Esensi dan Kriteria Pakaian Wanita Muslim yang Menjadi Perdebatan Antara Syari dan Modis
Islam adalah agama yang membawa kedamaian, sebelum Islam masuk dan menjadi agama mayoritas, Islam melakukan penyebaran dengan damai yakni dengan tidak menghapus ‘urf (adat kebiasaan) yang sudah ada sejak lama. Sudah menjadi kebiasaan wanita Arab zaman itu untuk berpakaian dengan menggunakan kerudung, jilbab, baju panjang, dan cadar yang digunakan oleh sebagian wanita untuk menutupi wajah yang terdapat lubang pada bagian kedua matanya.
Namun, bagaimana tren fashion wanita muslimah yang disertai dengan model dan warna yang lebih variatif di masa sekarang? apakah benar yang modis itu tidak sesuai syariat Islam? Mari kita ulas kembali dalil yang sudah tertulis dalam Al-Qur’an Surat Al-Ahzab ayat 59 dan An-Nur.
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
“Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ
“Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. ..“
Dalam firman-Nya tersebut bahwa terdapat perintah langsung yang diberikan Allah untuk disampaikan kepada istri-istri Nabi Muhammad yaitu perintah mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuhnya. Menurut KBBI, jilbab adalah kerudung lebar yang dipakai seorang wanita muslim untuk menutupi kepala dan leher sampai dada.
Kenapa harus menjulurkan jilbabnya sampai dada? Karena berfungsi untuk menutupi aurat wanita dan sebagai penanda bahwa wanita tersebut adalah wanita yang merdeka. Selain itu, Allah juga memberikan perintah kepada wanita bercadar untuk membukanya ketika salat dan ihram untuk menghindari bermewah-mewahan serta berhias.
Pakaian wanita baik dalam model, warna, dan bentuk adalah sebuah simbol. Tetapi hakikatnya bertujuan untuk menggambarkan esensi dari pakaian yang dipilih dengan memiliki fungsinya yang jelas. Fungsinya yaitu untuk menutup tubuh, berlindung dari panas dan dingin, serta tampil bagus.
Penutup dan menutup perhiasan atau bagian-bagian dari tubuh wanita yang dapat mengundang fitnah dari siapa yang melihatnya ialah esensi dari pakaian wanita muslim. Namun, untuk meluruskan keberadaan wanita dalam Islam, maka harus bersungguh-sungguh dalam memahami esensi jilbab secara luas dan menyeluruh.
Pertama, wanita berpakaian sempurna jika bisa membuat penggunanya mampu untuk memelihara dan menjaga diri dengan baik. Selain itu, mampu memberikan dampak yang positif dalam mengembangkan dan mendewasakan pikiran, sehingga mampu melihat sesuatu yang benar dan salah.
Kedua, pakaian sempurna ialah pakaian yang bisa membantu menjaga dan memelihara hati wanita sehingga sadar dan gemar akan kebaikan. Serta dapat membantu wanita dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya baik dalam urusan pribadi, keluarga, dan lingkungan masyarakat.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berfatwa
“Sebutan-sebutan dan istilah-istilah yang Allah menggantungkan padanya hukum-hukum di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah itu ada yang kriteria dan sebutannya dikenal dengan peristilahan syara’ seperti salat, zakat, dan shiyam…, dan ada yang diketahui batasan dan pengertiannya kembali kepada adat kebiasaan manusia, sehingga bermacam-macamlah wujud dan keberadaannya sesuai dengan adat dan kebiasaan mereka masing-masing, seperti istilah jual beli, nikah, menyimpan, dirham, dinar, dan beberapa sebutan atau istilah lain yang pembuat syariat tidak menentukan batasannya dan tidak memiliki kriteria yang disepakati oleh seluruh ahli bahasa, bahkan ukuran dan sifatnya berbeda-beda sesuai dengan adat dan tradisi manusia.”
Fatwa tersebut dengan jelas menunjukkan bahwa tidak mengapa wanita memiliki dan menggunakan pakaian yang bermotif, warna-warni, dan bentuk yang unik. Selama pakaian tersebut tidak memberikan dampak negatif kepada dirinya maupun orang lain. Artinya, pakaian itu tidak mengundang fitnah, sesuai syariat dan adab-adab yang berlaku dan ditetapkan oleh syari’.
Dalam bukunya berjudul “Kebebasan Wanita Jilid 4” yang ditulis oleh Abdul Hali, Abu Syuqqah menjelaskan bahwa syarat pakaian wanita yang berada di depan orang yang bukan mahramnya, sebagai berikut. Pertama, menutupi seluruh tubuh kecuali wajah, tangan, dan kaki. Kedua, berpenampilan sederhana dalam berhias, tangan, dan kaki. Ketiga, harus berbeda dengan pakaian laki-laki dan wanita kafir, serta pakaian dan perhiasan itu harus dikenal oleh masyarakat Islam.
Sehingga, baju dengan model, warna, dan bentuk seperti apa pun, baik itu syar’i maupun trendy dan modis yang diberikan penilaian adalah esensi dari pakaian tersebut. Yakni menutup perhiasan wanita yang tidak boleh dilihat selain oleh mahramnya, karena hal ini adalah bukan urusan ibadah murni. Melainkan muamalah yang Illat dan ketentuan hukumnya berpusat pada maksud dan tujuan syariat. Serta disesuaikan dengan perbedaan tradisi, zaman dan tempatnya.
Mahasiswa Magister Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia. Instagram: @nadanurfadhilah_.
