f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
ruang aman perempuan kekerasan seksual

Adakah Ruang Aman Bagi Perempuan?

Setiap orang baik laki-laki maupun perempuan mempunyai hak untuk merasa aman dalam melakukan segala aktivitas sehari-hari, seperti belajar, bekerja, dan bersosialiasi, terlebih di dalam keluarga yang notabene menjadi orang terdekat sekaligus menjadi tempat berlindung.

Persoalan sosial yang sedang ramai menjadi perbincangan belakangan ini adalah terbongkarnya kasus kekerasan seksual yang dialami oleh anak perempuan dan perempuan dewasa. Yang paling mengerikan dari terbongkarnya kisah kekerasan seksual tersebut ialah ruang kejadian dan pelakunya; yaitu orang-orang yang seharusnya melindungi justru menjadi pelaku, dan peristiwa itu terjadi di dalam rumah dan ruang untuk menuntut ilmu.

Dalil-dalil yang menyatakan bahwa perempuan adalah sumber fitnah, tubuhnya mengundang maksiat; sehingga harus ditutupi rapat-rapat dan harus tinggal di rumah sebagai alasan ketidakamanan perempuan, seolah terbantahkan dengan adanya kisah ini. Faktanya, banyak kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi di rumah dan pelakunya adalah orang-orang terdekat; seperti ayah, kakak, paman dan yang lainnya yang katanya adalah ruang paling aman bagi perempuan. Jika seperti ini, lantas di manakah ruang aman bagi perempuan?

Komnas Perempuan membagi wilayah korban kekerasan seksual dengan tiga wilayah. Pertama; ranah personal (privat), yakni pelakunya adalah orang yang memiliki hubungan darah, seperti ayah, kakak, paman ataupun yang memiliki hubungan kekerabatan karena perkawinan atau relasi intim dengan korban. Kedua; ranah komunitas, yakni pelaku dengan korban tidak memiliki kekerabatan darah ataupun perkawinan. Misalnya atasan, teman, tetangga, tokoh masyarakat, atau orang yang tidak dikenal. Ketiga; ranah negara, yaitu jika pelakunya adalah aparatur negara yang seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat sebagai abdi negara.

Menurut data CATAHU (Catatan Akhir Tahun) Komnas Perempuan 2021 menunjukkan bahwa pelaku kekerasan seksual adalah orang yang sangat dekat dengan korban. Data tersebut menyimpulkan bahwa kisah kekerasan seksual makin mengerikan. Bagaimana tidak, hal itu menunjukkan ruang pribadi menjadi area utama terjadinya kekerasan seksual dibandingkan dengan di ruang publik. Mengapa yang terbanyak adalah di ruang privat, karena peristiwa kekerasan biasanya terjadi karena pelaku memiliki kekuasaan atas korbannya, baik kekuasaan fisik maupun mental.

Baca Juga  Roro Jonggrang dan Tradisi Kita
Upaya untuk Mencegah Kekerasan Seksual sehingga Tercipta Ruang Aman Bagi Perempuan

Merasa tidak aman ataupun terancam pada saat berada di ruang pribadi maupun di ruang publik mampu menurunkan kualitas hidup seseorang. Merujuk pada Teori Hierarki Kebutuhan atau Maslow Theory, Abraham Maslow menjelaskan bahwa kebutuhan pokok manusia tersusun dalam bentuk hierarki atau berjenjang. Maslow menggambarkan tingkatan kebutuhan tersebut dalam lima kebutuhan dasar yang di paparkan pada sebuah bentuk piramida kebutuhan. Tingkatan kebutuhan tersebut dimulai dari (1) kebutuhan fisiologis (physiological need); (2) kebutuhan keamanan (safety needs); (3) kebutuhan dimiliki dan cinta (belonging and love), (4) kebutuhan harga diri (self esteem); dan (5) kebutuhan aktualisasi diri. Kebutuhan tersebut tersusun dari yang sifatnya pemenuhan biologis hingga psikologis kompleks.

Pada konsep piramida kebutuhan Maslow, apabila salah satu aspek dari lima tingkat tersebut tidak dapat terpenuhi, maka akan mempengaruhi kualitas hidup seseorang. Oleh karena itu, penting untuk memastikan pemenuhan atas kebutuhan-kebutuhan tersebut secara baik.

Pada tingkatan ke-dua piramida Maslow, terdapat kebutuhan atas keamanan (safety needs). Hal tersebut muncul karena manusia memerlukan perasaan aman atau kepastian dalam pemenuhan upaya keberlangsungan hidupnya dalam jangka pendek maupun panjang. Kebutuhan ini mencakup perlindungan diri terhadap bahaya, cedera, ancaman, kecelakaan, kerugian, atau kehilangan. Termasuk perasaan aman dari kekerasan seksual.

Demi memenuhi rasa dan ruang aman bagi perempuan, selain harus adanya regulasi yang pemerintah terapkan, dunia pendidikan juga memiliki peran penting dalam menyikapi hal ini. Baik pada pendidikan anak usia dini sampai perguruan tinggi seharusnya tidak tabu lagi untuk membicarakan terkait seksualitas. Bahkan pemahaman tentang pendidikan seksual sebagai pemicu terjadinya perbuatan zina sudah tak seusuai dengan konteksnya. Seyogyanya pendidikan seksual berbicara tentang perlindungan atas hal pribadi yang terdapat pada anatomi tubuh manusia. Serta bagaimana cara untuk dapat melindunginya.

Baca Juga  DPR Belum Peduli Korban Kekerasan Seksual

Memberikan pendidikan tentang penghapusan kekerasan seksual harus mengawalinya dengan penguatan pengetahuan dan keterampilan tenaga pendidik tentang materi penghapusan kekerasan seksual. Tenaga pendidik harus paham tentang apa itu penghapusan kekerasan seksual. Tidak hanya mengajarkan konsep secara tekstual, tapi juga mampu memberi contoh kehidupan sehari-hari. Jangan sampai tenaga pendidiknya yang malah menjadi pelaku kekerasan seksual.

Wacana seksualitas yang dianggap tabu justru akan berdampak bagi korban.  Hal tersebut akan membuat korban enggan terbuka karena tidak terbiasa atau bahkan malu untuk menceritakan segala hal yang berkaitan dengan seksualitasnya.

Kondisi korban masih sangat traumatik, lalu mendapat beragam pertanyaan yang bersifat intimidatif di kepolisian. Apalagi jika korban adalah anak-anak, akan semakin ketakutan dan makin tertutup. Oleh karena itu, butuh aparat polisi yang terlatih dan para ahli yang mampu memahami situasi kejiwaan korban, serta membuat penyelidikan yang empatik bagi korban.

Perlindungan hak korban harus menjadi perhatian utama selain menghukum pelaku dengan seadil-adilnya. Dampak pada korban akan terjadi seumur hidupnya, karena korban hidup dengan bayangan trauma kekerasan seksual.

#DAMNASJAKTIM #PCIMMJAKTIM #MELAWAN #IMMPEDULI #KEMANUSIAANTANPABATAS #MAHASISWA

Bagikan
Post a Comment