f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
online grooming

Pentingnya Orang Tua Mengenali Cyber Grooming

Oleh : Siti Aminah Tardi*

Rahmania, beberapa waktu lalu, seorang kolega yang mendampingi korban kekerasan seksual membagikan pengalamannya. Kali ini tentang anak perempuan berusia 14 tahun, yang menjadi korban eksploitasi seksual. Melalui tipu rayu, anak perempuan ini mengirimkan foto dan video tanpa pakaian yang kemudian dijadikan alat oleh pelaku untuk memaksa si anak bertemu dan memperkosanya. Awalnya, mereka berkenalan di Facebook (FB), berlanjut dengan perpesanan Whatsapp. Karena takut foto-fotonya akan disebar, si anak menuruti untuk bertemu dengan pelaku.

Kasus lain di Bandung, seorang anak perempuan berusia 13 tahun, disekap dan diperkosa oleh pelaku yang dikenalnya di FB. Pelaku, seorang lelaki dewasa mengajak pertemanan dengan menggunakan akun dan foto perempuan yang menawarkan pekerjaan dan handphone. Video perkosaannya diunggah oleh pelaku. Kita juga menjumpai pemberitaan gadis remaja yang bertemu dengan pacar yang dikenalnya melalui medsos, diperkosa baik sendiri ataupun gang rape. Hal lain mungkin kita mendapati anak-anak perempuan mendapatkan kiriman photo atau video porno dari yang diakunya sebagai pacar, yang menjadi dorongan untuk melakukannya saat bertemu sebagai bentuk pembuktian cinta.

Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

Contoh di atas hanyalah sedikit dari jenis kasus kekerasan terhadap perempuan berbasis siber, atau kerap disebut pula dengan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Catahu Komnas Perempuan mencatat KBGO pada tahun 2018 berjumlah 104 dan meningkat menjadi 407 kasus pada 2019. Kenaikan ini sangat mengkhawatirkan mengingat saat ini menurut hasil survey  APJII  pada 2018 pengguna internet mencapai 150 juta jiwa dengan penetrasi 56% yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia. Kemanfaatan internet diiringi pula dengan beragam ancaman kejahatan termasuk KBGO yang sayangnya kita masih memiliki keterbatasan lembaga layanan korban dan sistem hukum yang belum memadai untuk menjerat atau menjangkau berbagai kejahatan yang terjadi. Berbeda dengan bentuk kejahatan lainnya, KBGO bersifat sangat merusak reputasi korban untuk jangka waktu yang panjang, dan penyebarannya yang luas.

Komnas Perempuan menggunakan dua belas bentuk KBGO untuk mengidentifikasi jenis kasus yang diterima; yaitu memperdayai (cyber grooming), pelecehan siber (cyber harrashment),peretasan (hacking), peretasan (illegal content), ancaman distribusi foto atau video pribadi (malicious distribution), penghinaan atau pencemaran nama baik (online defamation), penggunaan teknologi untuk mendownload dan mengedit gambar asli korban (morphing), pemalsuan identitas (cloning), penguntitan (cyber stalking), prostitusi online (online Prostitution); pornografi  balas dendam (revenge porn) dan  pengiriman pesan sex (sexting).

Rahmania, dalam tulisan ini kita akan membahas pendekatan untuk memperdayai (grooming) seperti ilustrasi kasus di atas. Sebagai orang tua pada jaman ini, kita wajib memahami grooming. Karena dengan mengenali, kita bisa berinternet secara sehat, mencegah KBGO terhadap kita sendiri dan orang terdekat khususnya anak-anak. Dan juga segera memberikan bantuan jika anak-anak atau orang terdekat menjadi korban.

Baca Juga  Apresiasi, Kunci Kesuksesan Anak

Pengertiaan dan Motif Online Grooming

Istilah grooming secara umum diterjemahkan dengan dandan merias wajah, rambut, dan pakaian agar ‘sedap’ dipandang. Istilah ini juga digunakan untuk perawatan hewan agar bersih, sehat dan menggemaskan. Pada manusia, grooming lebih dimaknai sebagai sebuah proses pendekatan atau tahapan untuk memperdayai, memanipulasi seseorang sampai ia terisolasi, tergantung dan lebih mudah di ekploitasi. Perbudakan modern, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penyalahgunaan keuangan dapat terjadi sebagai hasil dari pendekatan ini.

Grooming ini dapat dilakukan secara langsung atau menggunakan fasilitas tehnologi yang kemudian disebut dengan cyber grooming. Yaitu pendekatan untuk memperdaya melalui media teknologi; yang dengan sengaja mencari calon korban yang memiliki potensi baik secara pendidikan, usia, kondisi tubuh, ataupun ekonomi untuk dilecehkan ataupun ditipu. Diantaranya: melalui perkenalan di facebook, biro jodoh online, game online, lowongan pekerjaan online, ataupun media sosial lainnya. Pendekatan untuk memperdayai ini bisa menimpa semua lapisan masyarakat, perempuan atau laki-laki, anak-anak ataupun orang dewasa. Namun, perempuan dan anak-anak lebih rentan mendapatkannya, baik karena usianya maupun jendernya.

Rahma, jenis hubungan yang dibangun oleh seorang groomer bisa beragam. Bisa sebagai seorang kekasih, mentor, atau figur yang diidolakan oleh perempuan atau anak. Dari berbagai penelusuran yang saya lakukan grooming ini diklasifikasikan menjadi empat tujuan yaitu; (i) penyalahgunaan finansial atau materi, umumnya menyasar perempuan-perempuan yang memiliki penghasilan, (ii) kekerasan seksual, (iii) radikalisasi, (iv) menikmati kekuasaan atas orang lain. Nah, umumnya yang menimpa anak-anak bertujuan untuk kekerasan seksual. Anak perempuan, khususnya dalam usia remaja adalah yang paling rentan menjadi korban grooming. Anak-anak cenderung mempercayai informasi yang orang katakan kepada mereka tanpa mempertanyakan kebenarannya. Anak-anak juga dipenuhi rasa ingin tahu, atau ‘kebanggaan’ mendapatkan perhatian dari seseorang diluar lingkungannya.

Bagaimana Groomer Online Bekerja?

Seorang groomer online akan mempelajari calon korban mereka, dengan melihat profil online, mencari tahu kesukaan atau aktivitas dan untuk anak-anak menilai kemungkinan anak dapat memberitahu orang dewasa atau tidak. Berdasarkan hal ini, groomer online akan mengajak berkenalan dan melakukan pendekatan. Groomer akan menggunakan pujian dan memulainya berdasarkan apa yang disukai anak atau membangun narasi sebagai seseorang yang kaya dan murah hati. Mereka mungkin juga memberikan hadiah untuk anak agar mereka merasa istimewa dan akhirnya akan mencoba dan meyakinkan anak tersebut untuk bertemu langsung. Ketika mereka pertama kali bertemu, groomer dapat terus bersikap ramah pada awalnya. Namun pada akhirnya mereka mungkin mencoba atau memaksa anak melakukan hubungan seksual.

Baca Juga  Perempuan dalam Lingkaran Kekuasaan

Atau modus lain adalah menjalin hubungan ‘pacaran’, menjadikannya merasa istimewa dan dicintai, yang kemudian dapat saja saling bertukar foto tanpa pakaian atau merekamnya, melakukan video call yang bisa dengan persetujuan atau tidak direkam oleh pelaku. Dalam posisi anak dan perempuan dengan ancaman gambar atau videonya akan disebar. Pasti akan menjadikan anak mengalami ketakutan dan kekhawatiran akan mempermalukan dirinya, orangtua, keluarga, sekolah, termasuk mendapatkan stigma sebagai perempuan amoral atau  dikeluarkan dari sekolah. Maka, dalam posisi demikian, kita memahami anak perempuan seperti yang didampingi kolega saya akan jatuh pada ekploitasi seksual yang terus dilakukan groomer, atau pada titik ekstrim dapat diperjualbelikan baik langsung maupun foto atau videonya.

Mencegah dan Memberi Bantuan 

Rahma, cyber grooming yang diuraikan diatas, bisa saja terjadi di rumah atau di kamar anak-anak kita sendiri. Namun, karena keterbatasan pengetahuan kita akan bentuk kejahatan yang mengintai di dunia maya, kita abai terhadap apa yang terjadi. Apakah dengan mengetahui potensi kejahatan dibaliknya, lantas kita melarang anak-anak mengakses internet? Tentu tidak demikian. Mengajak diskusi dan mengingatkan anak-anak tentang bahaya KBGO lebih penting daripada kita melarangnya.

Untuk membangun diskusi dengan anak-anak, terutama remaja, idealnya di lingkungan keluarga telah terbangun budaya diskusi. Di mana anak-anak akan nyaman dan aman untuk menceritakan apapun, termasuk hal pribadinya kepada orangtua. Demikianhalnya orangtua tidak menempatkan diri sebagai yang paling tahu dan menentukan. Pendidikan etika seks yang telah diberikan, akan membangun kepercayaan diri anak-anak akan tubuhnya, perlakuan-perlakuan yang tidak boleh dan bagaimana ia harus memperlakukan tubuh orang lain. Namun, jika hal tersebut belum terbangun, tidak pernah ada kata terlambat untuk memperbaharui pengetahuan dan mengajak anak-anak untuk sama-sama belajar tentang grooming ini.

Terdapat beberapa tips utama tentang apa yang dapat kita lakukan untuk membantu mencegah cyber grooming:
  1. Meletakkan perangkat akses wifi dan computer di ruangan tempat keluarga berkumpul, sehingga aktivitas anak-anak sedapat mungkin dipantau;
  2. Pastikan anak-anak membuka platform medsos sesuai usia minimum yang diijinkan, misalkan 13 tahun untuk Facebook dan Instagram. Sampaikan bahwa terdapat alasan dan kewajiban masyarakat termasuk FB dan IG untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak, terkait dampak negatif media sosial bagi anak. Walau usia ketika membuka akun dapat dipalsukan, namun sampaikan itu sama artinya dengan berbohong.
  3. Sepakati rambu-rambu menggunakan internet secara positif termasuk bermedia sosial. Jadilah temannya, dengan tujuan untuk memastikan keamanannya. Sepakati bahwa sebelum usianya 18 tahun, orang tua berhak memintanya menghapus status yang tidak sopan, mengandung kekerasan atau menyebarluaskan hoax, termasuk mempertanyakan pertemanannya. Sampaikan bahwa sopan-santun berlaku baik di dunia nyata maupun maya.
  4. Tidak menerima pertemanan atau hadiah dari orang yang tidak dikenal dan juga tidak mudah mempercayai apa yang diceritakan orang lain.
  5. Menerima dan mensyukuri keadaan ekonomi keluarga. Dalam hal ada keinginan memiliki handphone berjenis tertentu, ajak anak menabung untuk mendapatkannya. Mendapatkan dengan begitu saja dari seseorang, dipastikan suatu saat akan dimintai imbalan.Terakhir :
  6. Sampaikan bahwa jika terjadi sesuatu untuk menyampaikan ke orang dewasa atau orang tua dan tidak menyelesaikannya sendiri.
Baca Juga  Victim Blaming : Beban Ganda Perempuan setelah kekerasan seksual
Jika anak-anak telah memiliki akun medsos atau aktif menggunakan internet, sensitif mengenali potensi grooming dan lakukan hal-hal di antaranya:
  1. Tanyakan kepada anak-anak dengan siapa ia berbicara di situs/platform. Cobalah untuk mencari tahu apakah ia sedang berbicara dengan teman-temannya atau  mengobrol dengan orang yang tidak atau baru dikenalnya.
  2. Perhatikan jika mulai berbicara tentang ‘teman’, ‘pacar’ atau ‘pacar’ baru, namun  tidak jelas siapa atau bagaimana mereka bertemu.
  3. Perhatikan perubahan perilaku yang tidak biasa atau tidak normal. Apakah ia tampak terganggu oleh sesuatu tetapi tidak mau membicarakannya atau emosinya menjadi tidak stabil. Jika anak mulai menarik diri dari pergaulan atau terhadap keluarga, lebih tertutup tentang apa yang dilakukan jika online, itu bisa menjadi tanda terjadinya grooming.
  4. Waspada jika anak-anak menerima hadiah atau membeli barang-barang baru di luar kemampuan keuangan keluarga atau tidak kita belikan. Biasanya groomer akan membelikan atau menjanjikan perangkat elektronik seperti ponsel, yang memungkinkan mereka untuk mengobrol tanpa sepengetahuan orang tua atau memberikan sejumlah uang.
  5. Anak menghabiskan lebih banyak waktu di telepon, atau online, tetapi tidak akan mengatakan situs yang dikunjungi, atau dengan siapa ia berbicara.

Rahmania, dari uraian di atas, maka menjadi orang tua pada saat ini dituntut untuk terus memperbaharui pengetahuan. Selain melakukan berbagai pencegahan dan pengawasan terhadap aktivitas internet anak, mendoakan dan meminta Allah menjaga keselamatan anak-anak menjadi tak kalah pentingnya.


*)Penulis adalah seorang feminis, saat ini menjadi Komisioner Komnas Perempuan, tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mewakili Lembaga.

Bagikan
Post a Comment