f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
keluarga

Mewujudkan Keluarga Sakinah Menurut Hukum Islam

Perkawinan adalah akad antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang bukan mahram. Yang mengesahkan hubungan mereka dan membatasi hak dan kewajiban mereka, serta saling mendukung. Sejak zaman khalifah, Islam telah mendorong terbentuknya keluarga. Ia telah menjadi tempat fitrah sesuai dengan tujuan Allah SWT bagi kehidupan manusia.

Menurut Islam, pengertian keluarga adalah mewujudkan rumah tangga yang bernafaskan Islam, yaitu sakinah (damai), mawaddah (cinta), dan warahmah (kasih). Inilah tujuan dalam sebuah rumah tangga. Pencapaian pengertian ini akan memudahkan hidup dalam rumah tangga yang rukun dan bahagia berdasarkan syariat Allah.

Perkawinan adalah hubungan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membangun keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan kata lain, keluarga sakinah yang terbentuk dari perkawinan ini adalah yang bahagia dan sejahtera.

***

Jadi, dalam kehidupan pernikahan, mendorong suami istri untuk berusaha sebaik mungkin untuk memprioritaskan tanggung jawab rumah tangga atau keluarga mereka. Sehingga setiap anggota keluarga dapat mengalami kebahagiaan dan kedamaian batin.

Dalam berkeluarga, menurut Islam adalah cara menjaga harkat dan martabat manusia. Akibatnya, Islam menentang praktik kekeluargaan masyarakat Arab pra-Islam yang merendahkan martabat manusia. Misalnya mengubur bayi perempuan hidup-hidup, menjadikan perempuan sebagai hadiah, menjamin utang, menjamu tamu, mewariskan istri kepada kerabat laki-laki suaminya, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan sebagainya.

Sehingga setiap calon pasangan suami istri harus memiliki landasan dan kesadaran yang kokoh tentang kehidupan keluarga yang layak. Hal ini memerlukan perencanaan yang matang, tujuan yang pasti, dan bekal yang memadai agar pernikahan menjadi kokoh dan mampu melahirkan keluarga yang sakinah.

Baca Juga  Keluarga Sakinah: Pilar Mencegah Stunting dan Membangun Generasi Unggul
***

Perkawinan yang kuat juga merupakan mata rantai yang dapat memenuhi persyaratan baik lahir maupun batin. Dan dapat memulai fungsi spiritual, psikologis, sosial budaya, pendidikan, reproduksi, lingkungan, dan ekonomi dalam keluarga. Semua fungsi tersebut terdapat dalam Al-Qur’an dalam tiga kata penting: sakinah, mawaddah, dan rahmah. Sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah No: 21 Tahun 1994 (pasal 4).

Ada beberapa prinsip dalam perkawinan menurut agama Islam yang perlu menjadi perhatian, agar perkawinan sakinah. Yaitu: Memenuhi dan melaksanakan perintah Agama, Kerelaan dan persetujuan, Perkawinan untuk selamanya, Konsep Keluarga Sakinah dalam Al Qur’an dan Hukum, Fungsi Keluarga (Fungsi Biologis, Edukatif, Religius, Protektif, Sosialisasi, Rekreatif dan Fungsi Ekonomis), dan Tujuan Perkawinan.

Menciptakan keluarga sakinah bukanlah tugas yang mudah; itu membutuhkan sejumlah usaha yang besar. Pengetahuan, sosialisasi, arahan, dan dorongan anggota keluarga antara lain untuk menanamkan cita-cita membangun keluarga sakinah. Kondisi yang damai tidak berarti bahwa sebuah keluarga tidak memiliki masalah; sebaliknya, mereka menyiratkan bahwa keluarga mampu mengatasi masalah.

***

Masalah akan selalu ada dalam berbagai bentuk dan kondisi pada setiap tingkat perkembangan suatu perkawinan. Dalam menghadapi masalah keluarga juga merupakan proses pendewasaan yang membantu pasangan mengatasi masalah dengan lebih bijaksana.

Oleh karena itu, pasangan suami istri harus mampu mengelola masalah dan perselisihan, serta cara menyelesaikannya. Hal ini terjadi karena kurangnya pengetahuan, terputusnya komunikasi antara suami dan istri, atau antara anak dan orang tua. Serta berbagai masalah rumah sehari-hari lainnya yang muncul baik sebagai akibat dari kelemahan masing-masing anggota keluarga atau sebagai akibat dari penyebab lain yang mengganggu.

Tantangan Seksual, Masalah Ekonomi, Masalah Emosional, Masalah Keturunan, Masalah Pendidikan, dan Masalah Pekerjaan hanyalah beberapa masalah sebuah rumah tangga. Baik yang menyenangkan maupun yang tidak menyenangkan, yang mudah diatasi atau sulit ditaklukkan.

Baca Juga  Empat Hal yang Banyak Diinginkan Orang Tua Terhadap Anak Perempuan

Salah satu hal yang penting dalam perkawinan adalah soal pengasuhan hak anak, yang merupakan generasi yang akan menentukan masa depan orang-orang yang akan datang. Di mana kualitas anak sejak dini berdasarkan oleh orang tuanya sendiri.

***

Menurut hukum Islam, pengasuhan mencakup berbagai unsur termasuk iman, moralitas, fisik, akal, psikologi, sosialitas, dan seksualitas, yang semuanya harus diterapkan dan digunakan oleh orang tua dalam kehidupan sehari-hari. Ini adalah hari ketika orang tua menempatkan kepercayaan dan kewajiban mereka pada anak-anak mereka.

Pengasuhan menurut Islam adalah kewajiban dan tanggung jawab orang tua mulai sejak lahir dan berlanjut sampai anak mencapai usia pra-pubertas dan pubertas. Yang pada saat itu ia menjadi mukallaf (dibebani kewajiban). Jika pola atau sistem pengasuhan anak ini dipandu dengan tepat, itu dapat menjadi dasar yang kuat untuk mendidik individu yang saleh untuk mengambil kewajiban dan kesulitan yang datang dengan kehidupan.

Dalam penjelasan penghidupan seorang ayah, yang hanya terurai pada aspek fisik (jasmani) memberikan makanan, tempat tinggal, dan pakaian yang baik. Tetapi tidak ada penjelasan bahwa aspek iman, moralitas, kecerdasan, psikologi, aspek sosial, dan seks juga merupakan mata pencaharian bagi anak.

***

Karena orang tua harus memiliki sifat-sifat dasar dalam pengasuhan. Seperti kejujuran, ketakwaan, pengetahuan, kesopanan atau pengampunan, dan kesadaran akan kewajibannya sebagai orang tua, maka tujuan ibadah dalam pernikahan menjadi penting.

Dalam mewujudkan keluarga yang sakinah, sebaiknya pasangan suami istri memahami ilmu perkawinan sebelum memahami kedudukan suami atau ayah (hak dan kewajiban). Dan memahami ilmu parenting dalam rangka mewujudkan keluarga sakinah dalam rumah tangga, supaya hak dan kewajiban tidak terabaikan.

Setiap keluarga diharapkan memiliki kemampuan profesional untuk memprediksi perilaku seluruh anggota keluarga, yang meliputi berbagai atribut kepribadian emosional dan emosional. Serta konseling keluarga, sehingga dapat mengarahkannya dengan pembiasaan perilaku sehari-hari. Berdasarkan ajaran agama, sehingga mewujudkan fungsi keluarga, sehingga keluarga dapat terhindar dari berbagai masalah.

Bagikan
Post a Comment