f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
najwah

Al-Qur’an dan Hak Asasi Perempuan

Sebuah buku karangan Muhammad Arafah berjudul The Right of Women in Islam; tidak saja mengatakan bahwa seorang perempuan tidak punya hak, tapi juga dia tidaklah eksis dalam sejarah politik (Fatimah Mernissi, Woman and Islam: An Historical and Theological Enquiry, terj, Yaziar Radianti, 1994).

“Pada awal Islam, kaum perempuan Muslim tidak memainkan peran dalam urusan-urusan masyarakat; meskipun dengan adanya semua hak yang telah diberikan Islam kepada mereka, seringkali sama dengan yang diberikan kepada kaum sesama mereka sesudah nabi wafat untuk menentukan penggantinya. Di sebuah tempat pertemuan yang dikenal sebagai Tsaqifah Bani Sa’idah, tak seorangpun perempuan yang dilaporkan telah berperan serta. Kami tidak punya bukti tentang ortodoks berikutnya.”.

Islam memandang perempuan sebagaimana laki-laki; memberikan hak-haknya baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat. walaupun dalam pembagian warisan, dan kesaksian misalnya berbeda porsinya.

Namun, hal itu bukan tanpa alasan, karena laki-laki setelah menikah nantinya menjadi tulang punggung keluarga, menafkahi istri dan anak-anaknya. Dengan demikian satu dan lainnya saling melengkapi. Yang awalnya perempuan hanya mendapatkan bagian separuh dari bagian laki-laki, namun setelah menikah hak-haknya menjadi tercukupi karena dia sepenuhnya sudah menjadi tanggungan suaminya.

Islam juga melaksanakan prinsip hak-hak bagi perempuan dan pria, Islam tidak menentang kederajatan hak antara perempuan dan pria. Tetapi menentang kesamaan hak bagi keduanya. Islam telah mengakhiri praktek memandang kaum perempuan secara merendahkan dan menghina. Dan Al-Qur’an telah menjaga keseimbangan dalam sejarah yang dituturkannya. Pahlawan-pahlawan bukan hanya pria saja, ulama-ulama Islah telah membangun dasar falsafah hak-hak dalam menerangkan prinsip keadilan.

Deklarasi HAM

Deklarasi hak-hak manusia adalah suatu falsafah, bukan hukum. Para filosoflah yang harus menyetujuinya, bukan para politikus professional. Martabat manusia, yang merupakan dasar Deklarasi Hak-Hak Manusia, telah diakui dalam Islam dan di dunia Timur sejak lama-Dunia Barat merendahkan status manusia ke tingkatan yang paling rendah, tetapi di lain pihak mengumandangkan deklarasi hak-hak manusia dengan penuh gembar-gembor, bencana manusia selaras dengan falsafah Timur, tidak dengan falsafah barat.

Baca Juga  Seperti Kopiah, Memakai Cadar Boleh Lepas-Pasang

Kalau dilihat dari segi pengabdian antara laki-laki dan perempuan, maka sesungguhnya Islam tidak membedakan dua jenis makhluk tersebut. Perbedaan yang dijadikan ukuran untuk meninggikan atau merendahkan derajat mereka hanyalah nilai pengabdian dan ketakwaannya kepada Allah Swt. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Qur’an Surah al-Hujurat ayat 13.

Dalam surah yang lain, Allah menjelaskan bahwa laki-laki dan perempuan punya hak yang sama untuk masuk surga selama dia mau melakukan kebajikan; mengabdi kepada masyarakat dan agama. Dalam artian melaksanakan semua yang diperintahkan dan menjauhi apa yang dilarang. Seperti yang ditegaskan dalam surah an-Nahl, ayat 97.

Kemudian dilanjutkan dengan penjelasan tentang perempuan dalam statusnya sebagai anak, berhak mendapat nafkah, pendidikan, dan pengasuhan sampai menikah. Tanpa persetujuan anak gadis, sang ayah dilarang mengawinkannya dengan paksa. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt, dalam surah al-Baqarah ayat 228.

Hak-Hak Perempuan Menurut Islam

Istibsyaroh menjelaskan dalam bukunya Hak-hak perempuan; relasi jender menurut tafsir Al-Sya’rawi (Jakarta: Teraju, 2004). Bahwa hak-hak perempuan meliputi: pertama, hak pribadi; hak hidup, hak memperoleh pendidikan, hak waris, hak memperoleh balasan dari perbuatan, hak hijab.

Kedua, hak dalam pernikahan: hak memilih pasangan, hak mendapat maskawin, menjadi istri, mendidik dan memelihara anak, talak, masa Iddah.

Ketiga, hak sosial: hak kemanusiaan, hak kerja di luar rumah, hak sebagai saksi.

Keempat, Hak berpolitik: hak ikut berjihad dan hak memangku jabatan.

Berikut ini akan dikemukakan beberapa hak-hak perempuan menurut pandangan Islam (Lies M. Marcoes-Natsir, Johan Hendrik Meuleman, Perempuan Islam Indonesia Dalam Kajian Tekstual dan Kontekstual, (Jakarta: INIS, 1993)

Hak-hak perempuan di luar rumah

Pembahasan menyangkut keberadaan perempuan di luar rumah, dapat bermula dari ayat 33, surah al-Ahzab, yang antara lain berbunyi: “Waqarna fi buyutikunna wa-la tabarrajna tabarruj al-jahiliyyah al-‘ula”

Ayat ini sering dijadikan dasar untuk menghalangi perempuan keluar rumah. Al-Qurtubi, (w, 761 H), yang dikenal sebagai salah seorang pakar tafsir, khususnya dalam bidang hukum, menulis antara lain: ”Makna ayat di atas adalah perintah untuk menetap di rumah. Walaupun redaksi ayat ini ditujukan kepada istri-istri Nabi, selain dari mereka juga tercakup dalam perintah ini.”

Baca Juga  Kepemimpinan Perempuan dalam Islam

Selanjutnya mufasir tersebut menegaskan bahwa: ”Agama penuh dengan tuntunan agar wanit-perempuan tinggal di rumah mereka dan tidak keluar kecuali karena darurat.” Pendapat yang sama dikemukakan oleh Ibn al-Arabi (1076-1148 M), dalam Tafsir Ayat-ayat al-Ahkamnnya. Menurut penafsiran Ibn Katsir, lebih moderat, ayat tersebut berarti larangan keluar bagi perempuan, tanpa suatu kebutuhan yang dibenarkan Agama, seperti salat.

Hak dan kewajiban belajar

Terlalu banyak ayat-ayat dan hadis-hadis Nabi Saw, yang berbicara tentang kewajiban belajar, baik kewajiban tersebut ditujukan kepada lelaki maupun perempuan. Baik lelaki maupun perempuan diperintahkan untuk menimba ilmu sebanyak mungkin, mereka semua dituntut untuk belajar.

Hak-hak di bidang politik

Apakah perempuan memiliki hak di bidang politik? paling tidak ada tiga alasan yang sering dikemukakan dalam hal larangan keterlibatan mereka, Pertama: ayat “Ar-rijal qawwamun ala an-nisa’ (lelaki adalah peminpin bagi kaum perempuan) (QS. An-Nisa, ayat 34 ); Kedua: hadis yang menyatakan bahwa akal perempuan kurang dibandingkan dengan akal lelaki, keberagamannya pun demikian. Ketiga: hadis Rasul saw, “lan yaflaha qaum wallau amrahum imra’ah (tidak akan bahagia suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan).

Al-Qurtubi dalam tafsirnya menulis: “Lelaki berkewajiban memberi perempuan nafkah, membela mereka, juga, karena hanya lelaki yang menjadi penguasa/hakim dan bertempur dan ini semua tidak terdapat pada lelaki.”

Selanjutnya mufasir ini menegaskan bahwa: “lelaki berkewajiban mengatur dan mendidik perempuan serta menugaskan berada di rumah dan melarangnya keluar, perempuan berkewajiban menaatinya, menerima perintahnya selama yang diperintahkan itu bukan maksiat.

Pendapat di atas diikuti oleh banyak mufasir lainnya. Namun, sekian banyak pula mufasir/pemikir kontemporer yang melihat bahwa ayat di atas tidak harus dipahami demikian, apalagi ayat tersebut berbicara dalam konteks kehidupan rumah tangga.

Baca Juga  Penghargaan untuk Kaum Perempuan

Di sisi lain, Qur’an juga mengajak ummatnya (lelaki dan perempuan) untuk bermusyawarah, melalui pujian Tuhan kepada mereka yang selalu melakukannya: ”Urusan mereka (selalu) diputuskan dengan musyawarah” (QS. As-Syu’ara, ayat 38).

Bagikan
Post a Comment