Perkuliahan Daring: Produktif atau Kontraproduktif?
Sistem perkuliahan daring atau online sebenarnya bukan hal yang baru di dunia pendidikan kita. Melainkan suatu sistem yang sudah ada seiring dengan berkembangnya teknologi. Munculnya pandemi Covid-19 membuat seluruh dunia harus beradaptasi dengan dunia teknologi, terutama di Indonesia. Akan tetapi, kemampuan Indonesia dalam menyelenggarakan perkuliahan maupun pembelajaran secara daring masih terhitung minimalis.
Terlebih lagi, keadaan lingkungan dan ekonomi setiap mahasiswa berbeda-beda. Seperti tidak semua mahasiswa memiliki jaringan yang bagus dan lancar untuk mengikuti perkuliahan. Dari pihak dosen pun tidak selalu menjelaskan materi perkuliahan dengan baik. Mereka seringkali hanya memberikan tugas maupun file materi untuk dipelajari sendiri. Hal ini bagi mahasiswa adalah suatu bencana. Mereka harus menguasai semua mata kuliah tanpa bertemu tatap muka dan memahami semua materi perkuliahan secara mandiri. Jadi, apakah sistem perkuliahan daring ini membuat mahasiswa menjadi produktif atau kontraproduktif?
Menurut undang-undang nomor 20 tahun 2003, pembelajaran merupakan proses interaksi antara peserta didik dengan sumber belajar pada lingkungan belajar (Pohan, 2020). Pembelajaran untuk memperoleh ilmu pengetahuan. Kegiatan pembelajaran sangat umum terlaksana, mengingat bahwa belajar adalah kewajiban seluruh siswa dan mahasiswa di Indonesia. Namun, pandemi ini mengubah segalanya menjadi baru, termasuk sistem pembelajaran. Kita juga harus menaati aturan pemerintah guna menghentikan penyebaran Covid-19, seperti memakai masker, mencuci tangan, memakai hand sanitizer, menjauhi kerumunan, dan melakukan social distancing.
***
Aturan social distancing dan menjauhi kerumunan membuat bidang pendidikan harus mengubah kelas tatap muka menjadi kelas tatap muka tidak langsung. Cara untuk mengatasinya yaitu dengan menggunakan teknologi. Basori (2013 dalam Daheri, Juliana, Deriwanto, & Amda, 2020) menyatakan bahwa telah tersedia berbagai media sebagai wadah untuk kegiatan pembelajaran secara online atau platform microbloging seperti Google Classroom, Rumah Belajar, Edmodo, Ruang Guru, Zenius, Google Suite for Education, Microsoft Office 365 for Education, Sekolahmu, dan Kelas Pintar. Selain platform microbloging, juga terdapat platform untuk video, sebagai contoh yaitu Zoom dan Google Meet.
Akan tetapi, terdapat kerentanan dalam penerapan sistem perkuliahan online ini, yaitu jaringan internet yang belum merata ke semua daerah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2019, tingkat penetrasi internet di pedesaan rata-rata 51,91%, sedangkan di perkotaan rata-rata 78,08%. Hal ini menunjukkan kualitas jaringan di Indonesia masih tergolong rendah, sehingga pembelajaran jarak jauh ini masih kurang efektif, terutama bagi mahasiswa. Perkuliahan di rumah, semua berlangsung di rumah, jaringan internet adalah kunci dalam memahami semua materi.
Proses belajar di rumah yang terlihat santai dan tidak ada beban nyatanya adalah bencana bagi semua mahasiswa, terutama mahasiswa baru yang belum pernah merasakan bangku perkuliahan. Dalam sistem perkuliahan daring ini, semua mahasiswa dan dosen harus paham akan teknologi dan fitur-fitur yang beroperasi. Jika tidak, masalah baru akan muncul karena ketidaktahuan dan keterlambatan dalam menerima maupun menyampaikan materi pembelajaran.
***
Fakta di lapangan mengatakan, ada kendala yang tidak bisa kita pungkiri. Kita perlu menyadari bahwa tidak semua mahasiswa berasal dari keluarga kelas menengah ke atas. Tidak semua dari mereka memiliki gawai dan laptop yang memadai, bahkan tidak semua mahasiswa memiliki akses internet yang memadai di rumah mereka. Selain itu, kepandaian dalam menggunakan teknologi serta kreativitas dosen menjadi suatu tuntutan dalam sistem perkuliahan daring ini.
Ketekunan dan keseriusan dari mahasiswa sendiri juga menjadi hal yang penting. Di lapangan juga terlihat, bahwa intensitas mahasiswa dalam mengikuti perkuliahan daring ini sangat kecil, bahkan mereka cenderung jenuh dan bosan. Saat akan datang ujian tengah semester maupun ujian akhir semester, mereka merasa tidak belajar hal apapun. Mereka merasa virtual bukanlah sistem yang efektif.
Dari penulis sendiri merasa bahwa sistem perkuliahan daring ini dapat membuat mahasiswa menjadi produktif sekaligus kontraproduktif. Mengapa demikian? Dapat produktif jika mahasiswa itu tekun dan sungguh-sungguh dalam mengikuti perkuliahan. Selalu mencatat materi dosen, menanggapi pertanyaan dosen, mengerjakan tugas dengan teliti dan cermat, serta mengikuti organisasi maupun unit kegiatan mahasiswa untuk mengisi hari-hari saat perkuliahan daring. Mereka tidak hanya mengisi presensi saja. Sementara itu, dapat kontraproduktif jika mahasiswa tersebut mengikuti kuliah daring dengan konsep “terserah aku dan semau aku”. Mereka hanya mengisi presensi saja tanpa memiliki keinginan untuk mengikuti perkuliahan daring.
***
Terlepas dari berbagai kendala, baik keluarga maupun lingkungan, mahasiswa kontraproduktif ini merasa bahwa belajar di rumah adalah sebuah kebebasan yang harus kita nikmati. Akan tetapi, tidak selalu mereka acuh tak acuh terhadap materi perkuliahan, mereka hanya mengikuti mood yang muncul. Menurut pengamat penulis dari segi mahasiswa, banyak mahasiswa yang mengarah ke kontraproduktif, namun banyak juga yang termasuk mahasiswa produktif. Selain dari mahasiswa, produktif atau kontraproduktif dapat terlihat dari dosen yang mengajar, baik dalam memyampaikan materi maupun dari tugas yang diberikan. Dapat tersimpulkan, bahwa produktif atau kontraproduktif tergantung dari kesadaran diri mahasiswa itu sendiri serta dari dosen yang mengajar.
Semoga pandemi Covid-19 ini dapat memberikan titik terang bagi pemerintah Indonesia terutama di bidang pendidikan, terkait sistem pendidikan selama ini. Mahasiswa adalah generasi penerus bangsa yang harus diperhatikan dan diawasi pendidikannya. Bonus demografi yang diperkirakan terjadi pada tahun 2030 merupakan momentum yang dinantikan oleh seluruh rakyat Indonesia, sehingga pendidikan sangat diperlukan untuk mencapai bonus demografi tersebut.
Pemerintah dan kementerian pendidikan harus memutar otak untuk menciptakan keefektivitas perkuliahan daring ini, seperti menyediakan sarana dan prasarana pendukung, menyediakan jejaring internet, serta menciptakan kurikulum yang sesuai dengan metode daring. Pasal 31 (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”. Pemerataan kualitas dan kuantitas pendidikan di Indonesia menjadi prioritas pemerintah. Kita semua berhak dan wajib mendapat pendidikan yang nyaman dan terarah untuk Indonesia yang lebih maju.
