f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
UU TPKS

Menjerat Pelaku Kekerasan Seksual Pasca Terbitnya UU TPKS

Indonesia’s sexual violence law is not “a gift” but it is one of mandatory elements to protect human rights and being a more civilized nation.

Berkaitan dengan UU TPKS yang baru disahkan, bagi para predator seksual yang suka mengirim pesan cabul, mengirim gambar penis ke cewek, memberikan komentar seksual yang merendahkan, kalian akan terkena jerat hukum sekarang. Hati-hati dengan tindakan kalian, minimal kalian akan diproses oleh polisi dan dihukum masuk rehab sebulan. Pasal 91 ayat (1)

Hukuman paling ringan bagi perdator pelaku pelecehan adalah rehabilitasi selama satu bulan. Jangan lupa bahwa ada tuntutan ganti rugi yang jumlahnya bisa tidak bisa dikira. Bagi kalian predator seksual yang terbiasa mengirim teks berisi pelecehan atau gambar yang tidak senonoh, berhentilah atau hukuman menanti.

Eksploitasi seksual dengan rayuan, tipu daya, identitas palsu, atau kalau ada predator seksual yang berniatan berhubungan seksual dengan memakai identitas palsu, nama palsu, menyalahgunakan kepercayaan semisal oleh dosen pembimbing, guru, atau pendamping korban, bakal terkena terkena jerat pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Siulan, kedipan mata, gerakan menyentuh alat kelamin sendiri di depan lawan jenis, ucapan sensual yang mengarah pada seks, ajakan untuk melakukan hubungan seksual, menunjukkan gambar porno, memfoto diam-diam, hal tersebut termasuk ke dalam  pelecehan seksual dan bisa mendapat hukuman dalam UU TPKS ini

Dalam UU TPKS ini pendamping terhadap korban syarat utamanya wanita (pasal 40); maka nampaknya tugas laki laki untuk menangani korban kekerasan seksual sudah selesai. Hal itu, sekarang sudah menjadi tugas para pendamping yang berjenis kelamin wanita walau korbannya nanti laki-laki.

***

Perbuatan memaksakan aborsi terkena jerat hukuman yang lumayan memeberatkan. Keluarga, petugas atau siapa saja yang memaksakan perkawinan juga kena ancaman hukuman pidana. Jadi, tidak akan ada lagi pemaksaan kawin atas dasar utang, janji atau kedudukan sosial; termasuk di dalamnya pemaksaan kawin dengan pelaku pelecehan seksual tersebut

Baca Juga  Memutus Kekerasan Seksual pada Remaja

UU TPKS ini menjadi instrumen hukum yang mengayomi dan melindungi korban pelecehan dan kekerasan seksual; sebab dulu sebelum sahnya UU TPKS ini pertimbangan korban untuk melapor begitu banyak. Ketakutan dan kekhawatiran akan dimintain uang sama petugas, takut biayanya tinggi, takut dengan kedudukan pelaku, takut dihina dan dilecehkan petugas.

Dengan adanya UU TPKS ini, korban tidak usah takut dengan semua kekhawatiran dan ketakutan itu. Petugas yang melalaikan bisa dijebloskan ke penjara. Perdamaian tidak menutup kasus dan pelaku bisa dimiskinkan. Bagi korban pelecehan seksual akan ada jaminan bantuan ekonomi, bantuan pemulihan psikologis dari negara, termasuk di dalamnya untuk keluarga korban

Korban pelecehan dan kekerasan seksual mendapatkan fasilitas pemulihan sebelum dan sesudah selesai proses sidang pengadilan terhadap terdakwa. Setidaknya ada 11 item fasilitas yang akan diperoleh sebelum sidang; dan ada 9 item fasilitas yang didapatkan setelah selesai proses peradilan

Fasilitas tersebut bukan hanya untuk korban, tapi juga untuk keluarga korban dan anak korban jika ada. Fasilitas tersebut berupa pendampingan hukum, informasi tentang hak korban, layanan pemulihan, biaya transportasi, biaya hidup dan biaya lainnya, penyediaan dokumen yang dibutuhkan korban, penyediaan tempat tinggal yang layak, fasilitas pendidikan bagi korban dan anak korban jika ada, dan pemberdayaan ekonomi.

***

Saksi dalam perkara tindak kekerasan dan pelecehan seksual juga difasilitasi. Saksi akan mendapatkan informasi tentang prosedur, mendapat bantuan pendampingan hukum, kerahasiaan identitas, hak untuk tidak dituntut pidana atau perdata atas kesaksiannya, hak uang transport, akomodasi atau konsumsi saat memberikan kesaksian

Bagi kalian yang waras, tidak usah takut berlebih dengan UU TPKS ini. Kalau tidak melakukan tidak melecehkan perempuan, tidak berjanji mengawini untuk mendapatkan seks, tidak memaksa minta gambar payudara atau organ vital, tidak mengirim gambar penis via DM, tidak eksebisionis di depan laki-laki atau perempuan dengan tujuan melecehkan, tidak mengancam dan menyebarkan konten seksual. Kalian tetap aman dari jerat UU TPKS ini.

Baca Juga  Tidak Semudah Itu Melepas Belenggu Abusive Relationship

Aparatur Negara dari instansi POLRI sebagai penegak hukum memiliki ‎kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat secara adil; dengan ‎melaksanakan penegakan hukum terhadap pelaku tindak kekerasan seksual sesuai ‎dengan prosedur yang berlaku dengan profesional, proporsional, transparan dan ‎akuntabel.

Polisi Republik Indonesia melakukan proses penegakan hukum dengan ‎Standar Operasional Prosedur yang berlaku. Aparat penegak hukum bisa melakukan ‎tindakan represif berupa penegakan hukum secara tegas dan terukur, profesional dan ‎proporsional; serta pemberian sanksi pidana kepada pelaku tindak kekerasan seksual. ‎Cara penanganan tindak kekerasan seksual ini dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan, ‎Pengadilan dan Lembaga Permasyarakatan.

Peran pihak individu begitu diharapkan dalam upaya pencegahan dan ‎penanganan tindak kekerasan seksual bisa dengan berusaha untuk menangkis dan ‎mencoba terus agar tidak menjadi korban tindak kekerasan seksual tersebut. Kondisi ‎moralitas masyarakat dalam sebuah lingkungan juga mempengaruhi potensi kekerasan ‎seksual secara signifikan. Individu dengan kesadaran moralitas tinggi tidak akan ‎melakukan kekerasan seksual atau kejahatan lain kepada anak maupun orang lain ‎di sekitarnya

Bagikan
Post a Comment