f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
ibnu sina

Penisbatan Gelar Guru dalam Kacamata Ibnu Sina

Berbagai tindakan amoral menjadi salah satu pemberitaan yang hangat di berbagai media akhir-akhir ini. Bahkan tindakan tersebut notabenya dilakukan oleh “oknum” kaum terpelajar yang merupakan lulusan dari lembaga pendidikan. Secara kapasitas intelektual, posisi Indonesia masih sangat memprihatinkan. Dari data World Population Review 2022, nilai rata-rata IQ penduduk di Indonesia adalah 78,49. Hal tersebut menempatkan Indonesia di posisi ke-130 dari total 199 negara. Tentunya, hal tersebut menjadi sebuah keprihatinan sekaligus menyorot keberadaan pendidikan kita.

Tujuan pendidikan nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 berbunyi, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Nampaknya jika melihat realita yang ada, tujuan tersebut masih sangat jauh dari apa yang para pendiri bangsa harapkan.

Setidaknya tujuan pendidikan nasional jika kita sederhanakan akan memunculkan tiga aspek pengembangan. Di antaranya aspek intelektual, aspek jasmani dan aspek moral. Aspek intelektualitas merangkum segala pengembangan potensi peserta didik dari segi kecerdasan, aspek jasmani dari segi pertumbuhan dan perkembangan fisik peserta didik, dan aspek moralitas dari segi perilaku peserta didik. Jika tujuan pendidikan nasional kita begitu kompleks, lantas apa yang salah sehingga output/hasil tidak sesuai atau masih jauh dari harapan? Salah satu jawabannya adalah adalah kualitas tenaga pendidik.

Pendidikan merupakan kebutuhan mendasar bagi setiap manusia. Oleh karena urgensi tersebut sehingga setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Pemerintah dalam hal ini wajib membiayainya sesuai dengan UUD 1945 Pasal 31 ayat (2). Manusia dengan segala potensinya hanya dapat dikembangkan melalui pendidikan. Pendidikan sebagai bentuk pencerahan dan sebagai alat pembebasan dari segala bentuk kebodohan. Proses pembelajaran dilakukan oleh pendidik/guru kepada peserta didik. Mutu pendidikan sangat bergantung kepada guru yang sebagai tulang punggung pendidikan. Jika tulang punggung itu kuat dan sehat maka pendidikan yang dihasilkan pun akan berkualitas.

Baca Juga  Peran Orang Tua : Penyemangat atau Pematah Semangat?

Guru yang kuat secara kompetensi akan menghasilkan siswa yang berprestasi. Guru yang sehat secara jasmani dan ekonomi akan menimbulkan motivasi yang lebih. Namun sangat disayangkan, tulang punggung tersebut di Indonesia masih belum kuat dan sehat. Secara kualitas, kompetensi guru di Indonesia masih kurang memadai. Hal tersebut terbukti dengan rata-rata hasil uji kompetensi guru (UKG) yang masih berada pada skor 50,64 dari 100. Tidak jauh berbeda dengan aspek kesejahteraan guru yang sudah menjadi permasalahan klasik. Di Indonesia kita akan dengan mudah mendapatkan guru yang hidup secara pas-pasan dan penuh kekurangan.

Jika kita melihat panggung sejarah, pendidikan umat Islam terdahulu sangat luar biasa. Pada 5 abad pertama setelah kemunculan agama Islam, pendidikan saat itu banyak melahirkan filosof dan ilmuwan, salah satunya Ibnu Sina, yang di barat terkenal sebagai Avicenna. Ibnu Sina merupakan salah satu cendekiawan muslim yang sangat populer. Berbagai karya ia hasilkan selama perjalanan hidupnya. Mengutip dari berbagai sumber, jumlah karya Ibnu Sina mencapai 267 buku dengan karya paling fenomenal pada bidang kedokteran. Selain sebagai dokter, ternyata Ibnu Sina memiliki pemikiran tentang pendidikan. Salah satu karyanya tentang pendidikan yaitu al-Siyasah fi alTarbiyah.

Ibnu Sina juga memberikan perhatian khusus kepada guru atau pengajar. Mengutip dari bebagai sumber, menurut Ibnu Sina guru yang baik adalah guru yang cakap secara intelektual, akhlak, dan profesional. Guru yang cakap adalah guru yang berakal cerdas, beragama, mengetahui cara mendidik akhlak, cakap dalam mendidik anak, berpenampilan tenang, jauh dari berolok-olok dan main-main di hadapan muridnya, tidak bermuka masam, sopan, santun, bersih dan suci murni.

Selain itu guru juga harus mengutamakan kepentingan umat daripada kepentingan diri sendiri, menjauhkan diri dari meniru sifat raja dan orang-orang yang berakhlak rendah, mengetahui etika dalam majelis ilmu, sopan dan santun dalam berdebat, berdiskusi dan bergaul. Seorang guru juga harus berwawasan luas, sebab jika guru tidak memiliki wawasan yang luas tentang materi pelajaran yang ia bawakan, tentulah peserta didik kurang menyukainya. Jika hal itu terjadi, maka ilmu akan sulit didapat, meskipun diketahui tetapi keberkahannya jelas berkurang.

Baca Juga  Malik Fadjar : Guru Bangsa untuk Semua Generasi

Jika melihat pemikiran Ibnu Sina diatas tentang konsep pendidik, maka pemikiran yang dihasilkan sangatlah revolusioner. Hal tersebut dapat kita lihat dari kompetensi guru yang Ibnu Sina konsep yang mencakup kompetensi personal, profesional, sosial, emosional dan spiritual. Kompetensi personal terlihat dari guru yang berakhlak mulia di antaranya sopan, santun dan tidak bermuka masam. Kemudian kompetensi profesional terlihat dari guru yang berwawasan luas dan cerdas. Kompetensi sosial terlihat dari kemampuan guru untuk bergaul sehingga mampu mengutamakan kepentingan sosial di atas kepentingan pribadi. Kompetensi emosional terlihat dari kemampuan guru dalam menata emosi dengan baik. Sehingga ia berpenampilan tenang dan kompetensi spiritual terlihat dari guru yang beragama dengan baik, bersih dan suci murni sehingga mampu menghasilkan peserta didik yang beriman, bertaqwa, beradab dan berakhlakul karimah.

Dari konsep guru yang di rumuskan Ibnu Sina, sangat jelas bahwa menjadi seorang guru bukanlah perkara mudah. Guru menempati posisi khusus sehingga tidak sembarangan orang yang dapat menyandang “gelar” sebagai guru. Konsep pendidik Ibnu Sina sangat relevan dan dapat menjadi sebuah tawaran solusi terhadap permasalahan pendidik yang ada di Indonesia. Guru merupakan “gelar” yang seharusnya tidak disandarkan secara mudah, tetapi disandarkan secara khusus hanya bagi mereka yang  dapat memenuhi kriteria sehingga output yang dihasilkan pun dapat berkualitas, baik secara intelektual maupun moral yang pada akhirnya dapat menekan berbagai tindakan amoral dan meningkatkan intelektual peserta didik di dalam dunia pendidikan kita. Wallahu a’lam bishawab.

Bagikan
Post a Comment