Persiapan Jemaah Haji Jika Dilaksanakan Saat Pandemi
Pada saat ini, pandemi Covid-19 masih menjadi momok di seluruh dunia. Virus ini sangat cepat menjangkiti seluruh negara, sehingga beberapa negara masih belum terkendali penyebarannya. Sedangkan ibadah haji termasuk kegiatan kelas Mega Mass Gathering (berkumpulnya lebih dari 1 juta manusia di dalam satu tempat).
Menteri Haji Arab Saudi Mohammad Benten memberi keputusan kepada seluruh umat Islam. Agar, dapat menunda pelaksanaan haji di tahun 2020 karena dapat mengancam keselamatan jemaah dan masyarakat Arab Saudi sendiri.
Fachrul Razi selaku Menteri Agama Republik Indonesia, menegaskan pada (02/06) tentang Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 494 tahun 2020. Isinya mengenai Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1441H/2020 M. Bahwa kesehatan, keselamatan, dan kesehatan adalah tujuan utama ibadah yang dijelaskan dalam ajaran Islam yaitu menjaga jiwa (hifzh an-nafs) sebagai salah satu maqashid syari’ah. Sebagai dasar pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau kebijakan pemerintah sehingga terwujudnya kemashlahatan masyarakat.
Di sisi lain, hal ini akan berdampak pada perubahan pembinaan awal jemaah. Pelayanan kesehatan dan perlindungan saat berangkat dan pulang haji. Pemerintah harus memastikan mengenai prosedur dan ketentuan yang berbeda jika nantinya Ibadah Haji akan dibuka lagi.
Pemeriksaan dan Pembinaan Kesehatan Haji
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji. bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya kepada jemaah haji. Agar, jemaah dapat menunaikan ibadahnya sejak berangkat dari tanah air, selama ibadah haji dan kepulangan dari Arab Saudi sesuai ajaran Islam
Pada pemeriksaan kesehatan tahap pertama, pemeriksaan dasar jemaah haji dilaksanakan di puskesmas atau klinik yang sudah ditetapkan. Pemeriksaan kesehatan tahap ini meliputi pemeriksaan yang sangat penting dan mendasar. Hal itu sebagaimana tingkatan kategori risiko kesehatan, yaitu risiko kesehatan tinggi (risti) atau tidak risiko tinggi (non-risti). Dokter atau petugas akan melakukan anamnesa (identitas jemah haji dan riwayat kesehatan). Seperti pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang, diagnosis, penetapan tingkat risiko kesehatan dan rekomendasi atau rencana tindak lanjut.
Ketika pandemi seperti sekarang ini, petugas kesehatan pun harus lebih teliti lagi dan menambahkan beberapa pertanyaan saat pemeriksaan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan apakah jemaah haji berpotensi menularkan atau membawa (carrier) Covid-19? dengan melacak (tracking) riwayat perjalanan jemaah haji, memantau peta sebaran penderita positif Covid-19, mengetahui riwayat penyakit sekarang, dahulu dan keluarga, serta faktor predisposisi pada Jemaah haji.
Pada pemeriksaan fisik yaitu pemeriksaan tanda vital. Terutama, (suhu, tekanan darah, nadi, dan pernapasan) serta pemeriksaan penunjang tambahan, swab test untuk mengetahui diagnosa positif atau negatif Covid-19. Status kesehatan risiko tinggi ditetapkan dengan kriteria umur lebih dan/atau 60 tahun, memiliki faktor risiko kesehatan seperti penyakit degeneratif, penyakit metabolik, penyakit bawaan, penyakit kronis, penyakit imunologis, penyakit jiwa, dan penyakit keganasan.
Penetapan Istithaah Kesehatan
Pemeriksaan tahap kedua adalah untuk menetapkan isthitaah dengan menilai pemenuhan syarat jemaah haji dengan kondisi tanpa bantuan obat, orang lain, alat, dan tingkat kebugaran yang cukup.
Memenuhi syarat isthitaah kesehatan haji
Jemaah haji dinilai memenuhan syarat dengan kondisi tanpa bantuan obat, orang lain, alat, dan tingkat kebugaran yang cukup.
- Memenuhi syarat istithaah kesehatan haji dengan pendampingan
Terdapat pembagian pendampingan yaitu orang (sanggup menjadi pendamping, menjaga, bertanggung jawab terhadap Jemaah haji yang didampingin dari keberangkatan hingga kepulangan ke tanah air). Alat kesehatan (segala kebutuhan alat yang dibawa saat ibadah untuk langkah preventif saat menghadapi masalah kesehatan). Obat-obatan (tersedia dalam jumlah cukup selama ibadah berakhir dan dapat dikelola mandiri).
- Tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan haji untuk sementara
Jemaah haji harus memiliki sertifikat vaksinasi internasional yang sah dengan melampirkan kartu atau surat keterangan vaksin lengkap yaitu meningitis meningokokus, indikasi tidak memenuhi syarat isithaah sementara seperti tes tuberculosis sputum BTA positif, penyakit diabetes melitus, hipertiroid, stroke akut, perdarahan saluran cerna, HIV – AIDS yan tidak terkontrol dan disertai komplikasi. Jemaah haji yang mengalami gangguan jiwa seperti psikosis akut dan patah (fraktur) tulang tungkai dan tulang belakang, serta usia kehamilan saat keberangkatan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 26 minggu.
- Tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan haji
Jemaah haji yang dapat mengancam jiwa seperti AIDS stadium IV, penyakit paru obstruksi kronis (PPOK) derajat IV, dan gangguan jiwa berat yaitu skizofrenia berat, dimensia berat dan retardasi mental berat.
Vaksin
Vaksin atau imunisasi bertujuan untuk merangsang sistem kekebalan tubuh sehingga muncul antibodi terhadap suatu penyakit. Penyuntikan vaksin pada jemaah haji dilakukan paling lambat dua minggu sebelum perjalanan ibadah haji, beberapa imunisasi wajib adalah meningitis meningokokus. Vaksin diberikan untuk mencegah risiko meningitis dari daerah endemis di Afrika, indikasi diberikannya vaksin ini adalah umur (semakin uda dan tua akan berpeluang terinfeksi) dan musim (puncak waktu tertentu akan terjadi lonjakan kasus).
Meningitis bersifat carrier sehingga sulit dideteksi jika tanpa gejala, kaku kuduk (tidak bisa menundukkan kepala sambil berbaring) adalah gejala utama penderita Meningitis. Selain itu gejala khas lain adalah muncul kulit kemerahan, kejang, demam, dan hilang kesadaran. Meningitis menular melalui droplet dengan masa inkubasi umumnya 2 sampai 3 hari. Jarak vaksinasi ulang di Indonesia adalah dua tahun, fungsi vaksin dapat mencegah carrier dan mematikan bakteri diharapkan jemaah haji tidak membawa penyakit ketika pulang ke Indonesia.
Jika ibadah haji dilakukan ketika pandemi, sebaiknya memikirkan ulang tentang vaksin Covid-19 yang belum ditemukan, karena ibadah haji adalah perkumpulan massa besar-besaran dari seluruh dunia, dengan penularan kontak langsung melalui droplet.
Physical Distancing
Dari penelitian CEBM University of Oxford menyatakan bahwa, diterapkannya jarak aman 2 meter pada setiap orang yang bertujuan untuk menurunkan peluang penularan Covid-19. Beberapa negara yang berhasil menurunkan kurva lonjakan penderita Covid-19 pun memaparkan bahwa physical distancing sangat efektif menurunkan angka penularan Covid-19.
Seluruh jamaah haji di seluruh dunia, harus diberikan pemahaman mengenai hal ini. Karena, physical distancing tidak hanya dilakukan saat ibadah saja tetapi dari awal mulai keberangkatan sampai kepulangan ibadah haji. Datangnya jemaah haji dari penjuru dunia dan melakukan physical distancing saat pandemi ibadah haji, sejauh ini dinilai tidak efektif dan tidak aman untuk kesehatan jemaah haji.
Edukasi
Pemberian informasi mengenai pengertian dan penanganan awal pada Jemaah haji oleh tenaga kesehatan wajib dilakukan dengan membiasakan Jemaah haji menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Konsep dasar Mega Mass Gathering menyatukan beberapa kondisi yaitu, pandemi Covid-19 mudah ditularkan jika terjadi dalam situasi ramai dengan berkumpulnya manusia dalam satu tempat.
Kegiatan haji dilaksanakan berdesakan dengan jemaah lain dan menghabiskan tenaga karena berjalan jauh dari maktab (pemondokan) ke Masjidil Haram. Di sisi lain, jemaah haji harus menjaga stamina dan imunitas dengan istirahat dan mengonsumsi makan minum bergizi sehat. Mereka disarankan memakai alat pelindung diri, seperti masker, untuk membantu meminimalisir penularan memalui droplet yang dapat masuk ke pernapasan.
Setiap kloter harus melakukan pemantauan dan pemberian formulir harian terhadap kemajuan atau penurunan kesehatan jemaah haji. Hal ini dilakukan untuk deteksi dini menerapkan langkah preventif terhadap gangguan kesehatan yang lebih buruk nantinya.
Isolasi Mandiri Setelah Kepulangan dari Tanah Suci
Setelah diberikan edukasi, jemaah haji harus menaati protokol kesehatan bahwa saar selesai melakukan ibadah haji dan tiba di tanah air, maka wajib melakukan isolasi mandiri. Caranya, dengan tetap berada di rumah selama 14 hari, tidak berangkat ke tempat kerja, dan area publik, tidak menerima tamu dan bertukaran oleh-oleh sebelum dilakukannya disinfeksi.
Hal ini sangat penting karena selama 14 hari akan digunakan untuk memantau kesehatan dan gejala yang muncul pada jemaah haji selama di rumah. Covid-19 bersifat carrier sehingga memiliki peluang tinggi terbawa oleh jemaah haji ketika sampai tanah air dan menularkan orang lain.
Selain itu, isolasi mandiri bertujuan mendeteksi jemaah haji dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG) yang tampak sehat tetapi membawa virus dari daerah asalnya dan reaktif terhadap rapid test atau swab test. Isolasi mandiri diiringi dengan pengecekan tanda-tanda vital (denyut nadi, suhu, frekuensi napas) dan gejala (batuk, demam, pilek, sesak napas) serta melengkapi assessment tools kesehatan.

Alumni Madrasah Mu’allimaat Muhammadiyah Yogyakarta, sekarang sedang menempuh pendidikan sebagai Mahasiswi di Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan jurusan Kedokteran Umum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
