Geliat Ekonomi Masyarakat Sektor UMKM di Tengah Pandemi Covid-19 (2)
Oleh: Dyah Pikanthi Diwanti*
Istilah lock down menjadi hal yang bermakna, sebab dianggap mampu menjadi salah satu upaya yang efektif untuk mengurangi sebaran virus. Oleh karena itu, social distancing harus diimplementasikan secara optimal dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan kerja ataupun di lingkungan rumah tangga dengan berkumpulnya keluarga dalam jumlah besar.
Terkait dengan hal itu, dalam Islam melalui penelitian Havis Aravi berjudul “Kebijakan Nabi Muhammad SAW Menangani Wabah Penyakit Menular dan Implementasinya”, bahwa sikap kebijakan Nabi Muhammad SAW saat terjadi wabah yakni tidak memasuki daerah yang terkena wabah,
إِذَا سَمِعْتُمْ بِالطَّاعُونِ بِأَرْضٍ فَلاَ تَدْخُلُوهَا، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلاَ تَخْرُجُوا مِنْهَا
Artinya: “Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu.”(HR Bukhari dan Muslim dari Usamah bin zaid).
Selain hadist diatas juga terdapat riwayat lain yang intinya hampir sama yakni:
أَنَّ عُمَرَ، خَرَجَ إِلَى الشَّأْمِ، فَلَمَّا كَانَ بِسَرْغَ بَلَغَهُ أَنَّ الْوَبَاءَ قَدْ وَقَعَ بِالشَّأْمِ، فَأَخْبَرَهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ “ إِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ بِأَرْضٍ فَلاَ تَقْدَمُوا عَلَيْهِ وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلاَ تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْهُ ”
Artinya: “Umar sedang dalam perjalanan menuju Syam, saat sampai di wilayah bernama Saragh. Saat itu Umar mendapatkan adanya wabah di wilayah Syam. Abdurrahman bin Auf kemudian mengatakan pada Umar jika Nabi Muhammad SAW pernah berkata, “Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka janganlah keluar dari negeri “ (HR Bukhari dan Muslim).
Dari kedua hadits tersebut dapat menjadi gambaran bahwa ketika terjadi wabah atau penyakit maka sikap kita sebagai seorang Muslim hendaklah tetap berdiam diri dirumah, daerah atau Negara jika tempat tersebut sudah terjadi wabah, hal ini bertujuan agar wabah tersebut tidak menular ke orang lain atau ke tempat lain.
Islam sebagai Rahmatan lil’aalamiiin (rahmat bagi seluruh alam) memiliki aturan dan hukum yang dapat digunakan sebagai pedoman dan pegangan hidup bagi seluruh umat agar selamat, baik di dunia dan akhirat. Kata “Islam” berasal dari bahasa Arab yaitu dari “sallama” yang berarti selamat, sentosa dan sejahtera.
Merupakan bentuk masdar dari kata “aslama” yang berarti berserah diri, taat, patuh dan tunduk. Yang maknanya sebagai agama yang senantiasa membawa keselamatan dan kesejahteraan kepada manusia dengan cara menyerahkan diri sepenuhnya kepada Allah SWT.
Begitupun dalam menyikapi dan mencari solusi bersama untuk kemaslahatan terutama terkait dalam hal ekonomi masyarakat menghadapi penyebaran virus ini.
Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah “ekonomi” sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos) yang berarti “peraturan, aturan, hukum”.
Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Ekonomi juga dikatakan sebagai ilmu yang menerangkan cara-cara menghasilkan, mengedarkan, membagi serta memakai barang dan jasa dalam masyarakat sehingga kebutuhan materi masyarakat dapat terpenuhi sebaik-baiknya.
Kegiatan ekonomi dalam masyarakat adalah mengatur urusan harta kekayaan baik yang menyangkut kepemilikkan, pengembangan maupun distribusi. (Sholahuddin, 2007)
Sehingga perekonomian bertujuan untuk mensejahterakan dan memenuhi kebutuhan hidup masyarakat, serta mencapai kemudahan dan juga kepuasan. Dengan terpenuhinya kebutuhan akan masyarakat maka hal ini akan menciptkan kesejahteraan serta kelangsungan hidup yang produktif.
Merebaknya Covid-19 di segala penjuru dunia memang tidak bisa di elakkan lagi dampak buruknya. Salah satunya dalam bidang perekonomian. Akan tetapi ditengah merebaknya pandemi ini, terdapat sektor dalam perekonomian yang masih dapat tegak berdiri bahkan mengalami peningkatan yang cukup signifikan, yakni e-commerce.
E-commerce adalah proses pemasaran meliputi distribusi, penjualan, pembelian, marketing dan service atas suatu produk yang dilakukan dengan sistem elektronika seperti internet atau bentuk jaringan computer lainnya. (Rahmawati, 2009).
UMKM adalah salah satu pemegang jantung dalam perekonomian Indonesia, jumlahnya yang mencapai 96% pada tahun 2018 berhasil menyumbangkan 60% ke PDB (ekonomi.okezone.com, 2019).
Melihat tingginya potensi UMKM, sangat disayangkan apabila hampir sebagian besar UMKM terhambat bahkan terhenti secara total akibat pandemic covid-19 ini.
Dengan keefisien dan keefektifannya, e-commerce telah membuktikan kemampuannya untuk terus berdiri di tengah beratnya wabah covid-19. Menjadi salah satu upaya pemerintah yang perlu dilaksanakan dalam menyelamatkan perekonomian adalah dengan mempertahankan keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), karena bagaimanapun UMKM memberikan kontribusi yang tinggi pada PDB Indonesia yakni mencapai 60%.
Dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
*Penulis adalah Dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Airlangga

Penulis adalah Dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan Mahasiswa Program Doktoral Universitas Airlangga Surabaya
