f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
perempuan

Bolehkah Perempuan Berorganisasi?

Sungguh setiap langkah kehidupan dalam Islam sudah memiliki aturan. Terlebih lagi keberadaan Al-Qur’an dan Sunnah sudah mengatur tentang pergaulan antara laki-laki dan perempuan, baik dalam ranah umum maupun privasi .

Sudah sangat jelas bahwa Islam menegaskan jika laki-laki terpisah dari perempuan. Baik dalam ruangan atau dalam tempat-tempat umum, seperti pasar, mall, rumah sakit dan lain sebagainya. Hal ini telah menjadi praktik nyata pada kehidupan di zaman Rasulullah SAW dan pada masa khalifah-khalifah setelahnya.

Kita bisa melihat praktik terpisahnya laki-laki dan perempuan pada zaman Rasulullah yaitu telah terpisah saf saat salat di masjid. Dan ketika salat berjamaah selesai, maka Rasulullah menunggu barisan perempuan untuk keluar terlebih dahulu baru kemudian Rasul keluar

Islam Menjaga Perempuan

Kita akan mendapati bagaimana Islam menjaga perempuan dengan mewajibkannya menutup auratnya, menggunakan jilbab ketika keluar rumah, mengharamkan memperlihatkan kecantikannya, perhiasannya, bertabaruj kecuali pada mahramnya.

Hal ini sudah sangat jelas Allah berfirman dalam  Al-Qur’an surat (Al-Ahzab : 59 ) dan surat (Nur : 31) yang artinya :

“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”. (Al-Ahzab : 59).

“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang biasa terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya)…” (Nur : 31)

Serta dalam surah Al-Ahzab ayat 33, yaitu larangan untuk tidak tabarruj atau berhias secara berlebihan dalam berpenampilan. Selain itu, berlaku hukum bagi laki-laki untuk menundukkan pandangannya, haram hukumnya jika melihat aurat perempuan atau melihat sehelai rambutnya.

Baca Juga  Kesehatan Mental Fondasi Membangun Ketahanan Keluarga

Kita harus percaya bahwa segala sesuatu yang Allah perintahkan akan mengantarkan kita pada kebahagiaan. Begitu pun dengan sekumpulan hukum dalam Al-Qur’an yang memisahkan kehidupan perempuan dan laki-laki. Hal itu akan membawa kebaikan bagi realitas di masyarakat.

Bolehkan Berorganisasi?

Lantas bagaimana dengan konteks saat ini? Tentu banyak sekali persoalan yang perlu jawaban seiring perkembangan zaman, karena tidak semua yang terjadi hari ini pernah terjadi juga pada zaman Rasulullah Saw. Coba kita amati tren masa kini yang seolah mengharuskan perempuan tidak bisa tanpa laki-laki begitu juga sebaliknya.

Mari kita lihat yang saat ini terjadi, laki-laki dan perempuan memang bekerja sama dalam banyak hal, terutama dalam sebuah organisasi. Bagaimana Islam memandang hal tersebut? Apakah perempuan boleh ikut berkecimpung dalam organisasi?

Begitu banyak organisasi yang bergerak dalam setiap bidang kehidupan, baik itu dalam gerakan dakwah, sosial, politik maupun ekonomi. Lantas, apakah seorang perempuan tetap boleh mengikutinya?

Setiap muslimah harus memiliki pemahaman perihal prinsip dan mengetahui batasan-batasan yang telah Islam ajarkan. Kemudian, membentengi diri untuk tidak masuk terlalu dalam ke pergaulan yang tidak seharusnya bagi seorang muslimah.

Bagaimana Seharusnya Muslimah Bersikap?

Melansir dari tayangan video di kanal YouTube Al-Bahjah Tv dengan judul Hukum Wanita Ikut Organisasi Keagamaan dan Dakwah Keluar – Buya Yahya menjawab, beliau memaparkan bahwa perempuan boleh keluar rumah sekalipun itu bukan dalam urusan dakwah, asalkan memenuhi aturan-aturan syariah.

Perempuan boleh mengikuti suatu perkumpulan atau sebuah organisasi meski bukan dalam urusan agama dengan syarat perkumpulan itu dapat memberikan manfaat yang positif bagi mereka. Buya Yayha juga menyebutkan beberapa hal yang harus dipenuhi dalam perkumpulan itu antara lain: pembicaraannya dalam hal kebaikan, bukan membahas sebuah keburukan; tempat yang terhormat; menutup aurat; bersama orang-orang yang mampu saling menjaga panndangannya; ada jarak antara perempuan dan laki-laki.

Baca Juga  Telaah Kesetaraan Gender dalam Postmodernisme

Dan mengenai topik pembahasan yang boleh membahas tentang politik, ekonomi, agama dan lain sebagainya.  Dengan aturan-aturan itulah, Islam menghormati para perempuan, menghindarkannya dari berbagai bahaya yang mungkin saja terjadi di luar rumah. Selain itu, juga menjaga kemuliaan perempuan dari niat jahat yang ada di sekitar, juga melindungi mereka dari fitnah yang menyakitkan. Begitu mulianya perempuan dalam Islam, segala apa yang diperintahkan dan dilarang senantiasa demi kebaikan.

Editor: Akbar Mawlana

Bagikan
Post a Comment