f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
penghapusan

Kilas Balik Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Perempuan

Rahmania, pada 2 Juni 2020 lalu DPR RI resmi mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020. Pengeluaran RUU PKS yang ditujukan untuk pemenuhan kewajiban negara dalam melakukan 5 P; yaitu Pencegahan, Penanganan, Perlindungan, Pemulihan korban serta Penindakan pelaku ini memicu berbagai keberatan dalam masyarakat.

Keberatan atas dikeluarkannya RUU PKS dari pembahasan; di antaranya dikarenakan pengalaman korban kekerasan seksual yang sulit mendapatkan keadilan karena keterbatasan hukum; sulitnya pembuktian dan dipersalahkan (viktimisasi), sehingga para korban kekerasan seksual tidak bisa pulih, terutama psikisnya akibat kekerasan seksual yang menimpanya. Selain itu sepanjang RUU PKS dibahas (2016-2019); Komnas Perempuan mencatat 46.698 kasus kekerasan seksual yang terjadi di ranah personal maupun publik terhadap perempuan.

Data statistik kriminal BPS tahun 2018 juga memperlihatkan rata-rata setiap tahunnya 5.327 kasus kekerasan seksual terjadi di Indonesia. Forum Pengada Layanan (FPL) menemukan hanya 40% kasus kekerasan seksual yang dilaporkan ke Polisi; dan dari 40% tersebut hanya 10% yang berlanjut ke pengadilan. Terbatasnya pengaturan tentang kekerasan seksual dalam KUHP baik aturan materil maupun formil; menjadi penyebab utama 90% dari kasus kekerasan seksual tidak dapat diteruskan ke pengadilan.

Bentuk kekerasan seksual semakin beragam mulai dari pelecehan seksual fisik maupun non fisik; perkosaan oleh lebih dari satu orang (gang rape), ekploitasi seksual, perbudakan seksual, penyiksaan seksual sampai kekerasan seksual yang difasilitasi oleh teknologi informasi; yaitu Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang semakin hari semakin mengkhawatirkan.

Rahmania, kali ini penulis mengajak untuk melihat kilas balik pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual; dan bagaimana RUU ini menjadi ikhtiar untuk memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

Baca Juga  Perempuan-Perempuan Bergulat dalam Ekonomi Informal
Kilas Balik Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Sebagaimana kita ketahui salah satu tujuan pembentukan negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia; termasuk di antaranya melindungi setiap warganya dari kekerasan dan memberikan rasa aman.

Kebutuhan hadirnya payung hukum ini bermula dari tingginya angka kekerasan seksual sepanjang 2001-2011. Sepanjang dekade tersebut, 25 persen kasus kekerasan terhadap perempuan adalah kekerasan seksual. Setiap hari, sekurangnya 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual. Artinya, setiap jam ada perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual sehingga Komnas Perempuan pada saat itu menyebutnya sebagai “Darurat Kekerasan Seksual di Indonesia”.

Perempuan kehilangan ruang aman; karena kekerasan seksual terjadi hampir di seluruh ruang, termasuk di ruang-ruang yang seharusnya menjadi ruang aman seperti rumah, lembaga pendidikan maupun di lembaga keagamaan. Tidak ada ruang yang bebas dari kekerasan seksual.

Peningkatan dan kompleksitas kasus-kasus kekerasan seksual yang diadukan; tidak diimbangi dengan undang-undang yang mampu menjerat perkembangan kualitas dan kuantitas kekerasan seksual, memberikan jaminan hak-hak korban bebas dari reviktimisasi selama menempuh jalur hukum, terpenuhinya hak korban atas keadilan, kebenaran dan pemulihannya. Hal inilah yang mendorong kemerdekaan kebutuhan perlunya payung hukum yang komprehensif dalam memenuhi hak korban.

Pada 2012, Komnas Perempuan mulai meneliti jenis-jenis kekerasan seksual. dan mengusulkan pembentukan payung hukum untuk menangani kasus kekerasan seksual. Tiga tahun menunggu, Komnas Perempuan mendorong DPR untuk memasukkan RUU P-KS dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas).

Rahmania, jika kita ingat Yy (14); murid kelas dua SMP yang pulang sekolah dengan berjalan kaki melewati kebun karet dan di tengah jalan dicegat dan disekap 14 pemuda, dipukul kayu, kaki dan tangan diikat, dicekik, dan diperkosa secara bergiliran. Yy tewas saat diperkosa dan jenazahnya dibuang ke jurang. Kasus inilah yang membuka pintu dan meyakinkan DPR dan pemerintah akan pentingnya payung hukum penghapusan kekerasan seksual. DPR RI kemudian memasukkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2016

Baca Juga  Membangun Kemandirian Perempuan Melalui Gerakan Filantropi

Setahun kemudian, Presiden Joko Widodo mengeluarkan perintah koordinasi berbagai kementerian terkait RUU P-KS. DPR sendiri menunjuk Komisi VIII sebagai Panitia Kerja (Panja) untuk membahasnya pada 2018. Sayangnya, pembahasan di Panja baru dimulai pada 2019 ketika anggota legislatif bersiap mengikuti Pemilihan Legislatif 2019; sehingga tingkat konsentrasi terpecah dengan persiapan pemilihan legislatif.

Akses keadilan dan pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual yang menjadi isu pokok pembahasan RUU P-KS disalahpahami dalam kerangka agama khususnya Islam konservatif-fundamentalis. Sehingga memunculkan penolakan akibat kesalahpahaman dalam memahami RUU P-KS di berbagai ruang dan media social yang juga mempengaruhi pembahasan di Panja Komisi 8.

Pembahasan RUU P-KS tidak bergerak maju hingga dua hari menjelang berakhirnya masa tugas DPR RI Periode 2014-2019. Di akhir persidangan, Ketua Panja mengetuk palu pembahasan untuk dilakukan di Tim Khusus, namun Tim Khusus tidak berhasil membahas satu pun DIM RUU P-KS.

Akibatnya, RUU P-KS tidak dimasukkan sebagai RUU carry over yaitu RUU yang dapat dilanjutkan melainkan harus dimulai dari awal. Artinya, harus ada anggota legislative atau alat kelengkapan DPR yang mengusulkannya menjadi usul inisiatif, yang tentunya dengan Naskah Akademik dan RUU yang diusulkan. Hal tersebutlah yang kemudian menjadi dasar dan pandemik covid 19 yang menjadi alasan RUU P-KS dikeluarkan dalam Prolegnas prioritas 2020.

Hikmah Penundaan Pembahasan

Rahmania, dikeluarkannya RUU P-KS dari prioritas pembahasan 2021 tidak dapat dipandang sebagai sebuah kegagalan dalam upaya memperjuangkan hak-hak bagi korban kekerasan seksual. Karena dibaliknya kita dapat mengambil hikmah yang juga mendorong membangun lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual. Di antaranya saat ini issue tentang kekerasan seksual, baik bentuk kekerasan seksual, urgensi payung hukum yang komprehensif, sampai bagaimana pencegahan,penanganan dan pemulihan untuk korban didiskusikan oleh berbagai kalangan di berbagai ruang.

Baca Juga  Artificial Intelligence (AI) dalam Pembelajaran: Kawan atau Lawan?

Ketiadaan jaminan hukum bagi pencegahan,perlindungan korban dibangun dengan melalui mekanisme organisasi atau pemberian sanksi sosial di tingkat komunitas. Selain itu korban-korban mulai bersuara atas hambatan akses keadilan yang diterimanya dan adanya dukungan publik terhadap korban.

Penulis mempercayai bahwa hadirnya payung hukum yang komprehensif untuk penghapusan kekerasan seksual adalah ikhtiar untuk mengejawantahkan nilai-nilai Agama Islam sebagai rahmatan lilalamiin yang diantaranya mengandung makna adil,  dan anti kekerasan. Sekaligus sebagai upaya untuk memberikan perlindungan terhadap kaum perempuan yang lemah dan dilemahkan (mustadh’afin). Karenanya, ke depan ikhtiar ini dapat kita dorong bersama dengan meminta DPR RI mengajukan RUU PKS sebagai usul inisiatif dan memastikan RUU PKS sebagai prolegnas prioritas 2021.

Bagikan
Post a Comment