Nurun Najwah, Perempuan Inspiratif yang Gemar Belajar Hadis
Nurun Najwah, lahir di Semarang pada 12 Desember 1969 dari keluarga yang tergolong berpendidikan. Tahun 1982, ia menyelesaikan pendidikan di Madrasah Ibtidaiyyah al-Khoiriyyah I Semarang.
Tahun 1985, ia menyelesaikan sekolah di Surakarta di Madrasah Tsanawiyyah al-Islam I Surakarta dan kemudian menyelesaikan Program A1 dalam bidang Fisika di SMA/MA al-Islam I Surakarta pada tahun 1988.
Najwah melanjutkan pendidikannya di Perguruan Tinggi. Setelah melalui banyak hal, ia menyelesaikan pendidikan Strata 1 di IAIN (sekarang sudah menjadi UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Jurusan Tafsir Hadis pada tahun 1992.
Lima tahun kemudian menyelesaikan pendidikan Strata 2 pada Jurusan Aqidah Filsafat di Universitas yang sama, tahun 1997. Di tengah-tengah kesibukannya mengejar studi Strata 2 tersebut, ia memulai karir sebagai tenaga pendidik di Universitas tersebut.
Pada tahun 1994, ia menikah dengan Prof. Dr. Suryadi yang saat ini menjadi Guru Besar bidang Ilmu Hadis UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Dikaruniai tiga orang anak perempuan yaitu: Lin Shofwata Dzikriya, Niswah Umhudhoh Dzakiyya dan Syamila Zidna Qanita. Namun, Najwah tidak patah semangat untuk terus melanjutkan dan menyelesaikan studinya di Universitas tersebut.
Pada tahun 2004 ia berhasil menyelesaikan program doktoral dengan judul disertasi “Rekonstruksi Pemahaman Hadis-hadis Perempuan”. Hingga saat ini, Najwah tercatat sebagai dosen tetap di UIN Sunan Kalijaga pada Jurusan Ilmu Hadis.
Di tengah aktifitasnya sebagai dosen hadis, ia juga menjadi pengasuh di Pondok Pesantren Putri An-Najwah. Selain itu, istri dari Prof. Dr. Suryadi ini juga aktif memberikan kontribusi pemikirannya ke dalam karya-karya tulisnya tentang studi hadis.
Di antara karya-karya tersebut adalah Metodologi Ilmu Jarh wa al-Ta’dil (Pendekatan Ontologi dan Epistemologi), 1997; Wacana Spiritualitas Perempuan Perspektif Hadis, 2008; Perempuan dalam Pernikahan: Telaah Ulang Wacana Keagamaan, 2008; Pemahaman Kontekstual Hadis-Hadis Reproduksi Manusia, 2008; Ilmu Ma’anil Hadis, Metode Pemahaman Hadis Nabi, Teori dan Aplikasi, 2008; Relasi Ideal Suami Isteri, 2002; serta artikel-artikel yang telah dimuat dalam beberapa jurnal ilmiah.
Pemikiran Nurun Najwa Tentang Hadis Kepemimpinan Perempuan dalam Shalat
Pembahasan mengenai kepemimpinan perempuan hingga saat ini masih menjadi tema yang menarik, terlebih jika kepemimpinan yang dimaksud ada di dalam wilayah ubudiyah. Hampir di seluruh kitab fiqh, untuk mengatakan semuanya, menjelaskan bahwa syarat untuk menjadi imam shalat salah satunya adalah laki-laki. Imam Madzhab fiqh pun seluruhnya sepakat bahwa perempuan tidak sah menjadi imam shalat secara mutlak.
Terhadap hadis riwayat Ibnu Majah yang menjadi dasar larangan perempuan menjadi imam shalat; komentar yang ditampilkan menunjukkan bahwa hadis riwayat Ibnu Majah tersebut bermasalah karena terdapat perawi yang mendapatkan penilaian yang negatif.
Begitu juga dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Najwah terhadap riwayat tersebut. Ia juga menemukan bahwa rawi dalam jalur sanad Ibnu Majah bermasalah. Ia menyimpulkan bahwa kualitas hadis tersebut adalah dhaif. Di samping riwayat tersebut, hasil penelitiannya terhadap tiga jalur lain juga disimpulkan sebagai riwayat-riwayat yang berkualitas dhaif.
Menurut Najwah, kualitas riwayat tersebut adalah dhaif dan patut diragukan karena beberapa alasan. Pertama, hadis tersebut hanya bersumber dari satu sahabat, secara otomatis riwayat tersebut tidak memiliki syahid.
Bagi Najwah, ini merupakan sesuatu yang tidak logis, karena shalat sebagai sesuatu yang bersifat esensia hanya diketahui oleh satu sahabat saja. Ia tidak sepakat dengan konsep kullu shahabat ‘udul, salah satu alasannya karena sahabat adalah saksi primer sehingga harus tetap diteliti kredibilitasnya.
Kedua, rawi-rawi yang menerima langsung dari Ummu Waraqah adalah Laila bint Malik dan Abdurrahman. Keduanya adalah rawi yang mendapat catatan, karena kredibilitas Laila tidak dikenal, sedangkan Abdurrahman dinilai Majhul al-hal.
…
Menurut Najwah, kedua hadis yang bertentangan ini, yaitu hadis yang melarang dan membolehkan perempuan menjadi imam shalat ini statusnya sama-sama diragukan. Atas dasar ini, maka pertentangan kedua riwayat ini tidak bisa dikategorikan ke dalam pembahasan Ilmu Mukhatif al-Hadis, karena kajian tersebut mengharuskan kedua riwayat-riwayat hadis yang bertentangan memiliki kualitas sebagai hadis yang maqbul.
Oleh karena itu, menurutnya, persoalan kepemimpinan perempuan dalam shalat ini perlu dipahami ulang dengan pembahasan tematis yang integral.
Menurut Najwah, tidak ada satu dalil Al-Qur’an pun yang menjelaskan tentang posisi perempuan dalam shalat berjamaah. Oleh karena itu perlu adanya kajian hadis secara komprehensif untuk melihat ide dasar dari persoalan ini.
Di satu sisi, perempuan diposisikan sama dalam hal shalat berjamaah yaitu sama sama dianjurkan berjamaah. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh al-Bukhari, “Nabi Saw. bersabda: Shalat berjamaah itu lebih utama dibandingkan dengan shalat sendirian, dengan selisih 27 derajat.
…
Adapun pembedaan antara laki-laki dan perempuan dapat dilihat dari beberapa aspek yang didasarkan pada riwayat-riwayat hadis. Pertama, anjuran jamaah lebih ditekankan kepada laki-laki.
Bagi Najwah hal ini bisa dimaklumi karena konteks masyarakat Arab pada saat itu, yaitu keamanan perempuan dan kultur laki-laki yang lebih sering di wilayah publik, sedangkan perempuan lebih banyak di wilayah domestik.
Kedua, perintah agar perempuan lebih baik shalat di masjid harus dipahami dalam kontek tertentu, karena realitasnya terdapat riwayat-riwayat yang menceritakan bahwa banyak sahabat wanita yang berjamaah bersama nabi di masjid.
Ketiga, pembedaan shaf perempuan yang lebih baik di belakang adalah pemisahan yang bertujuan untuk menjauhkan percampuran antara lelaki dan perempuan yang sangat memungkinkan terjadi kemaksiatan.
Di dalam tulisannya, Najwah juga mengemukakan syarat-syarat menjadi imam shalat berdasarkan informasi dari hadis-hadis nabi.
Hasilnya, ia menemukan bahwa kualifikasi seseorang yang dapat menjadi imam tidaklah berkaitan dengan jenis kelamin, akan tetapi didasarkan pada kualitas dan profesionalitas, yaitu yang lebih baik bacaannya, lebih ‘alim, lebih tua, dan diutamakan shahib al-bait.
Oleh karena itu, bagi Najwa, ide dasar yang dapat ditarik dari persoalan ini adalah yang menjadi imam adalah yang terbaik atau lebih baik kualitasnya diantara ma’mumnya. Bagi Najwah, meski shalat merupakan ibadah mahdhah, yang normatif adalah keharusan shalat, di mana pun dan kapan pun di sepanjang hidup. Akan tetapi, terkait dengan relasi imam-ma’mum, Najwah menilai bahwa itu adalah sesuatu yang sifatnya kontekstual
Dosen IAIN Salatiga dan Aktif di Kajian Tafsir Al-Qur’an
