Hukum-hukum Menikah Perspektif Sayyid Sabiq
Pernikahan tidak mutlak bersifat sunnah. Ada beberapa hal-hal yang menyebabkan pernikahan berbeda hukum. Artinya, tidak selamanya pernikahan bersifat sunnah, ada juga yang bersifat wajib, makruh, haram, dan mubah. Itu semua berlandaskan pada situasi dan kondisi.
Pernikahan Wajib
Seperti penjelasan di atas, hukum pernikahan tidak selalu sunnah. Ada juga pernikahan yang wajib. Yaitu, ketika seseorang mampu dan di satu sisi dia juga takut dan khawatir atas diri sendiri dalam melakukan hal-hal yang terlarang oleh agama dan undang-undang, seperti: zina, pelecehan seksual, dan kasus seksualitas lainnya.
Maka, bagi mereka, hukumnya bukan lagi sunnah, melainkan sudah masuk pada taraf wajib. Dalam teks tersebut, Imam Al-Qurthubi pernah berkata bahwa orang yang demikian (takut berbahaya jika tidak menikah) tidak akan ada jalan lain yang sempurna kecuali dengan menikah.
Dalam beberapa kasus, ada beberapa orang yang sampai sekarang masih belum menikah karena terkendala biaya dan takut tidak bisa menafkahi istrinya kelak. Namun, di sisi lain, sebenarnya dia butuh terhadap nikah. Nah sebagai gantinya, beliau melakukan ibadah puasa secara terus-menerus pada selain hari tasyrik. Dengan itu, berarti beliau bisa mengimplementasikan nilai-nilai fikih dalam kehidupan sehari-hari.
Allah berfirman dalam Al Qur’an:
وليستعفف الذين لا يجدون نكاحا حتى يغنيهم الله من فضل
“Hendaklah mereka yang tidak mampu kawin bisa menjaga kesuciannya sampai Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya”.
Cara atau metode dalam menjaga kesucian di sini adalah dengan berpuasa. Puasa bisa menahan seseorang dari hal yang terlarang, termasuk zina. Dan puasa bisa menjadi pilihan alternatif sebagai pengganti.
Rasul bersabda dalam sebuah hadits:
يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءه فليتزوج فانه اغض للبصر واحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه بالصوم فانه له وجاء
“Hai Pemuda barangsiapa yang mampu di antara kalian untuk nikah, maka sesungguhnya itu bisa menahan atau menjaga penglihatan menjaga kesucian pergi dan barangsiapa yang tidak mampu maka berpuasalah karena sesungguhnya hal itu adalah penawar atau obat menahan hawa nafsu”.
Kata الباءه pada hadis tersebut menurut bahasa adalah jimak dari kata المباءة. Tetapi ada juga yang mengatakan الباءة adalah sama dengan منزل yang berarti tempat tinggal.
Pernikahan yang disunnahkan
Pada dasarnya, hukumnya memang sunnah. Namun, hukum itu berubah sesuai kondisi. Pernikahan bersifat sunnah jika seseorang merasa mampu namun dia masih percaya dalam menjaga diri dari hal-hal yang terlarang.
Menikah itu sunnah agar bisa melestarikan kelangsungan hidup umat Islam. Dengan demikian maka di sana akan terjadi pembuahan antara seorang laki-laki dan perempuan sehingga terjadilah sebuah regenerasi. Seperti dalam hadis, bahwa ibadahnya orang yang belum menikah itu tidak sempurna kecuali sampai dia melakukannya.
Pernikahan yang diharamkan
Pernikahan yang haram berlaku kepada mereka yang hanya menimbulkan kemudharatan, misalkan merugikan istri dan segi ekonomi dan juga dari segi seksualitasnya.
Keharaman juga berlaku bagi mereka yang memiliki penyakit seperti kusta, tetutupnya vagina, tetutupnya kemaluan pria, dan lain-lain. Penyakit-penyakit tersebut menjadi ‘illat (alasan) dari haramnya menikah.
Jadi bagi suami yang mengalami kecacatan yang akan membuat keberlangsungan pernikahan terancam, maka, wajib baginya (suami) untuk memberi tahu, dan sebaliknya. Hal ini kasusnya sama layaknya seorang penjual yang sedang menjajakan dagangannya. Misalkan, si A menjual motor untuk kebutuhan kuliah, dan ternyata terdapat kerusakan di bagian mesin, maka wajib bagi si A menunjukkan kecacatan itu kepada calon pembeli.
Dalam kitab “Kifayatul Akhyar” djelaskan bahwa nabi Muhammad memperbolehkan seseorang untuk melihat calon pasangannya (calon istrinya) untuk memastikan bahwa dia benar-benar normal dan tidak cacat. Hal itu terjelaskan pada bab mengenai “hukum melihat wanita bagi laki-laki”.
Lalu, dalam dunia modern ini, ada beberapa penyakit (menular) yang mungkin akan mengancam terhadap keberlangsungan perkawinan dan bahkan terhadap kehidupan suami atau istri, seperti halnya HIV. Bagaimana dengan kasus tersebut? Kita akan jelaskan pada poin terakhir.
Pernikahan yang makruh
Kerap kita menemukan kisah-kisah fiksi di sinetron, film, bahkan dalam realitas kehidupan sekalipun, seorang wanita yang rela menikah dengan orang yang sebenarnya tidak ia cintai dan si pria juga tidak mencintainya. Namun pernikahan tetap berlangsung atas dasar materi (harta) meskipun syahwat si pria tidak besar. Nah, hal yang demikian itulah yang menjadi makruh. Seorang laki-laki yang tidak menafkahi istrinya, namun si wanita menerimanya atas dasar harta salah satunya, maka makruh untuknya.
Tingkat makruh dalam hal ini ada dua: Makruh tahap pertama, dan makruh tahap selanjutnya (yang lebih besar kemakruhanya), begitulah kami selaku pemakalah mengklasifikasikannya. Makruh yang pertama adalah untuk mereka yang memiliki kasus serupa seperti dalam contoh. Sedangkan makruh tahap selanjutnya (yang lebih besar kemakruhannya) adalah bagi mereka (suami) yang tidak bisa menafkahi istrinya lahir dan bathin disebabkan sedang ada halangan, seperti menuntut ilmu.
Pernikahan yang mubah
Suatu pernikahan hukumnya mubah atau boleh dilaksanakan bagi mereka yang tidak memiliki halangan atau kewajiban. Posisi orang tersebut bisa dikatakan berada di tengah-tengah. Jadi bagi mereka yang tergolong dalam golongan ini, menikah hukumnya boleh.
Mahasiswa Hukum Keluarga Islam IAIN Madura, alumnus Nasy’atul Mutaallimin Gapura. Menulis di beberapa media cetak dan online.
