Satu dari sembilan anak perempuan sudah menikah di Indonesia. Tahun 2018, perempuan usia 20-24 tahun yang menikah sebelum berusia delapan belas tahun mencapai sekitar 1.220.900 jiwa. Angka ini menempatkan Indonesia pada sepuluh negara dengan angka absolut perkawinan anak tertinggi di dunia. Sepuluh tahun terakhir, penurunan kecil untuk perkawinan anak di Indonesia yaitu 3,5 poin persen. Tahun 2018, 11,21 persen perempuan usia 20-24 tahun menikah sebelum mereka berusia delapan belas tahun. Dalam sepuluh tahun, prevalensi perkawinan anak di daerah pedesaan menurun sebanyak 5,76 poin persen. Sementara prevalensi di daerah perkotaan hanya menurun kurang dari 1 poin persen.
Perkawinan anak meningkat di masa pandemi covid-19. Dalam kurun waktu Januari hingga Juni tahun 2020, Badan Peradilan Agama Indonesia telah menerima sekitar 34.000 permohonan dispensasi kawin yang diajukan anak yang belum berusia sembilan belas tahun. United Nations Population Fund (UNFPA) memprediksi perkawinan anak akan berpotensi bertambah sebanyak tiga belas juta kasus secara global hingga sepuluh tahun ke depan akibat covid-19.
Dampak Buruk Perkawinan Anak
Pertama, perkawinan anak usia dini banyak memberikan dampak buruk. Terutama bagi anak perempuan, karena organ reproduksinya belum siap. Secara medis alat reproduksi mereka belum cukup matang untuk melakukan fungsinya. Ketika kemudian dengan paksaan melakukan hubungan seksual, bisa menjadikan dia rentan untuk terkena penyakit-penyakit yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi seperti kanker rahim dan penyakit seksual lainnya. Itulah mengapa BKKBN merekomendasikan menikah lebih ideal di usia dua puluh tahun karena sudah siap secara fisik dan mental. Dan kita tidak bisa meremehkan terkait kesehatan reproduksi ini, karena akan berkaitan dengan risiko kematian ibu atau nyawa seorang perempuan. Jika kita tidak waspada dan tidak mencegah, maka akan menyumbang terhadap angka kematian ibu di Indonesia.
Kedua, ada hambatan atau hilangnya akses hak-hak dasar yang terjamin oleh konstitusi dan UU lainnya. Seperti: hak partisipasi anak hilang karena orang tua yang sering kali memutuskan anaknya untuk menikah. Sedangkan memutuskan pernikahan tidak sesederhana itu. Orang tua sering kali meletakkan anak ini tidak sebagai manusia yang setara. Memperlakukan mereka sebagai objek terhadap keputusan yang menurut mereka baik. Hak atas pendidikan (berhenti sekolah), hak atas pekerjaan yang layak. Ketika tidak memiliki pendidikan yang baik kemudian mendapat larangan untuk bekerja dari suami maka anak ini tidak bisa mengakses pekerjaan yang layak. Sehingga bisa memperpanjang rantai kemiskinan bagi perempuan, juga hilangnya hak atas pertumbuhan dan perkembangan, dll.
Perkawinan Anak Llinear dengan Angka Tingginya Stunting
Ketiga, ada potensi anak perempuan mengalami KDRT dan perceraian. Enam puluh persen mereka yang melakukan perkawinan anak akhirnya bercerai. Kenapa berpotensi KDRT? karena memang secara mental, belum siap bersama untuk menyelesaikan permasalahan atau konflik dalam rumah tangga. Apalagi ketika pelakunya bukan sesama anak, tetapi orang dewasa maka terjadi ketimpangan relasi yang lebih jauh.
Keempat, menjadi misi Nasyiatul Aisyiyah untuk mencegah perkawinan anak karena perkawinan anak linear dengan angka tingginya stunting. Penelitian Raj. A, Sagurti tahun 2010 menyebutkan bahwa kehamilan yang terjadi pada perempuan yang menikah dini secara signifikan berkaitan dengan kejadian stunting, wasting (kurus), serta underweight (gizi kurang) di berbagai negara. Bisa jadi karena organ reproduksinya belum siap, tubuhnya sebagai perempuan belum siap. Juga tentang pola pengasuhan baik anak laki-laki maupun perempuan belum siap untuk mengasuh anak-anaknya, serta pemberian gizi yang tidak siap. Ketika berbicara stunting, maka akan berpengaruh juga terhadap kemampuan suatu negara dalam pertumbuhan ekonomi.
Mengapa Marak Terjadi Perkawinan Anak?
Dari pembelajaran penanganan kasus LBH Apik dan pendampingan program PP Nasyiatul Aisyiyah, terutama di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah, bahwa perkawinan anak ini terjadi sangat struktural.
Pertama, faktor sosial. Ada budaya patriarki yang melekat di masyarakat. Masih ada ketimpangan yang tejadi, seperti seorang perempuan tidak perlu mengembangkan diri, tidak perlu berpendidikan, tidak perlu punya ekonomi yang mandiri. Perlu menikah saja. Ada juga beberapa adat yang masih melegitimasi itu, dengan kata lain ada penyalahgunaan adat. Misalnya, adat merarik suku sasak di Nusa Tenggara Barat yang disalahgunakan. Sebetulnya maksud dari adat merarik tidak sejauh itu, yang kemudian memperbolehkan anak remaja untuk menikah. LBH Apik di Nusa Tenggara Barat melakukan advokasi terhadap awig-awig di salah satu desa untuk mendorong melihat kembali aturan adat ini. Setelah menelusuri, menurut adat suku sasak sebetulnya seorang perempuan boleh berumah tangga ketika sudah bisa menenun kain tenun.
Kedua, faktor ekonomi. Dari penelusuran LBH Apik di Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan mendapati bahwa sering kali orang tua mengatakan “daripada anak ini tidak bekerja, untuk melepaskan beban orang tua lebih baik menikah sajalah.” Menurut LBH Apik Sulawesi Tengah, perkawinan anak juga terjadi pada masa bencana. Setelah terjadi bencana tsunami, banyak keluarga di pengungsian mengawinkan anaknya yang masih berusia anak-anak. Dengan pertimbangan, agar anaknya bisa keluar dari pengungsian sehingga bisa hidup layak dengan keluarga lain di luar pengungsian.
Ketiga, tafsir agama. Berhubungan dengan batas usia, yang paling marak supaya mengindari zina, ya dikawinkan saja. Kemudian karena kehamilan yang tidak terencana. Banyak hakim-hakim di Pengadilan Agama yang mengabulkan perkawinan anak jika dengan alasan kehamilan walaupun tidak ada bukti yang konkret. Apalagi anak korban pemerkosaan, ujungnya nikah dengan pelaku padahal si anak ini justru akan merasakan kesengsaraan ketika hidup bersama dengan pelaku.
****
“Saya Mengira Bahwa Menikah Itu Menyenangkan, maka Saya Menikah Saat Masih Remaja. Namun Setelah Menjalaninya, Ternyata Jauh dari yang Kubayangkan. Jika Ditanya Apa Saya Menyesal, Saya Ingin Mengatakan Bahwa Saya Tidak Ingin Anak Saya Menikah di Usia Anak Seperti Saya.” (Wawancara LBH Apik NTB dengan Korban Perkawinan Anak).
Keempat, faktor lingkungan. Lingkungan yang merasa bahwa perkawinan anak itu adalah hal yang biasa. Terjadi di salah satu desa dampingan Nasyiatul Aisyiyah, desa Cianjur. Warganya sudah biasa dengan perkawinan anak karena merasa hal yang lumrah terjadi. Sekitar tiga puluh lima persen di desa tersebut terjadi perkawinan anak dan angka stunting sangat tinggi. Banyak orang tua yang belum mengetahui batas usia perkawinan. Sehingga menjadi penting juga untuk melibatkan tokoh-tokoh agama di desa-desa karena mereka sangat berpengaruh di lingkungan desa.
Kelima, faktor hukum. Lemahnya penegakan hukum terutama penerapan dispensasi nikah. Walaupun di Indonesia sudah ada batas usia perkawinan melalui UU No.16 tahun 2019 dan PERMA No.5 tahun 2019, tapi masih sangat longgar di masyarakat. Menurut LBH Apik NTB, di sana masih sangat lemah, hampir semua dispensasi perkawinan anak terkabulkan oleh Pengadilan Agama setempat.
Keenam, hukum terhadap maraknya nikah siri masih lemah. UU Perkawinan sudah menyampaikan bahwa perkawinan yang sah itu diakui secara agama dan negara. Karena dalam nikah siri, perkawinan tidak tercatat oleh negara sehingga negara sulit memberikan perlindungan. Misalnya ketika minta bercerai, pengadilan sulit ikut untuk memutuskan termasuk hak asuh, harta gono-gini, dan hak-hak yang lain. Seperti di kota Pasuruan, ada banyak kasus kawin kontrak. Terutama di daerah-daerah puncak masih terjadi kawin kontrak dan sebagian besar pelakunya adalah perempuan yang masih remaja. Itu kan melanggar UU Perkawinan tapi lagi-lagi tidak ada sanksitegas yang diberikan.
Perkawinan Anak dan Kekerasan Seksual
Jika perkawinan itu terlaksana karena kepentingan orang tua, apalagi ada unsur paksaan, maka menjadi pelanggaran terhadap hak partisipasi anak dan merupakan perlakuan diskriminatif. Padahal kita tahu bahwa keabsahan perkawinan haruslah dengan kesadaran atau kehendak anak sendiri. Perkawinan anak, apalagi kawin kontrak atau nikah siri maka anak anak akan rentan menjadi modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan merupakan bentuk kekerasan seksual.
Seperti kasus Aisha Weddings yang heboh baru-baru ini, banyak ahli menduga ini merupakan modus TPPO karena ada upaya rekrutmen yang mengajak orang tua menikahkan anaknya tapi dengan nikah siri serta melegitimasi paedhophilia yang merupakan pelanggaran pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak Pasal 296 KUHP (menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan).
Advokasi Pencegahan Perkawinan Anak
Persoalan perkawinan anak ini menjadi proses bangsa kita yang sangat panjang. Nasyiatul Aisyiyah dan LBH Apik telah melakukan beberapa upaya pencegahan perkawinan anak. Nasyiatul Aisyiyah telah melakukan kampanye melalui instagram, flyer, dan diskusi-diskusi publik yang memasukkan ke dalam materi-materi pelatihan, kemudian juga memasukkan dalam program pencegahan stunting.
Dampingan Nasyiatul Aisyiyah di Desa Rawabelut, salah satu desa di Cianjur dan Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Selatan. Melakukan Family Learning Center yang isinya serial belajar keluarga yang melibatkan ibu dan bapak untuk mempelajari pencegahan stunting termasuk di dalamnya terselipkan materi perkawinan anak. Samara Course isinya berdiskusi bersama. Pashmina isinya ada sesi pos posyandu remaja tentang kampanye pencegahan perkawinan anak, diskusi kelompok ibu-ibu, diskusi kelompok laki-laki, dan pelatihan untuk tokoh-tokoh agama.
LBH Apik mendorong adanya Peraturan Desa tentang pencegahan perkawinan anak dan ada beberapa Peraturan Desa yang sudah berhasil disahkan. Salah satunya di Desa Kediri, Lombok, juga desa-desa di Sulawesi Selatan. Selain Peraturan Desa juga mendorong awig-awig tentang batas anak perempuan itu bisa menikah. Juga mendorong di Desa Dasan Cemen, Mataram NTB, untuk adanya kurikulum pendidikan terkait pranikah yang terselip informasi tentang pencegahan perkawinan anak dan terintegrasi dengan program kelurahan. Juga melakukan penanganan kasus dengan melakukan pendekatan kepada orang tua untuk tidak melakukan kawin anak . Dan ketika ada paksaan kawin anak oleh keluarga, maka LBH Apik akan melakukan advokasi penanganan kasus secara langsung.
***
Terakhir, perjuangan berbagai lembaga nirlaba, aktivis, pemerintah, dan organisasi perlindungan anak dalam mewujudkan pencegahan perkawinan anak telah melewati jalan panjang yang penuh kerikil. Yang paling penting upaya kita ke depan harus berjalan terus. Berdiskusi bersama, apa sih yang perlu kita lakukan supaya perkawinan anak ini tidak terjadi.
Dipaparkan oleh Khotimun Sutanti (Ketua Bidang Kemasyarakatan PP Nasyiatul Aisyiyah dan Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH Apik Indonesia) pada Webinar PP Nasyiatul Aisyiyah “Mencari Solusi Perkawinan Anak dalam Perspektif Sosial, Psikologi, dan Agama,” Hari Minggu Tanggal 14 Februari 2021.
Editor: Andi Eka Nur Wahyu
Alumni Universitas Muhammadiyah Surakarta
