f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
rokok

Rokok dan Muhammadiyah

Muhammadiyah telah menerbitkan fatwa hukum merokok pada tahun 2005 (mubah). Pada tahun 2007 (makruh), kemudian direvisi dan digantikan oleh fatwa merokok adalah haram pada tahun 2010. Tentunya, melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, di bawah Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini telah dilakukan berbagai pertimbangan dari banyak sudut pandang. Sehingga, sampailah kepada fatwa bahwa merokok itu haram. Hal tersebut juga akhirnya menimbulkan banyak reaksi bagi masyarakat Islam.

Merokok hukumnya haram, karena termasuk kategori perbuatan khaba’its yang dilarang di dalam surat Al-A’raf: 157. “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”. Perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan, dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan. Sehingga bertentangan dengan larangan surat Al-Baqarah: 195. “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”. Surat An-Nisa: 29, “Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

Dampak Negatif dan Positif

Rokok merupakan kumpulan dari berbagai macam bahan kimia, seperti nikotin, karbon monoksida, tar, arsenik, amonia dan lain-lain. Jadi, apabila seseorang membakar kemudian menghisap rokok, maka ia akan sekaligus menghisap semua bahan-bahan kimia yang dikandung rokok. Tidak hanya itu, asap yang beterbangan juga mengandung bahan yang sama berbahayanya. Sehingga bahaya rokok tidak hanya mengenai orang yang merokok saja, namun juga bagi orang yang tidak merokok tetapi menghirup asapnya.

Merokok bukanlah penyebab suatu penyakit, tetapi dapat memicu suatu jenis penyakit sehingga dapat dikatakan bahwa merokok tidak menyebabkan kematian, tetapi dapat mendorong munculnya jenis penyakit yang dapat mengakibatkan kematian (cause of death).

Baca Juga  Fikih Idul Kurban Saat Pandemi: Daring atau Luring?

Dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh rokok di atas, tentu kita tidak bisa menyangsikan bahwa rokok juga memberikan dampak yang positif. Adanya rokok sangat membantu petani tembakau, yang merupakan bahan utama dari pembuatan rokok, sehingga meningkatan kehidupan ekonomi dan kesejahteraan para petani. Sekalipun semuanya tergantung pada harga yang diterima oleh petani, baik dari industri rokok maupun para eksportir tembakau.

Pabrik-pabrik yang memproduksi rokok juga banyak memberikan lapangan pekerjaan, memberikan keuntungan kepada instansi dan perusahaan (diluar perusahaan rokok). Seperti jasa pengiriman tembakau, dari pengepul tembakau ke pabrik, mengirim rokok jadi dari pabrik ke distributor dan semua yang berkaitan dengan pengiriman. Berikut juga orang yang menggantungkan hidup dari menjual rokok, seperti warung-warung, supermarket dan pedagang asongan.

Pandangan Lainnya

 Selain Muhammadiyah, terdapat beberapa organisasi Islam yang sudah mengkaji mengenai hukum merokok, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Persatuan Islam (Persis). Nahdlatul Ulama menggunakan dua nash yakni, surat Al-Baqarah:195 dan hadis riwayat Ibnu Majah “La dharara wa laa dhiraa ra.”

Dari dua nash tersebut ulama menyepakati bahwa segala sesuatu yang membawa mudarat adalah haram, kemudian timbul pertanyaan apakah merokok memberikan mudarat? Jika tidak menimbulkan mudarat maka hukumnya adalah mubah. Jika mudarat yang ditimbulkan relatif kecil maka hukumnya adalah makhruh. Apabila mudarat yang ditimbulkan sangat banyak maka hukumnya adalah haram untuk merokok.

Tiga pandangan itu dapat berlaku secara umum dalam arti mubah, makruh dan haram itu berlaku bagi siapa pun. Namun bisa jadi tiga macam hukum tersebut berlaku secara khusus, dengan arti setiap orang akan terkena hukum yang berbeda sesuai dengan apa yang diakibatkannya. Penjelasan pembagian hukum merokok sesuai dengan penjelasan yang diberikan oleh Abdur Rahman bin Muhammad bin Husain bin Umar (Bughyatul Mustarsyidin), Mahmud Syaltut (Al-Fatawa) dan Wahbah Az-Zuhailiy (Al-Fiqh Al-Islamiy wa Adillatuh).

Sedangkan Persatuan Islam, berdasarkan hasil dari musyawarah Dewan Hisbah pada tanggal 10 Mei 1987 di Bandung, menghasilkan hukum merokok adalah makhruh. Hal itu disimpulkan dengan berbagai pertimbangan bahwa tidak ada dalil-dalil yang dapat menguatkannya menjadi haram dan bukan termasuk fasad yang disebutkan dalam Al-Qur’an, dan kemudian ditetapkan hukum merokok adalah makhruh dan bukan mubah karena merokok dianggap sebagai perbuatan yang tidak terpuji dan mengganggu orang yang berada di lingkungan sekitar.

Baca Juga  Ibadah Haji dalam Perspektif Fikih Perempuan

Penutup

Fatwa haram merokok merupakan hasil ijtihad yang dilakukan oleh Muhammadiyah. Hal ini merupakan jawaban dari berbagai pertanyaan yang muncul dari masyarakat umum dan warga Muhammadiyah. Fatwa tersebut tidak lah mengikat (merujuk kepada produk Tarjih: Putusan-Fatwa-Wacana, hanya Putusan yang bersifat mengikat), sehingga bagi siapa saja yang kemudian tidak menyetujuinya tidak ada paksaan untuk meyakininya.

Terlepas dari perbedaan pandangan mengenai mubah, makhruh dan haramnya merokok, manusia wajib untuk menjaga kesehatannya, karena Allah menciptakan kita dengan keadaan fisik yang sehat dan baik, maka jagalah sebagai bentuk wujud syukur kepada-Nya.

Bagikan
Post a Comment