Sosiologi Sebagai Ajang Pemilihan Pasangan Ideal
Berbicara persoalan keluarga tentu tak akan lepas dari pembangunan relasi dalam lingkup sosiologi yang disusun; dan dimulai dari keluarga sebagai tingkat pertama. Melihat perkembangan zaman saat ini mayoritas orang tua yang hidup di pedesaan beranggapan bahwa sistem pergaulan para pemuda sangatlah menyimpang dari norma hukum yang ada, baik dalam hukum positif maupun hukum Islam.
Mengacu pada sebuah pengalaman yang saya alami di Pengadilan Agama Ngawi di mana terdapat perkara dispensasi nikah yang kedua pihak tersebut sama-sama berumur 15 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar. Karena perbuatannya yang sangat menyimpang dengan norma hukum yakni berupa sebuah pengakuan bahwa kedua pihak tersebut pernah melakukan hubungan intim sebanyak 8x (delapan).
Sehingga masing-masing dari kedua orang tuanya menyatakan sudah tidak mampu lagi memberikan batasan terhadap pergaulan anak apabila bercermin pada keadaan zaman, di sisi lain orang tua juga memperhatikan kehormatannya agar anak tidak merusak nama baik keluarga. Jika kita memahami dari kasus posisi di atas apakah kesalahan itu timbul karena kelalaian orang tua atau kebebasan pergaulan anak?
****
Sebelum kita melihat pada realita yang terjadi perlu kita sadari bahwa salah satu dampak negatif di era 4.0 adalah pergeseran budaya karena segala sumber pengetahuan dapat kita peroleh dari manapun dan kapanpun kita butuhkan. Lalu di mana letak kesalahan dari kebebasan itu? Sejatinya kebebasan bukanlah satu-satunya hal yang menjadi sasaran untuk disalahkan.
Faktanya sebagian besar orang tua pada masa kini lebih memasrahkan anak-anaknya pada pendidikan formal. Orang tua memasukkan anaknya ke berbagai macam lembaga yang disediakan negara tanpa memberikan bimbingan, arahan, serta pelajaran- pelajaran dasar yang sekiranya dapat dijadikan benteng dari arus negatif dalam kebebasan.
Kembali pada pembahasan sebelumnya; bahwa setiap keluarga pasti memiliki norma hukum masing-masing untuk mengatur dan mengelola ketertiban dalam lingkup sosiologi keluarga. Maka kesalahan apapun yang dilakukan atau dilanggar oleh anak, istri, atau keluarga yang lainnya merupakan suatu bentuk tatanan bagaimana keluarga tersebut membangun relasi serta komunikasi. Hal itu untuk mencegah dan menjaga dari setiap keinginan atau tujuan pembangunan atas norma hukum keluarga.
Jika kita mengaitkan permasalahan di atas dengan sejarah Islam pada masa Rasulullah; maka kasus tersebut masuk pada kategori kawin di usia dini. Perkawinan dini memang sudah ada dan terjadi sejak awal Islam datang; hingga kemudian salah satu sahabat bertanya terhadap tolak ukur dari pasangan ideal yang disyariatkan dalam Islam untuk menjalin sebuah perkawinan.
Islam pun menjawab sebagaimana riwayat hadis dari Abu Hurairah Radiyallahuanhu, Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda; “Wanita dinikahi karena empat sebab: hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Maka dari itu, pilihlah yang beragama, kalian akan beruntung.” (HR. Imam Muslim dan Imam Al-Bukhari). Bunyi hadis tersebut adalah gambaran umum yang menjadi ketetapan dalam hukum Islam untuk memilih dan mencari pasangan hidup sesuai kemampuan masing-masing.
***
Adapun secara spesifik batas kemampuan yang dinilai oleh negara hukum Indonesia adalah dengan minimal umur 19 tahun yang berdasar pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019; tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 7 nomor 1 bahwa; “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun”.
Penetapan batas usia perkawinan tersebut dipertimbangkan atas dasar kematangan jiwa raga, kesehatan organ reproduksi wanita; dan di sisi lain untuk menghindari diskriminasi hak antara pria dan wanita. Batasan tersebut juga digunakan untuk menghindari dampak negatif perkawinan dini; yang salah satunya adalah meningkatnya angka perceraian karena ketidakmampuan dalam menyelesaikan masalah dalam berumah tangga. Terlebih lagi apabila calon suami masih menopang hidup pada orang tuanya (belum memiliki pekerjaan).
Selain dilihat dari batas usia perkawinan dalam ilmu psikologi mengatakan bahwa implementasi pasangan ideal didasari atas tendensi ketertarikan itulah mengapa pasangan ideal setiap orang berbeda-beda. Hal tersebut mengutip dari laman Psychology Today yang menyatakan teori ketertarikan (law of attraction) yakni teori yang berangkat dari anggapan bahwa segala sesuatu yang bertolak belakang dengan diri kita nampak lebih masuk akal; atau kita cenderung lebih merasa ingin memiliki sesuatu yang belum atau tidak kita punya sekarang.
***
Kriteria pasangan ideal kita adalah seseorang yang memiliki daya tarik kecocokan; yang dapat mengisi kekosongan atau pelengkap dari kekurangan yang kita miliki. Maka kasus tersebut di atas jika ditinjau melalui ilmu psikologi sejatinya merupakan perasaan yang wajar untuk mengisi kekosongan satu sama lain. Hanya saja untuk kelangsungan hidup berumah tangga tentu sangat dibutuhkan pertimbangan besar dalam mengukur kesiapan mental, fisik; serta kemampuan dalam membangun rumah tangga yang utuh sebagaimana tujuan perkawinan.
Setelah merasa ketertarikan tersebut layak dimiliki sebagai pelengkap kebutuhan hidup; maka penawaran selanjutnya adalah kontrak sosial yang dibangun oleh pihak prinsipal untuk lebih memperkuat hubungan sebelum perkawinan. Kontrak tersebut biasanya berupa kesepakatan sebelum menempuh perkawinan, namun bukan berarti kewajiban yang harus dilakukan. Maksud dari kontrak sosial di sini biasanya diatur dan disusun untuk mempermudah jalannya hidup dalam berumah tangga.
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang
