f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
menikah siri

Menikah Siri atau Menikah Resmi, Bukan Sekedar Pilihan Hati

Pernikahan adalah ikatan lahir batin dan janji sakral yang menyatukan antara laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam membangun keluarga (rumah tangga) yang bahagia sesuai dengan aturan agama masing-masing dan norma yang berlaku di masyarakat. Dalam ajaran agama Islam;menikah adalah amalan baik yang sangat dianjurkan dan bertujuan untuk membentuk keluarga yang Sakinah, Mawaddah, dan Warohmah.

Seperti yang tercantum di dalam Surat Ar-Rum ayat 21, yang artinya sebagai berikut; ”Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-NYA ialah DIA menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan DIA menjadikan di antaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi kaum yang berpikir.”

Lalu di dalam hadits Nabi Muhammad SAW, Pernikahan disebut dapat menyempurnakan agama seseorang,”Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karena itu, bertakwalah kepada Allah pada separuh lainnya.”(HR. Al Baihaqi). Di hadits lain, Rasulullah juga menyebutkan bahwa menikah itu termasuk dalam “Sunah Rosul” dan barangsiapa yang tidak mengamalkannya, maka ia tidak mengikuti jalan Rasul. Singkatnya, pernikahan dalam agama Islam adalah sesuatu yang sangat mulia dan memiliki arti yang penting, baik di dunia maupun di akhirat.

Pernikahan dalam Kacamata Negara

Negara juga mengatur tentang Pernikahan yang secara tertulis diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Begitu pula dalam kehidupan bermasyarakat, terdapat peraturan ‘tak tertulis’ atau disebut juga dengan “Norma Sosial”. Dalam UU No 1 Tahun 1974 Bab 1 Pasal 2 Tentang Perkawinan menyatakan bahwa suatu perkawinan adalah ‘Sah’ bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; dan tiap-tiap perkawinan harus ‘dicatat’ menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan di dalam masyarakat, pasangan suami istri (pasutri) yang telah menikah secara resmi biasa ditandai dengan memiliki buku nikah; sebagai ‘bukti’ pernikahan resmi mereka. Dan selanjutnya ditandai dengan adanya Kartu Keluarga dengan alamat yang sama.

Baca Juga  Menciptakan Keluarga Harmonis dengan Menerima Perbedaan

Menikah resmi memiliki banyak keutamaan sekaligus manfaat nyata’ bagi pasutri yang melakukannya. Beberapa di antaranya adalah:

– Memiliki Dasar dan Kekuatan Hukum yang jelas dan kuat, karena tercatat secara negara di Kantor Urusan Agama. Bagi pihak perempuan, hal ini memberikan ‘perlindungan hukum’ yang tegas soal ‘Status’ dan ‘Hak’ sebagai Istri. Dan saat memiliki anak, si anak pun mendapat perlindungan hukum, status, dan hak yang jelas pula;

– Mempermudah mengurus berbagai kelengkapan administrasi yang dibutuhkan untuk hal-hal yang penting, seperti Kartu Keluarga, Akte Kelahiran Anak, Paspor, dsb;

– Memberikan Ketenangan dan Kenyamanan sebagai Pasutri di manapun berada;

– Pasutri yang menikah resmi bisa terhindar dari prasangka buruk, fitnah, atau setidaknya ‘Stigma’ negatif di masyarakat. Selain itu, tidak akan mengundang kecurigaan dan keresahan di dalam masyarakat, yang bisa berpotensi menimbulkan ‘masalah sosial’ atau malah memicu konflik di masyarakat.

Realita di Masyarakat

Namun realita yang terjadi di masyarakat, ternyata masih cukup banyak pasutri yang menikah secara agama tanpa mendaftarkan atau mencatatkan pernikahannya di KUA. Istilah lain untuk pernikahan ini adalah menikah di bawah tangan, atau yang lebih lazim disebut dengan menikah siri. Kalimat “yang penting halal” pun seolah menjadi semboyan atau mantra sakti bagi mereka. Tentu pasutri yang memilih menikah siri ini memiliki alasan dan penyebab kenapa mereka melakukannya.

Kebanyakan pasutri ini menikah siri karena suami memiliki istri lebih dari 1 atau berpoligami tanpa seizin dari istri pertama. Asalkan syarat-syarat menikah secara agama terpenuhi, mereka bisa melangsungkan akad nikah dan pernikahan mereka pun ‘sah secara agama’. Biasanya pasutri siri ini mendapatkan secarik kertas bermaterai yang menerangkan bahwa mereka berdua telah menikah secara agama; yang dikeluarkan oleh orang yang menikahkan mereka, biasanya seorang ‘ustad’.

Baca Juga  Meneladani Peran Wanita pada Sosok Siti Raham dalam Film Buya Hamka Vol. I

Meski tidak memiliki kekuatan hukum, namun secarik kertas ini cukup untuk mereka tunjukan kepada masyarakat bila mereka tinggal satu atap. Sehingga mereka tidak akan dianggap berzina atau pasangan ‘kumpul kebo’

Selain itu, bukan hanya poligami tanpa izin istri pertama saja yang melatarbelakangi para pasutri untuk menikah siri. Pasangan yang sudah bercerai secara agama namun belum bisa mengurus perceraian mereka secara negara alias belum memiliki surat cerai pun memilih menikah siri. Rumit dan lamanya proses perceraian yang mereka hadapi, atau karena salah satu pihak ‘bersikukuh’ tidak mau bercerai dengan bermacam alasan; menjadikan ‘status’ pernikahan mereka menjadi terkatung-katung. Sementara di sisi lain, mereka sudah memiliki pasangan lain yang ingin mereka nikahi. Maka menikah siri diaggap sebagai jalan keluar bagi permasalahan yang mereka hadapi.

***

Lalu bagi sebagian orang, terutama dari beberapa kelompok masyarakat; biaya pernikahan resmi dianggap terlalu mahal dan memberatkan mereka, sehingga mereka memilih untuk menikah siri. Bahkan tak sedikit dari kalangan tidak mampu ini yang puluhan tahun menjalani nikah siri karena tak mempunyai biaya untuk mengurus pernikahan resmi. Ada pula yang menikah siri karena alasan prosedur berbelit-belit yang harus ditempuh untuk proses mengurus pernikahan, sehingga menikah siri dianggap lebih praktis dan cepat.

Dan yang terakhir, ada pasutri yang memilih menikah siri, karena mereka trauma dengan pernikahan resmi yang sebelumnya mereka jalani dan harus kandas di tengah jalan alias bercerai. Apalagi bila perceraian ini terjadi berkali-kali, membuat mereka menjadi skeptis terhadap pernikahan. Namun karena mereka kembali menemukan tambatan hati dan ingin kembali berumah tangga, maka menikah siri’lah yang mereka pilih.

Pada akhirnya, setiap orang memiliki hak dan otoritas masing-masing untuk memilih dan menentukan jalan hidupnya, begitupun soal pernikahan. Dan kita sebagai umat Islam, yang seolah dihadapkan pada 2 bentuk pilihan pernikahan yaitu menikah resmi atau menikah Siri. Tentu harapannya mampu berpikir jernih dan bersikap bijak dalam mengambil keputusan. Terutama bagi pihak perempuan, yang dalam hal ini menjadi pihak yang paling riskan.

Baca Juga  Optimalisasi Peran Ibu sebagai Duta Pendidikan Toleransi dalam Rumah Tangga

Dan meskipun pernikahan adalah sebuah urusan pribadi; namun karena kita hidup bermasyarakat dan bernegara, tentu ada konsekuensi logis yang harus kita terima bila kita tidak mengikuti ‘aturan’ dan ‘jalur’ yang telah ditetapkan. Jadi bukan hanya sekedar mengikuti kata hati atau intuisi, terjebak keadaan, trauma, faktor biaya, dsb; namun niat dan itikad baik, tekad yang kuat, dan ikhtiar yang maksimal dalam mewujudkan sebuah pernikahan yang ‘terbaik’ haruslah dikedepankan. Bukankah sejatinya Allah SWT menciptakan manusia bukan hanya memiliki rasa, melainkan juga diberi akal pikiran dan budi pekerti??

Bagikan
Post a Comment