f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
talak

Ketika Talak Terucap Terlalu Mudah: Realitas Sosial dan Ketegasan Syari’at

Pernikahan Sebagai Ikatan Lahir dan Batin

Satu-satunya ibadah yang terpanjang adalah pernikahan. Pernikahan merupakan sebuah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal. Pernikahan juga merupakan ibadah yang sakral karena mengandung janji yang berat (mitsaqan galidza) antara sepasang pria dan wanita kepada Allah.

Selain itu, pernikahan merupakan ibadah yang dilakukan berdasarkan rukun dan syarat tertentu yang harus dipenuhi. Adapun rukun dan syarat nikah terdiri dari dua mempelai, wali nikah, dua orang saksi yang adil dan sighat (ijab kabul). Oleh karena pernikahan merupakan perjajian yang berat, maka sebagai bentuk pertanggungjawaban negara kepada penduduknya adalah mewajibkan sesiapa saja yang hendak menikah untuk mencatatkannya di KUA setempat. Hal ini didasarkan pada pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:

“Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”

Selain itu, ada syariat yang dianjurkan kepada umat muslim untuk mengadakan pesta pernikahan atau yang disebut dengan walimah. Walimah adalah pesta pernikahan atau jamuan makan yang diadakan sebagai ungkapan rasa syukur atas selesainya akad nikah dengan tujuan mengumumkan pernikahan dan mendoakan pasangan. Sebagaimana sabda Nabi saw.:

أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

“Adakanlah walimah (resepsi) walau hanya dengan seekor kambing“. (HR. Bukhari)

Hadis di atas menunjukkan bahwa dalam mengadakan pesta pernikahan bukan berarti harus mewah sehingga memberatkan mempelai. Cukup dengan satu ekor kambing saja sudah cukup untuk diadakan pesta.

Ada dua hal yang perlu digarisbawahi dalam pernikahan yaitu agar pernikahan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah dan mengadakan walimah. Dua hal ini penting untuk diperhatikan dan tidak dilalaikan karena menyangkut kemaslahatan bagi kedua belah pihak yaitu suami dan istri. Jika dua hal ini diabaikan dalam proses pernikahan, maka bisa saja ada satu pihak yang dirugikan. Misalnya, jika suatu pernikahan tidak dicacat oleh Pegawai Pencatat Nikah, suami bisa dengan mudah mentalak istrinya tanpa melalui prosedur hukum. Tentu hal ini sangat merugikan bagi pihak istri.

Baca Juga  Pesan di Balik Falsafah Jawa “Ajining Diri Soko Lathi Ajining Rogo Soko Busono”

Salah satu tujuan diadakannya pencatatan nikah, selain agar tertib perkawinan juga agar talak tidak jatuh dengan mudah. Namun realitanya, ketika ada konflik dalam suatu rumah tangga, baik konflik ekonomi, kekerasan, dall. biasanya diakhiri dengan perkataan suami “aku pulangkan kamu ke ibu mu.” atau dengan perkataan istri yang meminta suami agar dipulangkan kepada ibunya. Apakah talak yang demikian dibenarkan secara syariat? Bagaimanakah penjatuhan talak yang sebenarnya?

Talak dalam Pandangan Syariat Islam

Talak berarti melepaskan ikatan perkawinan dan berakhirnya hubungan perkawinan. Sesungguhnya, berlangsungnya hubungan pernikahan merupakan salah satu tujuan dari tujuan-tujuan yang diinginkan oleh Islam. Maka, akad pernikahan dimaksudkan untuk bersifat permanen dan abadi hingga akhir hayat. Segala sesuatu yang melemahkan ikatan ini atau mengurangi pentingnya ikatan ini adalah hal yang dibenci bagi Islam. Sebagaimana sabda Nabi saw.

عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلَاقُ

Dari Ibnu ‘Umar dari Nabi ﷺ beliau bersabda,”Perkara halal yang paling Allah benci adalah perceraian.” (HR. Abu Dawud)

Menurut pendapat para ahli hukum berbeda-beda mengenai hukum talak. Adapun pendapat yang paling tepat di antara pendapat-pendapat tersebut adalah pendapat mereka yang melarangnya kecuali dalam keadaan darurat, ini merupakan pendapat Hanafi dan Hanbali. Mereka mengutip sabda Nabi saw. “Semoga Allah melaknat setiap laki-laki yang sering mentalak dan menikah lagi.” Karena talak adalah tindakan tidak bersyukur terhadap karunia Allah, sementara pernikahan itu sendiri adalah karunia. Jika ketidakbersyukuran itu dilarang, maka talak hanya diperbolehkan dalam keadaan darurat.

Salah satu keadaan darurat yang memperbolehkannya adalah ketika salah satu pihak mengetahui pasangannya telah melakukan tindakan yang haram seperti berzina, mabuk, dll. atau salah satu pihak melakukan tindakan kekerasan yang membahayakan kepada pasangannya. Jika tidak ada alasan yang mendesak untuk talak, maka itu merupakan ketidakbersyukuran murni terhadap karunia Allah swt. dan tanda perilaku buruk suami yang sudah tidak menginginkan istrinya lagi tanpa ada alasan yang mendesak. Maka yang demikian, merupakan tindakan tercela dan terlarang.

Baca Juga  Media Sosial dan Dua Mata Pisau
Alasan Diperbolehkannya Talak

Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), talak dapat terjadi berdasarkan beberapa alasan antara lain: pertengakaran suami dan istri yang terjadi terus menerus dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi, suami atau istri mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung, salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa alasan yang benar, salah satu pihak melakukan dosa besar seperti zina, judi, dll., salah satu pihak keluar dari agama Islam (murtad), salah satu pihak mendapat cacat badab atau penyakit dengan akibat tidak bisa menjalankan kewajiban sebagai suami/istri, dan suami melanggar taklik talak. Itulah beberapa alasan yang dibolehkan untuk jatuhnya talak.

Prosedur Penjatuhan Talak

Proses penjatuhan talak dari suami kepada istri tidak semata-semata ketika ada pertengkaran hebat kemudian suami tersulut api emosi lalu mengucapkan “kamu saya talak!” kemudian talak tersebut langsung jatuh kepada istri, akan tetapi talak jatuh melalui kepala dingin sang suami, dalam keadaan sadar. Oleh karena itu perlu diketahui prosedur penjatuhan talak yang benar dan apa saja yang diperlukan dalam proses ini.

Alasan yang sering terjadi yang mengakibatkan jatuhnya talak salah satunya adalah terjadinya pertengkaran hebat antara suami istri karena masalah ekonomi, tindakan kekerasan dalam rumah tangga, ketidakcocokan pemikiran, dan sebagainya. Ketika pertengkaran terjadi dan masing-masing tidak menemukan jalan keluar untuk damai maka masing-masing pihak membawa masing-masing juru damai. Hal ini yang disebut dengan proses mediasi.

Namun, jika tetap belum ada jalan keluar juga, maka langkah selanjutnya adalah menyelesaikannya ke di meja hijau, yaitu meja pengadilan. Di sana, suami mengikrarkan talaknya dengan disaksikan oleh para saksi. Jika talak dilaksanakan dengan cara seperti itu, maka talak akan tercatat dengan rapi di Pengadian Agama dan tidak dijatuhkan dengan mudah kepada istri sehingga merugikan sang istri. Demikian juga pernikahan yang tercatat rapi di Kantor Urusan Agama.

Bagikan
Post a Comment