Lima Hal Yang Harus Dilakukan Saat Mengalami Kekerasan seksual
Kekerasan seksual kerap terjadi di bilik-bilik pribadi di mana hanya ada si pelaku dan korban. Peristiwa biadab yang bisa menimpa siapa saja, oleh siapa saja. Bahkan oleh orang-orang yang dikenal secara sosial sebagai orang terhormat dan baik-baik.
Kenyataan lemahnya UU Perlindungan dan Tindak Kekerasan Seksual di negara kita, ditambah sistem kemasyarakatan kita yang moralis-religius, memang cenderung memberikan stigmatisasi dan penghakiman yang lebih mengerikan kepada korban dibandingkan tindakan kekerasan itu sendiri.
Kekerasan dan pelecehan seksual memang memerlukan jalan terjal berliku untuk dapat diajukan pada proses pengadilan, tapi bukan hal yang tidak mungkin.
Kebingungan, depresi karena merasa diri kotor dan bersalah, ketakutan yang berujung pada keputusasaan biasanya berawal dari ketidaktahuan terhadap apa yang harus dilakukan saat mengalami hal tersebut.
Berikut adalah panduan, apa yang harus dilakukan jika mengalami tindak kekerasan dan pelecehan seksual.
1. Jangan panik, kuatkan diri, apabila ada luka/kerusakan fisik, dokumentasikan segera.
Saat inilah memanfaatkan fungsi smartphone secara maksimal. Jangan pinter buat tik tok an aja. Lebih baik jika dokumentasi dalam bentuk foto dan Video. Inget ya, foto dan video dalam posisi zoom-in dan zoom-out. Jangan bagian luka saja tanpa terlihat orangnya, ntar dikira dokumentasi luka orang lain.
Kerusakan/luka fisik akibat kekerasan dan pelecehan sexual, biasanya perlu waktu berhari-hari untuk sembuh. Jika memungkinkan, bisa membuat dokumentasi harian, hingga luka tersebut sembuh. Dokumentasi harian sangat menunjang sebagai pelengkap pelaporan, apabila kasus ini dibawa ke jalur hukum di kemudian hari.
2. Minta bantuan sahabat atau orang yang dipercaya, untuk membantu memperoleh visum dok
Setelah melakukan dokumentasi awal, segera mencari visum dokter, lebih baik lagi apabila ada dua orang yang mendamping. Mengapa? Apabila suatu saat ingin membawa kasus ke meja hijau, 2 orang saksi memiliki cukup kekuatan untuk mendukung ceritamu, pun dalam tahap membuat laporan kepolisian.
Melakukan pemeriksaan visum hanya bisa diperoleh dengan membuat laporan di kepolisian.
Menurut pengalaman saya melakukan pendampingan, petugas kepolisian cukup kooperatif untuk menindak lanjuti laporan di tahap ini, apalagi jika ada 2 orang saksi yang menemani
Dengan laporan tertulis tersebut, polisi akan merujuk klinik/RS tertentu untuk melakukan pemeriksaan kepada korban secara menyeluruh. Dan biasanya 1 orang penyidik kepolisian akan menemani ke klinik/RS yang ditunjuk.
Pemeriksaan visum meliputi kondisi umum kesehatan, pemeriksaan kesehatan fisik, pemeriksaan internal, analisa forensik, termasuk pemeriksaan psikis.
Lebih cepat memperoleh pemeriksaan visum, lebih baik, karena keakuratan bukti kekerasan fisik tersebut terjaga. Kemudian simpan hasil pemeriksaan visum ini baik-baik setelah membuat duplikatnya.
Kalaupun ternyata mendapatkan penyelesaian tanpa menempuh jalur hukum, bukti visum ini bisa disimpan sebagai pengingat untuk tidak mengulang situasi yang sama.
3.Membuat jarak dengan pelaku.
Membuat jarak dalam artian tidak bertemu sementara dengan pelaku menjadi hal penting, mengingat kejahatan ini biasanya melibatkan orang terdekat. Tak jarang merupakan orang-orang yang dicintai, dihormati.
Biasanya karena unsur kedekatan inilah, yang membuat sikap permisif korban, lengah, akhirnya merasa iba, sehingga menerima permintaan maaf pelaku. Tetapi tak jarang, hal ini mengakibatkan kekerasan dan pelecehan seksual lagi dan lagi.
Yang perlu diingat dan ditekankan adalah, perasaan cinta, kasih sayang, pertemanan, interaksi antara 2 orang dalam hubungan normal sudah pasti tidak menghasilkan ketakutan, intimidasi, kepanikan, apalagi berbuah kekerasan.
Stigmatisasi, stereotip dan konstruksi sosial masyarakat kita yang patriaki memang mengerikan, cenderung menempatkan perempuan pada posisi yang lebih rendah dari laki-laki. Ketakutan akan stigmatisasi masyarakat itu bahkan lebih besar lagi karena korban adalah perempuan.
Keperempuanannya tersebut seakan melenyapkan hak-haknya sebagai manusia.
Entah harus memakan korban berapa “Novia Widyasari” lagi untuk menghilangkan konstruksi sosial masyarakat yang tidak sehat ini.
4. Jangan Pernah Menemui Pelaku Sendirian.
Setelah peristiwa kekerasan/pelecehan seksual terjadi. Apabila keadaan memaksa untuk bertemu dengan pelaku, dengan alasan untuk membicarakan solusi atau hendak meminta maaf, atau apapun, alangkah baiknya tidak dilakukan sendirian.
Kamu bisa meminta sahabat atau orang yang dipercaya untuk menemani. Mengalami kekerasan/pelecehan seksual dampak awal lazimnya mengalami kebingungan, ketakutan, depresi dan pikiran yang goyah.
Memiliki orang yang mendampingi, paling tidak memberikan kekuatan untuk membicarakan persoalan. Kalau hal tersebut tidak memungkinkan, tolak saja keinginan pelaku untuk bertemu.
5. Menghubungi lembaga bantuan hukum terdekat.
Masih banyak orang-orang baik di sekitar kita, yang terus menerus menyerukan perlindungan hukum terhadap perempuan (khususnya) sebagai korban kekerasan seksual dan KDRT.
Beberapa lembaga terkait yang dapat di akses di Indonesia, seperti ; Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan yang tersebar di seluruh Indonesia, Komnas Perempuan, YLBHI, P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) yang ada di bawah KPPA ( Kementrian Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak).
Googling saja ya, semudah kita mencari informasi tentang apapun, lembaga-lembaga tersebut seolah-olah tidak kasat mata, tapi mereka ada.
Lembaga-lembaga tersebut akan mendampingi, minimal memberikan arahan tentang apa-apa saja yang perlu/tidak dilakukan.
Tahapan-tahapan apa saja yang diperlukan untuk dapat mengajukan kasus ke pengadilan, misalnya. Atau minimal pertanggung jawaban dari pelaku kekerasan, bahkan ada yang menyediakan rumah aman untuk perlindungan korban.
Di saat regulasi pemerintah dan sistem kemasyarakatan tidak bisa diandalkan, entah sampai kapan UU Perlindungan Kekerasan Seksual mendapat pengesahan.
Semoga 5 hal di atas bisa dijadikan masukan saat berposisi sebagi korban tindak kekerasan.
