f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
daging halal

Ketika Hukum Berpihak kepada Harmoni Abal-abal

Suasana musim hujan dengan hiasan genangan air yang tinggi di sana sini membuat hati saya gundah gulana. Bukan hanya karena intaian banjir yang melanda Ibukota. Tapi juga mana kala saya membaca sebuah postingan salah satu kawan di medsos, yang mengomentari contoh kasus restorative justice; yang dilontarkan Pak Menkopolhukam, Mahfud MD beberapa waktu lalu.

Kawan saya itu tergugah hatinya, sebab Pak Mahfud, memberikan contoh restorative justice dengan kasus menikahkan perempuan korban pemerkosaan dengan lelaki pelaku kasus pemerkosaan. Menurut hukumonline.com, restorative justice adalah suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.

Mengambil kata-kata Mahfud MD, “Restorative justice itu hukum… itu tuh bersumber dari budaya hukum Indonesia di mana hukum itu bukan alat untuk mencari menang tapi alat untuk membangun harmoni dan kebersamaan. Oleh sebab itu hal-hal yang sepele-sepele tidak harus dibawa ke pengadilan,” kata Mahfud saat menjadi pembicara dalam Rapim Polri pada Selasa, 16 Februari 2021.

Untuk hal-hal sepele tidak harus dibawa ke pengadilan saya sangat setuju, tentu masih segar diingatan kita tentang nenek yang dijatuhi hukuman akibat mencuri pepaya atau kakao karena lapar. Mempertimbangkan nilai kemanusiaan dan nilai barang yang tidak seberapa, akan menjadi terlalu berlebihan jika hal tersebut dibawa ke ranah pengadilan. Untuk kasus seperti ini, saya amat setuju untuk diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Tetapi kasus pemerkosaan apalagi akhir-akhir ini, tentu tidak sesederhana kasus pencurian buah pepaya.

 ***

Saya yakin sebagian besar perempuan seperti saya dan kawan saya itu, pasti bergidik ngeri mendengar skenario tersebut. Apa yang diharapkan dari situasi menikahkan korban dengan pelaku pemerkosaan? Apakah kasus perkosaan dinilai terjadi karena tindakan suka sama suka? Sehingga dengan menikahkan keduanya, maka akan tercipta kehidupan keluarga yang sakinah mawadah warohmah.

Baca Juga  Aktivitas Hari Tanpa Smartphone

Dari sisi korban, pasti timbul rasa benci terhadap pelaku. Belum lagi korban harus bergulat dengan trauma yang timbul atas kejadian tragis tersebut. Lalu apakah kita berharap bahwa perasaan benci seorang perempuan akibat pemerkosaan itu, akan mudah ditransformasikan menjadi rasa cinta yang selayaknya ada antara suami dan istri?

Jangankan peristiwa hilangnya keperawanan, yang alamiahnya hanya terjadi sekali dalam siklus hidup seorang perempuan. Kalau seorang murid ketahuan mengambil penghapus pensil temannya, lalu guru memutuskan agar tidak terjadi keributan antar siswa, Ia memutuskan bahwa penghapus pensil itu harus di bagi dua. Menurut saya, guru tersebut sudah menciderai rasa keadilan.

Atau kita ambil contoh lain, jika kita sepakat untuk meng-analogikan pemerkosaan sebagai tindakan pencurian terhadap keperawanan; atau perampasan atas tubuh seseorang dan jika itu terjadi, lalu si pelaku harus dinikahkan dengan korbannya. Maka dengan kasus serupa, jika seorang koruptor ketahuan berbuat korup, ia pun boleh menyimpan sebagian harta hasil korupsinya itu. Seperti halnya pencuri penghapus tadi yang mendapatkan sebagian penghapus yang berhasil ia curi.

***

Tentu hal tersebut sangat menyenangkan pelaku pencurian penghapus, koruptor, atau pihak si pemerkosa tadi. Karena mereka memperoleh sebagian atau seluruhnya dari apa yang dicurinya. Tetapi bagaimana jika kita melihat peristiwa tersebut dari sisi korban? Si pemilik penghapus, negara pemilik anggaran, atau si perempuan korban perkosaan? Apakah hatinya rela, berbagi barang dengan si pencuri? Atau, apakah rakyat rela uangnya harus diberikan kepada koruptor alih-alih si koruptor tersebut seharusnya dihukum atas perbuatan tercelanya itu?

Kita baru berbicara mengenai konsep keadilan di mana hukum dibuat untuk tujuan itu. Saya bukan seorang yang mengerti atau berlatar belakang hukum. Tetapi demi rasa keadilan, saya mohon agar mulai hari ini semua pengajar di bidang hukum, semua hakim dan jaksa, juga pihak yang berwenang dalam proses penegakan keadilan terhadap kasus pemerkosaan, untuk dapat menghilangkan opsi menikahkan seorang pemerkosa dengan korbannya dari teori restorative justice. Mengapa saya meminta penghapusan contoh tersebut? Bukankah kondisi tersebut sudah ada sejak jaman dahulu?

Baca Juga  Selamat Milad, Perkumpulan Para Baper

Iya betul, itu mungkin terjadi di masa lampau dan mungkin pernikahan mereka ada yang berhasil. Tetapi sebagiannya lagi, jika kita membiarkan khawatir hal tersebut akan menjadi preseden untuk setiap peristiwa pemerkosaan. Saya sungguh takut opsi itulah yang akan diambil sebagai satu-satunya jalan keluar. Padahal tidak semua situasi dan kondisi bisa diatasi dengan hal tersebut. Selain karena menurut saya hal itu mencederai rasa keadilan.

Saya menilai, untuk contoh dari sebuah teori ia haruslah dapat dijadikan acuan untuk sebagian besar putusan atas kasus yang sama, sekaligus juga mampu memunculkan rasa keadilan bagi kedua belah pihak. Saya menilai, keputusan menikahkan korban dengan pelaku perkosaan tidak selalu memenuhi syarat itu.

 ***

Sebagai contoh dalam beberapa kasus perkosaan, perbuatan tersebut dilakukan oleh beberapa orang. Apakah si korban ini harus menjadi Drupadi yang bersuamikan lima pandawa? Atau ketika seorang Bapak kandung atau saudara sedarah menodai anaknya atau saudara kandungnya, tentu putusan itu juga tidak dapat dilaksanakan. Atau jika ternyata korban pelaku pemerkosaan jumlahnya ada belasan. Apakah bisa pelaku menikahi semua korbannya? Kita belum berbicara tentang masa depan korban, bagaimana stigma keluarganya, masyarakat dan lebih-lebih bagaimana ia melihat dirinya sendiri?

Dalam sebuah reportase di salah satu media online, hampir 3 tahun lalu, terungkap bahwa setiap korban pemerkosaan pasti merasakan goncangan kejiwaan, meskipun ada yang terlihat dan ada yang tidak. Selain itu dalam beberapa kasus yang dipaparkan, ada korban yang lantas dikucilkan oleh keluarganya, setelah ia menceritakan apa yang telah ia alami. Ia di usir dari rumah, alih-alih dilindungi. Ada pula korban yang merasa jijik terhadap dirinya, sehingga berusaha melakukan usaha bunuh diri. Lalu apakah anda teringat kasus pembunuhan balita yang dilakukan seorang anak, yang ternyata juga merupakan korban pemerkosaan dari orang terdekatnya?

Baca Juga  Museum Koruptor Sebagai Pendidikan Korupsi Sejak Dini

Goncangan kejiwaan akibat kasus pemerkosaan itu, tentu membutuhkan proses penyembuhan yang membutuhkan waktu tidak sebentar. Lalu, bukankah suatu hal yang ironis jika kita menikahkan korban yang sedang terganggu kejiwaannya dengan si pelaku yang menyebabkan gangguan kejiwaan tersebut?

***

Jika kita menginginkan restorative justice pada kasus pemerkosaan dan pelaku harus bertanggung jawab terhadap korbannya, saya setuju. Misalnya dengan memberikan ganti rugi kepada korban, atau jika ada anak karena perbuatan itu, maka pelaku dan keluarga pelaku wajib memberikan hak atas anak tersebut, baik hak emosional seperti kasih sayang maupun material. Atau negara bisa berupaya agar korban dan keluarga mendapatkan perlindungan terhadap ekspose media yang berlebihan. Memberikan identitas baru misalnya, agar korban mempunyai kesempatan membuka lembaran hidup yang baru, dan sebagainya.

Tapi dari berbagai opsi kemungkinan atas seorang pelaku pemerkosaan dapat bertanggung jawab terhadap korbannya di atas. Saya berpendapat, menikahkan korban dengan pelaku bukanlah salah satu pilihannya, utamanya pada saat-saat ini. Sebab sudah jelas cara penyelesaian tersebut tidak menarik jika dilihat dari sisi korban ataupun perempuan pada umumnya.

Bagikan
Post a Comment