Islam hadir untuk membawa berkah bagi umat manusia, terutama bagi perempuan. Karena pada zaman jahiliyah, perempuan selalu di bawah laki-laki. Anggapan perempuan makhluk yang lemah, dan kehadirannya pun tidak pernah teranggap. Sebelum Islam datang, Negara Arab memiliki tradisi yaitu mengubur bayi perempuan hidup-hidup ketika ia baru lahir, karena menurut mereka bayi perempuan hanya akan menjadikan aib bagi keluarganya.
Namun setelah adanya agama Islam, kedudukan perempuan dan laki-laki sama. Al-Qur’an dan as Sunnah lah yang menjadi hukum dan pondasi bagi umat manusia. Salah satunya dapat mengangkat derajat seorang perempan, dulu perempuan tidak berhak mendapatkan warisan namun sekarang memiliki hak, larangan melakukan kekerasan dalam rumah tangga, dan adanya batasan dalam poligami yaitu maksimal 4 istri.
Dari tahun ke tahun, permasalahan perempuan selalu kita bicarakan, berbeda dengan laki-laki. Karena laki-laki mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda, namun kedua makhluk itu perlu saling tolong-menolong. Di Indonesia, ada salah satu pahlawan wanita yang memperjuangkan hak wanita, beliau adalah Ibu RA Kartini. Beliau ingin agar perempuan mendapat hak seperti laki-laki, yaitu mendapat kebebasan untuk menuntut ilmu dan agar tidak terbelenggu oleh adat istiadat. Karena pada masa kolonial Belanda, perempuan dilarang menuntut ilmu di sekolah dan harus mau dipingit padahal masih usia dini.
Larangan Bepergian tanpa Mahram
Perkawinan dalam pandangan Islam bukanlah urusan keluarga dan budaya saja, melainkan juga masalah agama. Oleh sebab itu perkawinan berlangsung guna menjalankan perintah Allah SWT dan sunah Nabi. Dan perkawinan juga harus sesuai dengan petunjuk Allah SWT dan petunjuk Nabi.
Mahram adalah seseorang yang haram untuk dinikahi. Adanya mahram dapat menjamin keamanan perempuan dari gangguan sesama jenis, lawan jenis mapun syaiton. Seseorang yang tidak termasuk mahram adalah orang yang asing yang harus terjaga jarak amannya. Seseorang yang bukan mahramnya boleh dinikahi, tidak boleh berduaan, tidak boleh berpegangan tangan, dapat membatalkan wudhu, tidak boleh mendampinginya saat berpergian. Jadi, perintah penyertaan mahram saat berpergiannya seorang wanita adalah salah satu cara untuk melindungi perempuan dari kemungkinan-kemungkinan yang tidak terkehendaki.
Adapun hadis tentang larangan seorang berpergian tanpa mahram:
لاَ تُسَافِرُ الْمْرأَةُ ثلاَثةَ أَي امٍ إِلا مَعَ ذِ يُ مَحْرَم
Artinya: “Janganlah seorang perempuan melakukan perjalanan selama tiga hari kecuali bersama maẖram nya.”
Dari hadis di atas dapat ambil kesimpulan, bahwa seorang perempuan tidak boleh melakukan perjalanan tanpa adanya seorang mahram. Karena perjalanan yang jauh yang sifatnya mubah atau Sunnah harus bersama mahramnya.
Masa Sekarang Perepmpuan Boleh Bepergian tanpa Mahram
Kondisi masyarakat pada saat itu (pada masa Nabi Muhammad) sangat mungkin untuk larangan seorang perempuan berpergian tanpa mahram. Karena Nabi khawatir dengan keselamatan perempuan jika berpergian sendiri tanpa mahram. Karena dulu medan sangat terjal bagi perempuan, harus melewati padang pasir yang luas padahal pada masa itu menggunakan kendaraan onta atau keledai dan di situ rawan dengan kejahatan karena jalannya yang sepi dan jauh dari pemukiman. Maka dalam kondisi seperti itu seorang perempuan yang berpergian tanpa mahramnya atau suaminya terasa kurang aman.
Berpergian dapat terbagi menjadi 3 kategori, yaitu wajib, boleh, dan sunnah. Berpergian wajib seperti; pergi beribadah haji atau umrah dan berkerja. Berpergian yang boleh seperti; perdagangan dan jual beli. Berpergian yang sunnah seperti; takziah, menjenguk orang yang sakit. Seorang perempuan boleh berpergian asal mendapatkan izin dari orang tua atau wali atau suaminya. Wanita yang boleh menemaninya adalah wanita yang dapat menjaga dan melindungi saudara perempuannya.
Namun pada masa sekarang, larangan berpergian seorang perempuan tanpa mahram sudah tidak berlaku lagi. Karena zaman sekarang sudah tidak perlu khawatir lagi masalah jarak, kenyamanan, kondisi jalan, dan keamanan yang telah menjamin keselamatan perempuan saat berpergian tanpa mahramnya. Seorang perempuan boleh berpergian sendiri dengan catatan dapat bertanggung jawab atas keamanannya sendiri. Dewasa ini fitnah tidak hanya saat berpergian saja, melainkan dapat melalui teknologi yang canggih, tidak hanya perempuan yang menjadi sasarannya, tetapi juga pada laki-laki.
