f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
tindakan pelecehan seksual

Korban Tindakan Pelecehan Seksual dalam Tinjauan Maqashid Syari’ah

Manusia sebagai makhluk sosial mengharuskan seseorang tersebut guna  berkomuniksasi antara seseorang dengan seseorang yang lain. Pada sistem sosial tersebut manusia memiliki beberapa sifat yang berbeda. Selain sifat yang berbeda manusia juga memiliki tingkat nafsu yang berkarakter antara seseorang dengan seseorang lainnya, nafsu dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan pelecehan seksual. Dengan adannya interaksi antara masyarakat dapat menciptakan pelecehan seksual tersebut terjadi. Oleh karenannya seseorang tersebut merasa tidak nyaman dalam lingkungan tersebut akibat adannya pelecehan seksual.

Pada saat ini tindakan pelecehan seksual semakin marak terjadi dalam masyarakat. Tindakan tersebut dialami pada kaum wanita maupun pria, namun kasus yang terjadi kebanyakan terjadi pada perempuan. Perempuan sering menjadi objek pelecehan seksual akibat perilaku perempuan yang dianggap lemah, tidak dapat membela diri sendiri, serta latar belakang kondisi fisik perempuan.

Berdasarkan  data yang terdapat pada data Tahunan Catatan Komnas Perempuan  Tahun 2019; terdapat 3.915 kasus kekejaman seksual terjadi dalam lingkungan publik, kemudian dalam lingkungan privat terjadi sebanyak 2.988 kasus kekerasan seksual (Komnas Perempuan dan Perempuan 2018).

___

Michael Rubenstein mengemukakan pelecehan seksual merupakan kondisi karakter seksual yang tidak dinginkan atau aktivitas yang berdasar pada seks yang membidik si pemeroleh (Women, 2020). Pelecehan seksual merupakan penyerahan perhatian seksual yang dilakukan secara ucapan, tertulis, maupun kontak badan terhadap seorang perempuan; di mana kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang tidak diinginkan perempuan yang bersangkutan (korban) namun harus diterima dan dianggap sebagai suatu kewajaran (Suparman Marzuki 1995).

Bentuk pelecehan seksual tidak selalu berupa penyentuhan secara fisik; banyak terjadi juga pelecehan seksual dalam bentuk perkataan; akan tetapi pelecehan seksual yang paling umum ialah tepukan atau rabaan seseorang terhadap tubuh seseorang. Selain itu bentuk pelecehan seksual dapat berbentuk penglihatan seseorang yang memandang seseorang dari ujung rambut sampai ujung kaki.

Baca Juga  Pengelolaan Wakaf di Persyarikatan Muhammadiyah

Adanya bentuk pelecehan seksual dapat menyebabkan trauma seseorang tersebut, karena pelecehan seksual juga menyebabkan seseorang mengalami gangguan psikis. Namun dalam penanganannya institusi yang berwajib masih belum mengatasi sepenuhnya tindakan pelecehan seksual tersebut. Bahkan korban pelecehan seksual enggan untuk melaporkan tindakan pelecehan seksual yang ia alami kepada pihak yang berwajib.

Dalam kaca mata maqashid syari’ah, korban pelecehan seksual tentu tidak mendapatkan perlindungan jiwa manusia; karena pada dasarnya maqashid syari’ah memiliki tujuan mewujudkan dan melindungi kemaslahatan hidup umat melalui tatanan dan penetapan hukum, maqasid syari’ah hadir untuk mewujudkan kebaikan serta menghindari keburukan, mendapatkan manfaat dan menghindari mudharat. Muhammad al-Ghazali membagi Maqashid Syari’ah menjad lima hal, di antarannya; memelihara jiwa, agama, akal, harta serta keturunan.

Mengenai korban pelecehan seksual ini berhubungan dengan perlindungan terhadap jiwa (Hifz al-nafs). Di mana dalam maqashid Syari’ah dalam menjaga jiwa, islam menginstruksikan untuk minum, makan, menggunakan pakaian. Dalam hukum islam disyariatkan mengenai hukum qishash, kifarat, seperti apabila seseorang mengancam keselamatan jiwa tersebut, pembunuhan, pelecehan seksual. Dengan adannya hukum tersebut dapat mendatangkan kemaslahatan serta perlindungan terhadap diri seseorang.

Tingkatan Maqashid Syari’ah

Dalam Maqashid Syari’ah terdapat beberapa tingkatan yang sesuai dengan pentingnya hal tersebut, di antaranya;

  1. Daruriyyat
    Di mana kebutuhan manusia bersifat pokok ataupun primer, apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi maka dapat membahayakan nyawa seseorang tersebut.
  2. Hajiyyat
    Hajiyyat memiliki persamaan dengan Daruriyat di mana apabila keperluan tersebut tidak dipenuhi dapat membahayakan keselamatan seseorang; akan tetapi dalam hal keselamatan lebih menghasilkan kesulitan pada diri seseorang tersebut.
  3. Tahsiniyyat
    Tahsiniyyat memiliki sifat yang sama dengan kebutuhan tersier. Ketika kebutuhan  tidak terpenuhi maka tidak akan membahayakan keselamatan seseorang tersebut; akan tetapi apabila kebutuhan tersier tersebut terpenuhi maka menjadikan kemudahan dalam kehidupan.
Baca Juga  Menilik Fenomena KDRT

Dalam kategori kejahatan pelecehan seksual tentu kebutuhan tersebut masuk dalam kebutuhan Daruriyyat; apabila hukum tidak melindungi keselamatan jiwa seseorang, maka tujuan dari syari’ah tidak tercapai, hukum yang dibuat untuk melindungi keselamatan jiwa seseorang tidak mencapai tujuannya dalam maqashid syari’ah.

Hifz nafs dalam maqasid syari’ah mengindahkan keselamatan jiwa seseorang. Pada maqashid syari’ah kontemporer Hifz Nafs berkembang lagi menjadi menjaga dan melindungi martabat kemanusiaan serta hak asasi manusia, membicarakan hak asasi manusia.

Terkadang korban pelecehan seksual tidak mendapatkan kepastian hukum yang semestinnya. Karena itulah mereka enggan melaporkan kejahatan pelecehan seksual yang terjadi pada dirinnya kepada pihak berwajib. Mereka hanya merasakan malu atas hal yang terjadi padannya dan tidak mendapatkan perlindungan secara khusus oleh pihak berwajib.

Dalam maqashid syari’ah yang diusung oleh Jasser Auda menekankan pada pengembangan hak-hak manusia, dengan mengedepankan hak-hak pada manusia tujuan hukum islam pun dapat tercapai dengan baik. Kejahatan pelecehan seksual yang terjadi pada korban menjadi kejadian nyata atas lemahnya hukum yang berlaku di Indonesia. Karena hukum tersebut tidak dapat memberikan perlindungan yang sempurna untuk mencegah terjadinnya pelecehan seksual serta melindungi korban pelecehan seksual.

—–

Langkah dalam mencegah serta melindungi kejadian pelecehan seksual perlu menjadi tujuan hukum undang-undang yang mengatur pelecehan seksual. Pada praktiknya pelecehan seksual terus terjadi bahkan menjadi kasus kekerasan seksual baik dalam lingkup private ataupun publik. Hal tersebut menandakan bahwa pelaku pelecehan seksual tidak ragu untuk melangsungkan kejahatan pelecehan seksual dalam lingkup komunitas atau publik.

Dalam lingkup Hifz nafs (melindungi jiwa) korban pelecehan seksual adalah pendampingan korban secara psikis serta perawatan kesehatan secara fisik. Hal tersebut dapat memenuhi standar hukum yang mengedepankan hak-hak asasi manusia untuk mendapatkan perlindungan akibat hukum yang minimal pelaksanaannya. Seperti dalam maqashid syari’ah yang dikembangkan oleh Jasser Auda yang mengedepankan hak-hak asasi manusia, pendampingan termasuk langkah yang baik dalam membantu korban pelecehan seksual.

Baca Juga  Catatan Awal Tahun: Menolak Lupa Indonesia Darurat Kekerasan Seksual

Akan tetapi lebih baik lagi agar hifz nafs manusia tersebut lebih tercapai, pihak berwajib dapat memperketat hukuman seorang pelaku pelecehan seksual agar seseorang tersebut lebih jera atas hukuman yang diberikan.

Agar tercipatanya suatu hukum, Maqasid Syari’ah hadir sebagai suatu konsep penetapan hukum islam guna memelihara kemaslahatan manusia (Ayu, 2019). Hukum Islam membawa suatu keadilan, perlindungan, serta kemaslahatan seluruh umat Islam. Selain itu, Al-Qur’an juga telah mengemukakan misinya yaitu guna membebaskan manusia dari segala bentuk diskriminasi serta penindasan baik dalam gender, agama, politik, serta budaya (Ayu, 2019).

Pelecehan seksual mengarah pada penindasan hak asasi manusia yang dimiliki seseorang. Seharusnya sebagai makhluk sosial hendaknya menjaga perilaku pada sesama manusia, makhluk sosial yang saling baik ialah manusia yang membantu bukan menindas kebebasan serta hak asasi manusia tersebut.

Referensi

Ayu, D. P. (2019). Al-Manhaj, Tinjauan Maqashid Syari ’ah Atas  Akibat  Marital Rape Dalam UU No . 23 Th . 2014.

Komnas Perempuan, & Perempuan, Catatan Tahunan Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan. K. (2019)

Suparman MArzuki, D. (1995). Pelecehan Seksual (Pergumunan antara Tradisi Hukum dan Kekuasaan)‎ (F. H. UII (ed.)).

Women, A. (2020). Tinjauan Maqāṣ Hid Syarî ’ Ah Mengenai.

Bagikan
Post a Comment