalam kerangka pemikiran ini, hak-hak anak sangat penting. Ini mencakup hak anak untuk hidup, tumbuh kembang, memiliki hak-hak sipil seperti pendidikan dan kesehatan, serta hak perlindungan dari bahaya dan kekerasan.

Selain itu, terdapat juga beberapa persoalan anak dan solusinya, Dr. H. M. A. Fattah Santoso, M. Ag juga membahas beberapa masalah konkret anak-anak seperti aborsi, kematian bayi dan balita, serta pernikahan anak, dan memberikan solusi atau pemikiran terkait dengan masalah-masalah tersebut.

Baca Juga  Mencegah Perkawinan Anak, Memutus Rantai Kemiskinan
Pengertian Kekerasan Seksual pada Anak

Dalam pemahaman Muhammadiyah, kekerasan seksual pada anak adalah segala bentuk aktivitas seksual yang melibatkan anak di bawah usia 18 tahun, oleh orang dewasa, anak yang lebih tua, atau orang yang memiliki pengetahuan lebih, dengan maksud mendapatkan kepuasan seksual.

Cakupan Kekerasan Seksual pada Anak

Kekerasan seksual pada anak mencakup dua jenis utama yaitu fisik dan non-fisik. Di antara tindakan tersebut adalah menyentuh area intim atau kemaluan anak, membuat anak menyentuh bagian privat atau kemaluan pelaku, memaksa anak untuk bermain dalam permainan seksual, dan bahkan memasukkan sesuatu ke dalam tubuh anak. Selain itu, kekerasan seksual juga bisa terjadi dalam bentuk non-fisik, seperti menunjukkan materi pornografi pada anak atau mengintip mereka di saat yang pribadi. Penyebab kekerasan seksual non-fisik dapat berasal dari disorientasi seksual, seperti perilaku eksibisionis atau fetish.

Pandangan Islam terhadap Kekerasan Seksual pada Anak

Dalam pandangan Islam, prinsip umum adalah kewajiban orang tua untuk melindungi keluarganya dari segala bentuk keburukan, termasuk tindakan kekerasan seksual. Ayat Al-Qur’an, seperti Q.S. An-Nur ayat 33, menegaskan pentingnya menghormati hak-hak anak dan melindungi mereka dari segala bentuk pelecehan seksual.

.

﴿ وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗوَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ ۗوَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ٣٣ ﴾ ( النّور/24: 33)

Artinya : … Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu).

Dampak Traumatis Kekerasan Seksual pada Anak

Kekerasan seksual pada anak dapat menyebabkan dampak traumatis yang serius, termasuk kesulitan dalam mempercayai orang lain, rasa takut, malu, dan perasaan tidak berdaya. Tidak hanya itu, korban juga dapat mengalami gangguan fisik seperti penurunan nafsu makan, sulit tidur, dan luka akibat kekerasan tersebut.

Baca Juga  Menilik Fenomena KDRT
Penanganan Kekerasan Seksual pada Anak

Untuk menangani kasus kekerasan seksual pada anak, perlu keterlibatan keluarga, masyarakat, dan negara. Pendekatan ini harus meliputi aspek medis, dukungan individual, aspek hukum, dan dukungan sosial.

Perlindungan Anak oleh Keluarga, Masyarakat, dan Negara

Perlindungan anak melibatkan peran penting dari keluarga, masyarakat, dan negara. Keluarga harus menjadi tempat yang aman bagi anak, mendengarkan mereka, dan meningkatkan komunikasi terbuka. Masyarakat harus membantu mem memulihkan korban dan tidak mengucilkan mereka. Negara harus menetapkan regulasi hukum, memberikan sanksi kepada pelaku, dan mendukung pemulihan korban.

Peran Masyarakat dalam Mendukung Perlindungan Anak

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mendukung perlindungan anak, seperti melakukan sosialisasi tentang penegakan hukum, mengubah pandangan tentang pendidikan seksual, memberikan pendidikan seksual kepada anak, dan menciptakan mekanisme lokal untuk menciptakan lingkungan yang protektif bagi anak-anak.

Bagikan
Post a Comment