Hak Anak dalam Kandungan (1)
Anak pada Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 bukan hanya yang telah lahir ke dunia, tetapi juga termasuk ia yang masih ada dalam kandungan. Kehidupan anak yang masih dalam kandungan mengalami beberapa fase; sebagaimana Nabi nyatakan dalam hadis dan juga sesuai dengan penelitian ahli dalam bidangnya. Fase anak dalam kandungan melewati tiga fase yaitu nuthfah, ‘alaqah, dan mudghah.
“Abu Abdurrahman Abdullah bin mas’ud ra. Berkata bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda – dialah yang benar lagi dibenarkan – “Sesungguhnya, tiap tiap kalian dikumpulkan penciptaannya didalam Rahim ibunya selama 40 hari berupa nuthfah, kemudian menjadi ‘alaqah, selama itu juga, kemudian menjadi mudhgah selama itu juga…” (H.R. Bukhari Muslim).
Walaupun anak masih dalam kandungan, para ulama, ahli hukum, dan para pemangku kebijakan sangat memerhatikan hak hak anak agar ketika ia lahir bukan hanya menjadi anak yang sehat; namun juga agar hak haknya tidak dirampas. Hak anak merupakan hak yang asasi dan perlu dijaga. Pasal 1 angka 12 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak menyebutkan hak anak adalah hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orangtua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. Berikut penulis sajikan tiga hak yang melekat pada anak meski masih ada dalam kandungan.
1. Hak Hidup
Ada peribahasa yang mengatakan, “Sejahat jahatnya harimau tidak akan memakan anaknya sendiri”. Begitulah seharusnya orang tua, anak merupakan cikal bakal yang akan melanjutkan estafeta perjuangannya. Bahkan mungkin tatkala kita tua nanti dan tak mampu lagi berdiri dan berjalan sendiri, anak yang saleh tak akan membiarkan orang tuanya menderita; ia akan menjadi tongkat untuk menunjukan jalan dan menguatkan langkah.
Tetapi kenyataanya tidaklah sesuai dengan yang seharusnya, berbagai latar belakang atau masalah yang dihadapi orang tua kerap kali membutakan; sehingga tak jarang terjadi kasus penganiayaan dan pembunuhan anak oleh orangtuanya sendiri atau orangtua tiri. Kasus menghilangkan nyawa anak terjadi bukan hanya pada anak yang telah remaja; tetapi pada balita, bahkan sampai pada janin pun terjadi. Masalahnya bukan saja karena masalah yang berat, masalah sepele pun bisa memicu emosi yang berakibat pada hilangnya nyawa seorang anak.
Kehidupan rumah tangga memang selalu ada masalah, karena rumah tangga itu membina kehidupan bersama yang kerap kali ada perbedaan pendapat; atau masalah dalam menjalankan rumah tangga karena sulitnya dalam memenuhi kebutuhan keluarga, atau bahkan masalah lain yang tak terhitung jumlahnya; baik masalah yang datang dari diri sendiri, pasangan, ekonomi, orangtua, tetangga, dan lainnya. Hanya saja berapapun masalah yang ada dan bagaimanapun beratnya suatu masalah, menghilangkan nyawa seorang anak tak bisa dibenarkan.
Anak mempunyai hak hidup, ia bukanlah barang yang bisa kita pakai atau tidak, dibuang atau bahkan dihancurkan. Anak adalah amanah dari Allah Swt., jika ada masalah, mintalah solusi kepada-Nya, dekati Ia, terus berikhtiar dan bersabar, insyaallah segala masalah akan ada jalan keluarnya.
وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ مِنْ إِمْلاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ
“Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezeki kepada kalian dan kepada mereka”. (Al-An’am: 151).
Untuk yang belum merasakan kesulitan dalam ekonomi, coba renungkan ayat di atas. Atau bahkan bagi yang sedang ada dalam himpitan ekonomi. Keluarga yang seperti apa jika dengan adanya anak sampai sampai terfikirkan untuk menghilangkan nyawanya karena adanya rasa takut tidak cukup untuk makan, tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga? Tentu keluarga yang sangat kekurangan bukan? Tetapi di sini, Allah tetap tidak membenarkan pembunuhan terhadap anak sekalipun motifnya takut tidak tercukupi kebutuhannya, karena apa? Sebab Allah Maha Kaya, Allahlah yang memberi rezeki bukan hanya padamu tapi pada anak anakmu. Maka berbahagialah, tetaplah bersyukur meski makan hanya bisa sekali dalam sehari, terus berikhtiar, menggunakan potensi yang telah Allah berikan.
Sebetulnya permasalahan dalam hal ini (menghilangkan nyawa anak) bukanlah masalah yang berdiri sendiri. Seperti menghilangkan nyawa anak karena masalah ekonomi, tentu ini harus dipecahkan secara terstruktur oleh pemerintah yang mempunyai kewenangan. Bahkan kita pun punya tanggung jawab jika ada kerabat atau tetangga yang berada dalam himpitan ekonomi; jangan sampai membiarkannya, karena kita adalah satu tubuh, jika ada bagian tubuh yang sakit, kita harus bisa merasakan dan membantunya. Begitupula dengan motif lainnya, seperti aborsi karena malu akibat hubungan terlarang, tentu merupakan dampak dari masalah sosial lainnya; namun disini bukan tempatnya untuk membahas hal tersebut, sebab tulisan ini difokuskan membahas hak anak dalam kandungan.
Hak hidup seorang anak yang masih ada dalam kandungan dilindungi oleh hukum. Pasal 53 ayat 1 menyatakan, “Setiap anak sejak dalam kandungan, berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya”. Komitmen pemerintah dalam menjaga hak hidup seorang anak, baik itu yang telah lahir atau yang masih berada dalam kandungan dibuktikan dengan diratifikasinya konvensi hak anak tahun 1990, kemudian diundangkannya Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 yang diganti dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, bahkan ada pasal yang secara khusus melindungi anak yang masih ada dalam kandungan, yaitu pada pasal 77 A ayat 1 yang berbunyi:
“Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan aborsi terhadap Anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur juga mengenai kejahatan pengguguran kandungan ini. Pasal 346 KUHP berbunyi “Seorang perempuan yang sengaja menggugurkan kandungannya atau membiarkan orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Allah Swt. berfirman di dalam surat Al Isra ayat 33
وَلا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ
“Dan janganlah kalian membunuh jiwa-jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar…”
Seorang Dosen dan Penulis. Menulis tentang masalah hukum, politik, ekonomi, keluarga, motivasi, dan masalah sosial lainnya. Untuk bersilaturahmi dengan penulis bisa melalui instagram @iwan.swn
