f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
fikih prioritas

Urgensi Fikih Prioritas (Aulawiyah) dalam Menyelesaikan Problematika Rumah Tangga

Dalam setiap proses kehidupan kita sering dihadapkan pada suatu kondisi untuk memilih atau memprioritaskan suatu hal di antara perihal yang lainnya. Memprioritas sesuatu daripada yang lain berarti menentukan bobot nilai yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Maka menjadi penting bagi seorang muslim untuk mengetahui lebih dulu bobot nilai dari setiap sesuatu yang akan diprioritaskannya.

Islam telah memberikan aturan-aturan tatkala seorang muslim berhadapan dengan situasi untuk memilih antara dua hal atau lebih, yang boleh jadi hal-hal tersebut nampak bertentangan. Ia harus menentukan skala prioritas di antara hal-hal tersebut. Meminjam istilah yang dipakai Syekh Dr. Yusuf al-Qardhawi, pengetahuan tentang bagaimana cara menentukan prioritas biasa disebut dengan Fiqh al-Aulawiyah (Fikih Prioritas).

Dalam Kitab Fiqh al-Awlawiyah beliau menuturkan bahwa sesuatu yang semestinya didahulukan harus didahulukan, dan yang semestinya diakhirkan harus diakhirkan. Sesuatu yang kecil tidak perlu dibesarkan, dan sesuatu yang penting tidak boleh diabaikan. Setiap perkara harus diletakkan di tempatnya dengan seimbang dan lurus, tidak lebih dan kurang.

Urgensi Fikih Prioritas

Mengutip pada firman Allah Swt. dalam Qur’an Surat Ar-Rahman ayat 7-9 yang berbunyi:

وَالسَّمَاءَ رَفَعَهَا وَوَضَعَ الْمِيزَانَ، أَلَّا تَطْغَوْا فِي الْمِيزَانِ، وَأَقِيمُوا الْوَزْنَ بِالْقِسْطِ وَلَا تُخْسِرُوا الْمِيزَانَ.

Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca (keadilan), agar kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu. Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu.”

Bila kita merujuk ayat di atas, bahwa segala sesuatu yang telah Allah SWT ciptakan di muka bumi ini memiliki takaran atau timbangannya sendiri. Dan Allah SWT memberikan catatan penting terhadap kita untuk lebih memperhatikan takaran tersebut dan menegakkan secara adil sesuai dengan prioritasnya. Terkadang persoalan yang timbul dan tak kunjung usai karena kita tidak bisa memberikan skala prioritas.

Sebagai analogi; jika kita ingin menebang pohon dimulai dari memotong daun satu persatu dan ranting-ranting maka tak akan selesai dan membutuhkan waktu yang sangat lama. Akan sangat berbeda jika kita memotong batang pohon terlebih dahulu kemudian memotong ranting-ranting maka akan lebih cepat selesai.

Baca Juga  Memaknai Ulang Fenomena Ghosting

Analogi di atas menggambarkan kepada kita bahwa jika kita mengetahui mana yang lebih diprioritaskan maka persoalan atau perkara itu akan lebih cepat selesai dan sebaliknya; jika kita salah dalam memprioritaskan maka persoalan itu tak akan kunjung usai.

Selain, itu perkara menjaga takaran sesuai dengan prioritas ini merupakan bagian dari sunnatullah yang tak bisa dihindari oleh setiap manusia.

Sebagai contoh: rambut alis, rambut bulu mata dan rambut kepala, ketiganya terlihat sama-sama rambutnya. Namun ketiganya memiliki takaran yang berbeda, rambut alis dan rambut bulu mata tidak akan bisa tumbuh lebih panjang dari pada rambut yang ada di kepala. Sedangkan rambut yang ada di kepala bisa tumbuh lebih panjang dan bisa kita sesuaikan dengan selera kita.

Kemudian rambut alis dan rambut bulu mata itu protes “ya Allah, kok rambut yang ada di kepala bisa tumbuh lebih panjang sementara rambut alis dan rambut bulu mata terbatas tumbuhnya?” kemudian Allah mengabulkan protesnya tersebut dengan menumbuhkan sama panjangnya. Kira-kira bagaimana tampilan wajah kita? Tentu para pembaca bisa membayangkan bagaimana tampilan wajah kita. Hehe…

Kenapa bisa begitu? Karena memang Allah Swt. telah menetapkan takaran sesuai dengan prioritasnya pada rambut alis, bulu mata dan rambut di kepala. jika kita tidak menjaga takaran sesuai dengan prioritas maka bisa menimbulkan ketidakberaturan atas setiap persoalan dalam hidup kita. Maka menjadi penting buat kita untuk senantiasa menjaga takaran sesuai dengan prioritasnya.

Konsep Fikih Prioritas

Dalam meletakkan sesuatu pada tempatnya dan menjaga takaran sesuai dengan prioritasnya, Fiqh Aulawiyah memiliki kaidah-kaidah yang harus diperhatikan sebagai berikut:

  1. Perkara yang wajib dan fundament lebih diprioritaskan daripada perkara yang sunnah atau cabang.
  2. Perkara yang universal atau tujuan lebih prioritas untuk diangkat daripada perkara partikular atau pengantar.
  3. Kemashlahatan yang banyak atau besar lebih diprioritaskan daripada kemashlahatan yang sedikit.
  4. Kerusakan yang besar lebih diprioritaskan untuk ditolak atau ditinggalkan daripada  kerusakan yang kecil.
  5. Suatu penilaian umum lebih diprioritaskan ketika terjadi kontradiksi antara kemashlahatan dan kemafsadatan.
  6. Mencegah kerusakan (mafsadat) lebih diprioritaskan apabila terjadi kesamaan derajat antara mashlahat dan mafsadat.
  7. Kemashlahatan umum lebih diprioritaskan daripada kemashlahatan khusus atau individu.
  8. Hal-hal yang harus disegerakan lebih diprioritaskan daripada perkara yang boleh diakhirkan.
  9. Kepentingan sosial lebih diprioritaskan dari pada kepentingan individu, dll.
Baca Juga  Proses Adaptasi Pasangan: Upaya Memperkuat Pondasi Rumah Tangga

Kaidah-kaidah di atas menjadi penting untuk diperhatikan dalam memprioritaskan segala sesuatu.

Problematika Masalah Rumah Tangga

Ketika kita berbicara problematika dalam rumah tangga tentu sangatlah bervariatif, terkadang perkara kecil bisa menjadi besar, perkara sederhana bisa menjadi rumit, perkara yang ringan bisa menjadi berat karna di antara pasangan salah dalam menentukan skala prioritas. Beberapa hal yang sering terjadi dalam rumah tangga sebagai berikut:

1. Prioritas antara hobi dan kewajiban kepada pasangan.

Setiap pasangan harus menyadari bahwa ketika ia sudah menikah dan berumah tangga akan sangat banyak sekali perubahan dan penyesuaian dalam aktifitas keseharian kita. Karna memang kondisi, hak dan kewajiban sudah berbeda ketika sudah menikah dengan saat sebelum menikah.

Ketika dalam suatu kondisi yang bersamaan kita dihadapkan pada perkara untuk memilih antara menyalurkan hobi atau melaksanakan kewajiban pada pasangan maka yang lebih diprioritaskan adalah melaksanakan kewajiban pada pasangan. Karna menilik pada kaidah di atas bahwa perkara yang wajib lebih diprioritaskan daripada perkara yang tidak wajib.

Perkara hobi sebetulnya adalah perkara yang sederhana namun bila kita salah dalam memilih skala prioritas maka bisa menjadi perkara yang rumit bahkan berujung pada percekcokan dan keretakan rumah tangga.

2. Memenuhi panggilan suami atau Tetap Puasa

Dalam melaksanakan puasa sunnah, ada suatu aturan yang mesti diperhatikan oleh wanita muslimah. Aturan yang dimaksud adalah ia harus meminta izin pada suaminya ketika ingin menjalankan puasa sunnah sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Rosulullah SAW bersabdah:

“Tidaklah halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya”. (HR. Muttafaq ‘Alaih)

Ketika dalam suatu kondisi yang bersamaan seorang isteri dihadapkan pada perkara untuk memilih antara tetap melanjutkan berpuasa atau memenuhi panggilan untuk melayani suami maka yang menjadi prioritas utama adalah memenuhi panggilan untuk melayani suami dan membatalkan puasanya.

Baca Juga  Taaruf Pernikahan dalam Konteks Keindonesiaan

Terkadang persoalan ini bisa menjadi berat ketika tidak menggunakan skala prioritas, karena perkara memenuhi panggilan suami juga dianggap perkara yang baik sedangkan berpuasa juga perkara yang baik. Maka dengan adanya fikih prioritas ini bisa membantu dalam menyelesaikan perkara tersebut dengan memberikan skala prioritas.

3. Rajin Sedekah Lupa Nafkah

Terkadang ketika kita memberikan sedekah kepada fakir miskin kita merasa telah melakukan amalan yang sangat mulia dan menganggap sedekah yang dikeluarkan itu sangatlah berarti, tapi ketika kita mengeluarkan harta untuk memberikan nafkah kepada keluarga seakan-akan kurang berarti, biasa aja atau bahkan cenderung berat.

Ketika diminta untuk sedekah tidak perlu banyak alasan untuk bersedekah, namun ketika diminta untuk memberi nafkah begitu banyak alasan dan cercaan pertanyaan. Padahal memberi nafkah kepada keluarga hukumnya wajib sedangkan memberikan sedekah hukumnya sunnah. Maka prioritas memberi nafkah lebih diutamakan daripada bersedekah.

Ketiga persoalan di atas merupakan contoh kecil dalam menentukan skala prioritas dalam rumah tangga, tentu sangat banyak sekali persoalan-persoalan yang lebih rumit, lebih berat yang memerlukan skala prioritas dalam penyelesaiannya. Semoga kita senantiasa diberikan jalan keluar dalam setiap urusan rumah tangga.

Bagikan
Comments
  • Imtihan

    Tulisan yg sangat berbobot, penuh makna dan pelajaran penting utk semua orang. Terima kasih ustadz Salman 🙏

    Oktober 2, 2021
Post a Comment