Kebejatan Seksual dan Hal-Hal yang Tidak Terungkap
Kepada para santriwatinya yang masih berusia 13 tahun, pengasuh pondok ini menjejali doktrin agama. Kata-katanya berisi nasehat moral. “Kamu harus taat kepada guru,” kata Herry Wirawan ketika memulai laku bejatnya. Tak ada yang salah dengan kalimatnya. Dalam kultur Timur, guru dan apalagi pengajar agama, dipandang punya otoritas lebih, yang dipercaya selalu membimbing kepada kebaikan.
***
Pada mulanya, korban kekerasan seksual mengalami kekerasan simbolik. Alat yang digunakan oleh pelaku adalah bahasa, simbol, dan representasi. Dengan posisi yang lebih tinggi dalam relasi dengan korban, pelaku melancarkan manipulasi. Sang korban seolah merasa bahwa pelaku adalah sosok penyelamat. Kebermaknaan hidup korban turun drastis, merasa bersalah dan bahkan kerap meminta maaf kepada pelaku, meskipun si korban di pihak yang benar. Sang pelaku punya kekuasaan dan berhak dipatuhi, sementara korban di posisi tidak berdaya.
Pelaku yang merangkap tokoh agama, punya modal sosial, karena dipercaya sebagai penjaga moral. Ia tidak pernah mau mengakui perbuatan bejatnya. Sebaliknya, ia mengintimidasi para korban. Misalnya, dalam kasus pencabulan oleh anak kiai di Jombang yang mencuat sejak 29 Oktober 2019. Dalam prosesnya, justru pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik. Yang terdengar kemudian, gugatan anak kiai di Jombang terhadap Kapolda Jatim.
Herry Wirawan kerap merayu, mengancam, dan memanipulasi anak-anak didiknya. Sebagian korban dijanjikan akan segera dinikahi, dan anak yang lahir bakal dibiayai semua dana pendidikannya hingga jenjang kuliah atau hingga menjadi polwan. Andai tidak ada yang hamil, kasus kekerasan seksual seperti ini kerap tidak terungkap, sebab terjadi di ranah yang sangat pribadi. Hanya melibatkan pelaku dan korban. Sering tanpa meninggalkan jejak forensik seperti pada kasus kriminal lainnya. Korban hanya bisa bungkam, lack of feeling.
Pencabulan terjadi dari satu santriwati ke santriwati lainnya. Sang pengasuh kerap masuk ke kamar santriwati untuk menyalurkan hasratnya. Selain di pondok pesantren, fakta pengadilan mengungkap bahwa Herry juga sering melakukan aksi bejatnya di apartemen TS di Bandung. Kadang juga di beberapa hotel di Bandung, seperti Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R. Dana untuk menyewa apartemen dan hotel diduga dari sumbangan para donatur yang semestinya dipergunakan untuk biaya operasional pesantren yang ia kelola.
***
Kejadian ini sudah berlangsung sejak 2016, tetapi proses supaya korban mau membuka mulut dan keluar dari pondok ini, sangat tidak mudah. Mereka terjebak dalam manipulasi bahwa Herry merupakan sosok pelindung mereka dan perbuatannya selalu benar. Dari 2016 hingga 2021, para korban yang berusia 12-17 tahun ini telah melahirkan sembilan anak biologis Herry. Saat kasus ini diselidiki, masih ada beberapa santri yang tengah mengandung.
“Sebenarnya, mereka sekolah mondok di sana, karena gratis. Mohon maaf, orang tua para korban kurang berada. Jadi, karena gratis maka anak-anak mereka mondok di sana,” kata Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari. Para korban dalam kondisi tak berdaya. Orang tua mereka bekerja sebagai buruh tani, tukang bangunan, pekerja serabutan, tukang servis jok, penjual sayur, pengendara ojek. Pemasukannya tidak seberapa.
Ketika Ponpes Tahfidz Madani itu dibangun pada 2015, para orang tua santriwati ikut membantu pembangunan lembaga yang diperuntukkan bagi tujuan mulia. Dengan rasa keterpanggilan, mereka bergotong royong. Bekerja tanpa dibayar, hanya diupahi sesuap makan. Mereka berharap ganjaran akhirat. Harapan, setelah bangunan jadi, anak-anak para pekerja itu bisa mondok dan belajar di sana. Gratis atau tanpa perlu membayar biaya mahal.
Pondok ini pun berjalan tenang. Sampai kasus ini merebak dan terungkap ke publik beberapa hari belakangan ini. Dalam persidangan, Herry Wirawan didakwa undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15-20 tahun penjara. Tentu saja, para keluarga dari santriwati yang menjadi korban tidak dapat menerima hukuman yang terlalu ringan dibanding kebejatannya. Mereka meminta Herry Wirawan dihukum Kebiri.
***
Andaipun pelaku mungkin dihukum berat, bukan berarti masalah menjadi selesai. Tidak. Para korban atau penyintas adalah manusia yang berpotensi mengalami trauma berkepanjangan. Secara psikis, ada banyak kompleksitas ketika harus menanggung beban ini seumur hidup. Banyak penyintas yang mengalami kecemasan dan depresi berkepanjangan. Belum lagi nasib anak-anak yang dikandung dan lahir secara tidak diinginkan.
Terungkapnya kasus pemerkosaan Herry Wirawan, pengasuh dan pemilik Pondok Pesantren Tahfidz Madani Boarding School dan Yayasan Manarul Huda Antapani (Madani) Bandung ibarat fenomena puncak gunung es. Apa yang terlihat di permukaan hanya secuil, sementara badan dan kaki gunung es tertimbun di bawah permukaan laut. “Sudah terjadi bertahun-tahun, kenapa pengawasan aparat dan masyarakat nyaris lumpuh?” tulis Buya Syafii dalam pesan Whatsappnya siang ini. “Ini sudah SOS,” tambahnya.
Pada 10 Desember 2021, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyebut paling tidak terdapat 27 kejadian pelecehan seksual yang menimpa peserta didik di lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia. Keseluruhan 27 kasus yang terdata itu terjadi di Jombang, Bangkalan, Mojokerto, Trenggalek, Ponorogo, Lamongan, dan Sidoarjo (Jatim); Kubu Raya (Kalbar); Lebak dan Tangerang (Banten), Bantul (Yogyakarta), Padang Panjang dan Solok (Sumbar); Aceh Tamiang (Aceh); Ogan Komering Ilir dan Musi Rawas (Sumsel); Bintan (Kepri); Tenggamus, Way Kanan, Tulang Bawang dan Pringsewu (Lampung); Pinrang (Sulsel); Balikpapan (Kaltim); Kotawaringin Barat; Jembrana (Bali); Cianjur dan Garut (Jabar).
***
Data P2G itu belum termasuk kekerasan seksual yang terjadi di luar gugus pendidikan agama formal, seperti dalam kasus pencabulan terhadap belasan anak laki-laki oleh guru mengaji di Padang dan Ternate. “Korban kekerasan seksual tidak selalu santri perempuan, juga santri laki-laki seperti kasus Bantul, Sidoarjo, Jembrana, Solok, dan korban pedofilia terbesar hampir 30 santri di pesantren Ogan Komering Ilir,” kata Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri (10/12/2021).
Pada 11 Desember 2021 di puncak acara 16 Hari Anti-Kekerasan terhadap Perempuan, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan adanya peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan. “Sepanjang Januari hingga Juli 2021, kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 2.500 kasus. Jumlah tersebut melampaui jumlah kasus pada 2020 sebanyak 2.400 kasus,” kata Nadiem. Survei Kemendikud Ristek tahun 2019 menunjukkan bahwa kampus menempati urutan ketiga sebagai lokasi terjadinya tindak kekerasan seksual (15%), setelah jalanan (33%) dan transportasi umum (19%).
Beberapa hari yang lalu, ingatan publik tertuju pada Novia Widyasari, mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Jawa Timur. Setelah menemui jalan buntu atas kekerasan seksual yang dilakukan pacarnya yang seorang polisi, ia membuat keputusan untuk bunuh diri dalam kesedihan yang luar biasa. Sebelumnya, merebak kasus pencabulan dosen di banyak perguruan tinggi. Sebelumnya, ada seorang ibu di Luwu Timur yang anak-anaknya diperkosa mantan suaminya yang seorang aparatur sipil negara. Oleh penegak hukum, si ibu dinyatakan menderita gangguan kejiwaan. Kasusnya ditutup. Tagar #percumalaporpolisi sempat viral di media sosial.
Dari semua kasus itu, ada benang merah, bahwa kekerasan seksual terjadi di mana-mana, sementara perlindungan terhadap korban tidak pernah terjamin. Para korban tidak merasa terlindungi secara sosial, kesehatan, dan psikologis. Apalagi jika pelakunya melibatkan tokoh agama atau penyelenggara negara, kasusnya lebih berbelit. Para korban sering tidak pernah dipercaya, diragukan, dan dipertanyakan laporannya. Kredibilitas korban dinilai meragukan, korban dianggap berbohong jika pelakunya melibatkan orang yang menjadi punggawa moral atau penegak hukum.
wartawan madya Suara Muhammadiyah, pegiat komunitas Masa Kini Yogyakarta
