Moralitas yang Kian Dipertanyakan
Sedih, miris, geram, adalah kata-kata yang mengekspresikan sebagian dari kita melihat kabar berita di laman media belakangan ini. Tiga kasus pelecehan dalam kurun waktu satu bulan, sepertinya akan menjadi kehati-hatian serta bertambahnya kewas-wasan para orang tua terhadap anaknya. Bukan di tempat perjudian, tempat hiburan, perhotelan, ataupun pusat perbelanjaan, melainkan pondok pesantren yang notabenenya berisikan orang-orang paham agama.
Bukan kali pertama kasus semacam itu terungkap oleh aparat yang kemudian tersebar di berbagai laman media. Belum genap setahun, tepatnya di penghujung tahun 2021 tentunya kita tak akan pernah lupa dengan aksi bejad seorang ustaz sekaligus pemilik pondok pesantren di Bandung yang melakukan pelecehan kepada 12 santriwatinya–ada yang menyebutkan 13 sampai 21. Berita yang kemudian membuat geger dan geram siapapun yang membaca dan melihatnya. Dan pada gilirannya krisis moralitaslah yang menjadi problematika serius.
Moral Terdegradasi, Agama Ternodai
Pondok pesantren, bak sebagai sebuah penjara suci bagi santrinya. Peraturan yang mengikat dalam ruang lingkup kehidupan keagamaan menjadikan istilah “penjara suci” disematkan padanya. Lingkungan yang terjaga, pola hidup yang teratur, nilai-nilai agama yang didalami, menjadi tiga dari sekian latar belakang orang kemudian memilih masuk ataupun dimasukkan oleh orang tuanya ke sebuah wadah bernama pesantren. Dari sana tentunya setiap orang tua pun akan punya harapan lebih pada anaknya.
Namun, setelah mendengar ataupun membaca berita-berita belakangan ini terkait apa yang terjadi di pesantren; apalagi hal tersebut telah menjadi bahan perbincangan publik; lantas kira-kira bagaimana respon dan juga pandangan para orang tua dan si anak pada pondok pesantren? Tempat yang rawan pelecehan, tempatnya lelaki berhidung belang, bukan lagi tempat aman bagi anak khususnya perempuan; mungkin akan jadi pandangan orang selanjutnya terhadap pesantren.
Tempat yang seharusnya menjadi wadah bagi Islam tuk mencetak kader-kader ulama dan bangsa itupun ternodai oleh oknum-oknum bejat tak bermoral yang termakan oleh hasrat seksualnya. Memanfaatkan label pondok sebagai tempat yang agamis, terjaga, tertutup, suci, sang pelaku mungkin merasa perbuatannya akan aman. Selain daripada itu rupanya penampilan atau atribut sebagaimana seorang ahli ibadah/sesosok ustaz yang memiliki citra baik pun tak luput dimanfaatkan oleh pelaku.
Baik ia seorang ustaz, anak dari sang kiai, atau bahkan pimpinan dari pesantren itu sendiri; tetap saja ia merupakan sosok yang tak bermoral jika sampai melakukan hal semacam itu. Karena dengan perbuatannya bukan hanya nama baik dialah yang ternodai, melainkan agama pun akan ternodai. Pasalnya nilai-nilai yang diajarkan dalam Islam merupakan ajaran yang penuh kebaikan dan kasih sayang.
Entah pihak pesantren yang lengah kah dalam merekrut orang-orang yang kemudian menjadi pengurus, atau memang manusia zaman sekarang yang kian terdegradasi moralnya; tetap saja dalam hal ini patutlah menjadi perhatian. Bukan hanya tindak lanjut dari aparat, melainkan bagaimana ummat muslim khususnya yang berkecimpung dalam kepesantrenan lebih selektif lagi dalam memilih orang-orang yang menjadi bagian di dalamnya. Karena selain hal semacam pelecehan seksual yang dikhawatirkan akan terjadi; pemahaman-pemahaman ataupun doktrin-doktrin keagamaan yang condong keras dan menyimpang pun turut menjadi fenomena yang biasanya tejadi dan menjadi bahan perbincangan hal layak di luar pesantren.
Memang, hal semacam pelecehan seksual seperti itu tak jarang yang pada kasusnya ternyata memang kedua belah pihak telah sepakat untuk melakukan hal nirmoral tersebut. Akan tetapi, tetap saja sekelas pondok pesantren haruslah bisa sama-sama mengawasi santrinya dan juga pembina serta orang-orang di dalamnya. Sehingga nantinya pesantren tetap menjadi tempat yang ramah anak dan terjaga serta menjunjung tinggi nilai-nilai moral. Tidak menimbulkan kegelisahan-kegelisahan tertentu yang kian membuat para orang tua khawatir dan juga membuat si anak tak nyaman.
Pembentukan Moral Melalui Pendidikan dan Agama
Terlepas dari kasus pelecehan seksual yang akhir-akhir ini menghiasi berita di pelbagai media; baik yang dilakukan di ruang lingkup pesantren ataupun di tengah lingkungan masyarakat, menjadi sebuah tanda tanya besar tentunya. Tanda tanya besar yang kemudian merujuk pada berbagai faktor dibalik degradasi moral yang terjadi. Yang mana dalam hal ini agama dan pendidikan agaknya menjadi dua faktor sentral penentu bagaimana masyarakat kita akan terbentuk kedepannya.
Termasuk pelecehan seksual, tindakan kriminal lainnya seperti seks bebas, narkoba, tawuran antar pelajar atau kampung, pembunuhan, pembegalan, dan lain sebagainya merupakan bentuk-bentuk tindakan yang melibatkan moral. Tindakan-tindakan tak terpuji diatas menjadi bukti seakan nilai-nilai moral yang katanya diasah dalam pendidikan serta dalam pengajaran agama mulai mengalami degradasi. Terlebih saat ini kian banyak dari pelaku-pelaku tersebut masih dalam kategori remaja.
Segala bentuk tindakan tak bermoral sebagaimana disebutkan sebelumnya memang tak bisa dipungkiri pasti akan terjadi di negara-negara berkembang seperti Indonesia. Namun data unicef di tahun 2016 lalu yang menunjukkan bahwa kekerasan sesama remaja di Indonesia saja mencapai 50%–dan tentunya ada kemungkinan bertambah di tahun-tahun berikutnya hingga sekarang–menjadi sebuah PR sekaligus tanda tanya akan peran pendidikan serta agama di negeri ini.
Dalam hal pendidikan, padahal dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 sudah termaktub perihal tujuan pendidikan di Indonesia. Mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, begitulah isi daripada UU tersebut. Akan tetapi sistem yang ada nampaknya belum bisa merealisasikan tujuan itu. Dan kesadaran akan hal inilah yang masih terabaikan sampai saat ini.
Demikian halnya dengan agama. Karena esensi dari agama ialah pembentukan moral itu sendiri. Terkhusus dalam Islam, apa-apa yang sudah tertulis dalam Al-Qur’an dan Hadis sudah pasti semua menuntun kita untuk menjadi sosok pribadi yang baik. Bukankah diutusnya Rasulullah di tengah masyarakat Arab untuk mempebaiki akhlak? Maka jelaslah bahwasannya peran agama dalam kehidupan ini amatlah berarti jika itu disadari. Bukan hanya untuk diri sendiri, melainkan juga untuk orang lain dengan kita memberikan contoh/tauladan yang baik.
Dari dua hal tersebut; pendidikan dan agama, seharusnya degradasi moral yang terjadi bisa untuk diatasi di tengah hantaman arus globalisasi. Bayangkan jika setiap elemen masyarakat kita sadar betul akan hal ini. Pola pendidikan guru di sekolah dan orang tua di rumah dalam hal membentuk karakter serta moral sang anak agar sesuai dengan nilai pancasila dan agama merupakan suatu hal yang seharusnya menjadi perhatian penting. Maka sekali lagi kesadaran inilah yang harus sama-sama kembali direkonstruksi. Sehingga kemudian pendidikan serta agama di negeri ini bisa benar-benar memiliki peran yang berarti dalam pembentukan moral setiap warga negaranya.
Kader IMM Pondok Hajjah Nuriyah Shabran UMS. Instagram : @a.nurridwan
