f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
nikah

Kiai Zainul dan Pemuda Yang Kebelet Nikah

Urusan pernikahan merupakan urusan yang sakral. Tentunya, semua pihak menginginkan agar pernikahan itu sekali seumur sehidup. Sekali sehidup sampai mati, tidak berganti. Supaya tidak seperti peribahasa ini: Habis manis sepah dibuang.

Dalam Islam, pernikahan bisa disebut dengan akad atau perjanjian antara kedua belah pihak yang konsekuensinya terdapat dalam syariat. Beda akad, beda akibat. Makanya, dalam Islam akad itu sangat penting.

Semisal dalam akad pernikahan, saat proses akadnya disebutkan kuota masa pernikahan sekian bulan, maka namanya ialah nikah mut’ah (kawin kontrak). Pernikahan dengan akad seperti ini hukumnya tidak boleh.

Beda halnya dengan ketika antara dua belah pihak telah janjian, bahwa masa pernikahan hanya hanya dua bulan misalnya, dan masa/kuota pernikahan itu tidak disebutkan ketika mengakad pihak laki-laki, maka tetap sah. Oleh karena itu, dalam akad, para santri sampai berdiskusi panjang, membuka banyak kitab untuk menemukan keterangan-keterangan dari khazanah keilmuan para ulama.

Intinya, akad itu sangat penting.

***

Salah satunya adalah pengalaman guru kami, kiai Zainul Muin yang kedatangan muda-mudi. Mereka sowan ke Kiai Zainul. Maksud dari pemuda tersebut adalah meminta tolong pada kiai Zainul supaya menikahkannya.

 “Waduh, sangat kebelet orang ini.” Artinya, pemuda ini sangat pingin sekali untuk menikah. Ungkap kiai Zainul saat bercerita pada kami.

 Kemudian, kiai Zainul bertanya, “Di mana walinya?”

Sudah jamak kita ketahui, bahwasanya di antara rukun nikah, selain saksi, dua calon mempelai dan shighat akad ialah wali. Wali dari pihak calon mempelai perempuan. Wali merupakan orang tua laki-laki yang bisa menikahkan anak perwalian perempuannya secara sah.

Menurut Mazhab Syafi’i, hukum adanya wali dalam sebuah pernikahan itu wajib adanya. Sedangkan bila menurut Mazhab Hanbali, wali itu tidak wajib ada. Perbedaan pendapat ulama seperti ini karena berbeda dalam memaknai hadits yang menjadi landasan adanya wali, yang berbunyi:

Baca Juga  Mari Normalisasikan Walimah Sederhana

لَا نِكَاحَ لِمَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

Artinya: tidak ada pernikahan bagi orang yang tidak ada walinya.

Menurut Mazhab Syafi’i, lafadz “laa” pada hadits di atas bermakna laa allati linafyil jinsi, yakni berfungsi meniadakan sesuatu. Jadi tidak sah sebuah akad pernikahan yang tidak menyertakan wali. Sedangkan menurut Mazhab Hanbali berpendapat, memang “laa” tersebut laa allati linafyil jinsi, akan tetapi “laa” tersebut berfaidah lil kamal (untuk kesempurnaan). Jadi, wali hanya sebagai penyempurna akad. Bila tidak ada, sah-sah saja, hanya saja kurang sempurna.

***

Kembali pada kejadian tadi, si pemuda tersebut menjawab, bahwa yang akan menjadi wali adalah Kiai Zainul sendiri. Si pemuda tersebut mengaku telah dijodohkan oleh kedua orang tua mereka, akan tetapi akad pernikahan masih berlangsung lama. Masih enam bulan lagi.

Menanggapi hal ini, kiai Zainul menjelaskan syariat yang mengatur sebuah kasus seperti ini. Bahwasanya pernikahan seperti ini tidak boleh. Bila tetap memaksa berlanjut hukumnya haram dan akad maka hukumnya batal. Sehingga bila pasangan itu melakukan hubungan badan, maka hukumnya zina.

 Untuk menjadi wali haruslah bapak, kalau tidak ada ya kakek, atau paman dan begitu seterusnya. Sehingga bila ingin diwakilkan pada orang lain, harus ada konfirmasi dari pihak wali terlebih dahulu. Tidak bisa ujug-ujug menjadikan sembarang orang menjadi wali.

Tapi, pemuda tersebut masih bersikeras dengan keinginannya. Lho, bagaimana lagi? Sudah kebelet. Bila tidak segera menikah khawatir zina.

Akhirnya, Kiai Zainul menelpon Kiai Abd. Haq Zaini, putra ketiga Kiai Zaini Mun’im, pendiri Pondok Pesantren Nurul Jadid. Kiai Zainul mengabarkan akan permasalahan tamu yang berada di hadapannya.

“Wes, lha. Ben jek ruk nurok. Tak olle jiah. (Sudah. Kamu jangan ikut-ikut. Pernikahan yang seperti itu tidak boleh). ”

Baca Juga  Lupakan Mengidealkan Pasangan, Adanya Pasangan yang Saling Mengerti

Dalam keadaan tertentu, pernikahan boleh tidak menghadirkan wali. Semisal bagi anak zina yang nasabnya tidak bersambung pada ayah biologisnya, maka bila anak tersebut menikah, cukup hakim yang menjadi walinya. Wali seperti ini adalah wali hakim.

Siapa wali hakim? Seorang hakim -dalam konteks keIndonesiaan- merupakan pengurus KUA yang diangkat secara resmi dan ber-SK yang mendapat tugas untuk mengurusi pernikahan masyarakat.

***

Jadi, bila memang anak tersebut adalah anak hasil zina, maka boleh saja mengangkat seorang petugas KUA untuk menjadi wali hakim supaya sah pernikahannya. Bila berkaca pada kasus di atas, tetap, Kiai Zainul tidak bisa menjadi wali karena beliau memang bukan pengurus KUA resmi dan ber-SK pemerintah.

Atau dalam keadaan di pedalaman Papua, Kalimantan dan tempat-tempat yang jauh dari lingkungan keagamaan yang memadai untuk melaksanakan akad pernikahan secara normal, maka berlangsung dengan menjadikan Kiai Zainul sebagai wali. Tapi bukan wali hakim namanya. Tapi wali muhakkam. Wali yang bukan hakim, tapi karena tidak ada hakim (dalam hal ini adalah pengurus KUA) lagi di daerahnya, maka seseorang laki-laki bisa menjadi wali.

Akhiran, pemuda tadi mengurungkan keinginannya. Solusinya, supaya kedua belah pihak berpisah dulu. Jangan sering-sering ketemu. Masalah di atas bukan masalah antara kedua muda-mudi itu. Peran orang tua juga terlibat. Mengapa orang tua membiarkannya?

“Satu di taruh di Nurul Jadid. Satunya di taruh di Sukorejo. Kan, enak? Biar ndak jeng glujengan (supaya tidak terlalu kebelet nikah),” komentar kiai Zainul.

Bagikan
Post tags:
Post a Comment