Ruang Aman Perempuan di Pendidikan Muhammadiyah: Sebuah Tanggung Jawab yang Mendesak
Muhammadiyah dikenal luas sebagai pelopor pendidikan Islam modern di Indonesia. Gerakan ini telah mendirikan ribuan sekolah, perguruan tinggi, dan pusat pengembangan ilmu pengetahuan. Tapi di tengah segala capaian itu, ada satu hal yang sering luput dari sorotan: perlindungan bagi perempuan dari kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Perempuan, baik sebagai siswa, mahasiswa, guru, dosen, maupun tenaga kependidikan, masih menghadapi kenyataan pahit. Ketika mereka mengalami pelecehan, tidak jarang suara mereka tenggelam dalam budaya diam dan rasa takut. Di institusi yang membawa nama Islam, seharusnya tidak ada ruang untuk pembiaran terhadap bentuk apa pun dari kezaliman. Justru nilai-nilai Islamlah yang pertama kali menolak segala bentuk perendahan martabat manusia.
Realitas yang Perlu Diakui
Kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan bukan sekadar isapan jempol. Laporan tahunan dari Komnas Perempuan menunjukkan bahwa banyak korban berasal dari sektor pendidikan, dan kebanyakan adalah perempuan muda. Lebih menyedihkan lagi, sebagian besar korban tidak melapor. Mereka takut dihakimi, dicurigai, atau dianggap merusak nama baik lembaga.
Dalam banyak kasus, respons institusi pun masih menyedihkan. Tidak sedikit korban yang justru disudutkan, disarankan untuk diam, atau dipaksa berdamai dengan pelaku atas nama menjaga citra sekolah atau kampus. Ini menunjukkan bahwa banyak lembaga pendidikan belum benar-benar memahami atau menjalankan prinsip perlindungan korban secara menyeluruh.
Padahal Islam, sejak awal, menolak segala bentuk kezaliman. Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah). Prinsip ini seharusnya menjadi fondasi dalam merancang kebijakan, membentuk budaya, dan membangun sistem pencegahan serta penanganan kekerasan seksual.
Pendidikan Seksualitas yang Islami: Menjawab Tantangan, Bukan Menghindar
Salah satu hambatan terbesar dalam membangun ruang aman adalah sikap alergi terhadap istilah “pendidikan seksualitas”. Banyak yang menganggapnya tabu, tidak pantas, bahkan bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Padahal, bila diletakkan dalam kerangka yang tepat, justru pendidikan seksualitas adalah bagian dari pembentukan akhlak mulia.
Islam memiliki konsep yang sangat jelas mengenai adab menjaga pandangan, menjaga aurat, dan menghormati sesama. Nilai-nilai ini seharusnya menjadi bagian dari pendidikan sejak dini. Memberikan pemahaman tentang tubuh, batasan interaksi, dan hak atas perlindungan bukanlah hal yang menyimpang, melainkan bentuk penjagaan terhadap fitrah.
Kurikulum yang mengintegrasikan nilai-nilai ini dapat membantu peserta didik, baik laki-laki maupun perempuan, memahami pentingnya menjaga diri dan menghormati orang lain. Dengan pendekatan yang lembut namun tegas, peserta didik diajarkan bahwa tubuh bukan objek pelecehan, dan bahwa setiap orang berhak merasa aman dalam lingkungan pendidikannya.
Mengubah Cara Kita Menangani Kasus
Satu hal yang sangat penting untuk diperbaiki adalah bagaimana kita menyikapi kasus kekerasan seksual ketika terjadi. Selama ini, banyak penanganan kasus yang lebih mementingkan reputasi lembaga ketimbang keadilan bagi korban. Akibatnya, korban merasa semakin terisolasi dan trauma mereka tidak mendapat perhatian yang layak.
Dalam perspektif Islam, keadilan adalah prinsip utama. Allah berfirman, “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan…” (QS. An-Nahl: 90). Keadilan ini bukan hanya berarti menghukum pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapat perlindungan, pendampingan, dan ruang untuk pulih.
Lembaga pendidikan Muhammadiyah perlu memiliki sistem yang berpihak kepada korban, bukan netral atau justru berpihak kepada pelaku. Dibutuhkan unit layanan yang mampu mendengarkan, mendampingi, dan menindaklanjuti aduan dengan profesional dan empatik.
Regulasi dan Sanksi yang Bukan Sekadar Formalitas
Sering kali, kebijakan tentang pencegahan kekerasan seksual hanya hadir di atas kertas. Nyatanya, aturan tersebut tidak ditegakkan atau tidak dikenal oleh warga kampus atau sekolah. Ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma tertulis dan budaya yang hidup dalam institusi.
Dalam hukum Islam, ada prinsip sadd al-dzari‘ah, yaitu menutup semua jalan yang bisa mengarah pada kerusakan. Maka, mencegah terjadinya pelecehan seksual seharusnya menjadi bagian dari strategi besar lembaga pendidikan. Ini bukan semata-mata bentuk kontrol sosial, tapi bagian dari kasih sayang dan penjagaan terhadap kemaslahatan.
Aturan dan sanksi yang jelas, prosedur pelaporan yang aman, serta komitmen untuk menindak tegas pelanggaran—semuanya penting sebagai bentuk perlindungan nyata. Tanpa ini, ruang aman hanya akan menjadi slogan kosong.
Suara Perempuan Harus Hadir dalam Kebijakan
Jika kita ingin perubahan yang berakar dan menyentuh realitas, maka kita perlu melibatkan mereka yang paling rentan dalam proses pengambilan keputusan. Perempuan, sebagai pihak yang sering menjadi korban kekerasan seksual, seharusnya mendapatkan ruang untuk menyampaikan pengalaman, perspektif, dan solusi.
Muhammadiyah memiliki banyak organisasi otonom perempuan—seperti ‘Aisyiyah, Nasyiatul Aisyiyah, dan IMM Putri—yang memiliki pengalaman dan kepekaan terhadap isu ini. Sayangnya, pelibatan mereka dalam kebijakan pendidikan masih terbatas. Padahal, keberadaan mereka bisa menjadi jembatan penting untuk memastikan bahwa kebijakan tidak bias dan benar-benar responsif terhadap kebutuhan di lapangan.
Kehadiran perempuan dalam tim penyusun aturan, unit layanan aduan, serta forum pengambilan keputusan bukan hanya soal representasi. Ini soal mendengar realitas dari sumber utamanya, dan memastikan bahwa kebijakan tidak dibuat dari atas tanpa memahami yang terjadi di bawah.
Pendidikan yang Menumbuhkan Rasa Aman
Akhirnya, yang harus kita sadari adalah bahwa tidak akan ada pendidikan yang bermakna jika rasa aman tidak terbangun. Seorang siswa tidak akan maksimal menyerap ilmu jika ia dihantui rasa takut. Seorang mahasiswi tidak bisa bebas berpikir kritis jika ia khawatir akan pelecehan. Seorang guru tidak bisa mengajar dengan tenang jika merasa tidak dilindungi.
Pendidikan adalah ruang untuk tumbuh, dan pertumbuhan membutuhkan kenyamanan serta kepercayaan. Jika institusi pendidikan gagal membangun itu semua, maka kita telah gagal memahami makna dari kata “mendidik”.
Penutup: Iman, Adab, dan Keberpihakan
Menjaga ruang aman bagi perempuan bukan sekadar urusan administratif atau agenda lembaga. Ia adalah bagian dari panggilan iman. Islam tidak sekadar menyuruh umatnya salat dan puasa, tetapi juga membela yang lemah, melindungi yang terdzalimi, dan menegakkan keadilan di tengah masyarakat.
Jika pendidikan Muhammadiyah ingin tetap menjadi cahaya bagi umat dan bangsa, maka perlindungan terhadap perempuan harus menjadi prioritas nyata. Bukan sekadar jargon, tetapi diwujudkan dalam tindakan.
Karena pada akhirnya, keunggulan sebuah institusi tidak diukur dari banyaknya bangunan atau akreditasi, tetapi dari keberpihakannya kepada mereka yang tak bersuara. Dan dalam hal ini, perempuan berhak mendapatkan suara itu—bersama ruang yang aman untuk tumbuh, belajar, dan bermimpi.
Daftar Referensi:
- Komnas Perempuan. (2023). Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan 2023. Jakarta: Komnas Perempuan.
- UNESCO. (2021). Safe School Framework: Global Standards for Safe Learning Environments. Paris: UNESCO.
- Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. (2010). Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah Jilid II. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah.
- Al-Attas, S.M.N. (1993). The Concept of Education in Islam. Kuala Lumpur: ISTAC.
- Al-Qarafi, Ahmad ibn Idris. (1996). al-Furūq, Jilid 2. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. (2021). Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
- Pimpinan Pusat Muhammadiyah. (2020). Keputusan No. 1/MLM/I.0/B/2020 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
- Al-Qur’an: QS. Al-Isra’: 70, QS. An-Nahl: 90
Hai Perkenalkan nama saya Ahmed, nama lengkap saya Ahmad Haidar Mumtazan, umur 26 tahun, saya sekarang adalah seorang mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Malang, dan bertempat tinggal di Kota Malang, saya juga aktif diberbagai organisasi otonom muhammadiyah, IMM,Pemuda Muhammadiyah, Hizbul Wathan, dan berbagai organisasi mahasiswa yang lainnya.
Instagram: @sam.mehmed
