f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
kepemimpinan perempuan

Dilema Kepemimpinan Perempuan dalam Islam

Pada dasarnya Allah menciptakan manusia, baik laki-laki maupun perempuan, semata-mata bertujuan untuk mendarmabaktikan dirinya kepada-Nya. Islam datang membawa ajaran yang egaliter, persamaan, dan tanpa ada diskriminasi antara jenis kelamin yang berbeda, sehingga laki-laki tidak lebih tinggi dari perempuan. Dengan demikian, singkatnya Islam itu tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan. Baik dalam hal kedudukan, harkat, martabat, kemampuan, dan kesempatan untuk berkarya.

Suatu hal yang tidak dapat dipungkiri adalah perempuan merupakan bagian integral dari masyarakat. Mungkin secara biologis perempuan berbeda dengan laki-laki, tetapi dari segi hak dan kewajiban sebagai manusia sama. Jadi, keberadaan perempuan bukan sekadar pelengkap bagi laki-laki, melainkan mitra sejajar dalam berbagai aspek kehidupan, baik yang bersifat domestik seperti rumah tangga maupun publik.

Namun demikian, kenyataan yang terjadi kepemimpinan perempuan dalam Islam merupakan persoalan yang masih saja banyak perdebatan sampai saat ini. Sebagian besar masyarakat memandang bahwa seorang perempuan yang menjadi pemimpin dirasa tidak layak karena mendahului kaum laki-laki. Dan di lain pihak juga banyak yang juga menentang karena permasalahan gender. Dan juga masyarakat telah banyak tentunya mendengar wacana yang terdapat dalam Al-Qur’an bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan.

Budaya patriarki menganggap seorang perempuan itu lemah, tak berdaya, tidak bermanfaat dan doktrin seperti inilah yang kemudian membelenggu sampai saat ini. Persoalan kepemimpinan adalah persoalan yang sangat penting dan strategis, karena sangat menentukan sebuah keluarga, masyarakat, dan bangsa. Dari pada itu masalah ini cukup menarik untuk dikaji lagi berdasarkan teks dalil yang ada.

Kepemimpinan Perempuan Secara Teks Dilarang?

Selama ini seolah-olah ada dilema mengenai kepemimpinan perempuan dalam Islam. Di satu sisi adanya anggapan bahwa aktivitas perempuan yang paling baik adalah di rumah, mengurus suami dan anak, memasak, membersihkan rumah, mencuci, dan kegiatan lain yang sifatnya domestik. Di sisi lain, perempuan masa kini dituntut untuk aktif berkiprah di luar rumah. Entah itu untuk bekerja, belajar ataupun melakukan kegiatan-kegiatan sosial. Oleh karena perempuan yang hanya tinggal di dalam rumah saja, maka pada gilirannya ia akan dianggap ketinggalan informasi, kurang wawasan, dan kurang pergaulan.  

Baca Juga  Bahasa Indonesia, Orang Jepang dan Akulturasi Budaya

Surat An-Nisa’ ayat 34, sejauh ini senantiasa dijadikan sebagai salah satu dasar normatif superioritas laki-laki atas kaum perempuan. Padahal ayat ini seharusnya dipahami secara komprehensif dan bukan sepotong-sepotong sebab dalam ayat ini ada kalimat lanjutannya, yakni “karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” Yang menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah “kepemimpinan dalam keluarga (rumah tangga), dan itulah derajat yang diberikan kepada laki-laki.” Sebagaimana yang ditegaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 228.

Penempatan laki-laki (suami) sebagai kepala rumah tangga itu sebenarnya merupakan respon terhadap kondisi sosial masrakat Arab menjelang dan ketika Al-Qur’an diturunkan. Dalam hal ini peran laki-laki mendominasi berbagai bidang kehidupan termasuk dalam sistem keluarga. Dalam masyarakat Arab, laki-laki bertugas membela dan mempertahankan seluruh anggota keluarga, bertanggung jawab memenuhi seluruh kebutuhan anggota keluarga. Konsekuensinya, laki-laki memonopoli kepemimpinan dalam semua tingkatan.

Kemudian selain itu pelarangan kepemimpinan perempuan juga kerap didasarkan pada hadis Nabi Saw. yang diriwayatkan oleh Bukhari ketika beliau mendengar berita bahwa masyarakat Persia telah memilih putri Kisra sebagai pemimpin. Kemudian Nabi bersabda yang artinya apabila suatu kaum menyerahkan urusannya kepada perempuan maka rusaklah kaum itu. Hadis tersebut dipahami jumhur ulama sebagai isyarat bahwa perempuan tidak diperbolehkan menjadi pemimpin dalam urusan pemerintahan atau politik, seperti presiden, perdana menteri, hakim, dan jabatan politik lainnya. Selanjutnya, mereka mengungkapkan bahwa perempuan secara syara’ hanya diberi tanggung jawab untuk menjaga harta suaminya.

Dalam memahami hadis tersebut perlu dicermati keadaan yang sedang berkembang pada saat hadis tersebut disabdakan, atau harus melihat setting social-nya. Karena menurut tradisi yang berlangsung di Persia saat itu jabatan kepala negara (raja) dipegang oleh laki-laki. Pengangkatan Buwaran binti Syairawaih sebagai ratu bisa dikatakan menyalahi tradisi karena yang diangkat bukan laki-laki melainkan perempuan. Pada waktu itu derajat kaum perempuan berada di bawah kaum laki-laki. Di mana perempuan sama sekali tidak dipercaya untuk ikut serta mengurus kepentingan umum, terlebih masalah negara.

Baca Juga  Esensi Menikah Selain Seks dan Agama

Hal itu terjadi karena secara kultural di negara Persia, yang dididik untuk menggantikan raja adalah laki-laki sedangkan anak perempuan tidak diberi kesempatan mendapatkan pendidikan yang memadai. Jadi, bukan karena kodratnya sebagai perempuan yang menjadi pemicu negara Persia hancur di masa pemerintahannya. Kalau saja sang putri Kaisar mempunyai keahlian dalam memimpin negara Persia, maka kehancuran itu mungkin saja belum tentu terjadi.

Dengan setting social yang seperti itu wajarlah jika Rasulullah Saw. yang memiliki kearifan tinggi bersabda seperti hadis di atas. Bahwa barang siapa yang menyerahkan urusan kepada perempuan tidak akan sukses apa yang dipimpinnya. Bagaimana mungkin akan sukses jika orang yang memimpin itu adalah orang yang tidak dihargai oleh masyarakat yang dipimpinnya. Salah satu syarat untuk menjadi seorang pemimpin adalah kewibawaan, sedangkan perempuan pada saat itu perempuan tidak memiliki wibawa untuk menjadi pemimpin.

Lebih lanjut lagi banyak ayat-ayat dalam Al-Qur’an yang menjelaskan mengenai hubungan antara laki-laki dan perempuan. Seperti : statemen umum tentang kesetaraan perempuan dan laki-laki dalam surat Al-Baqarah ayat 187 & 228; kesetaraan untuk saling mengasihi dan mencintai dalam surat Al-Isra ayat 24, Rum ayat 21, Al-Fath ayat 15; keadilan dan persamaan dalam surat An-Nahl ayat 97; Kesejajaran dalam jaminan sosial dalam surat Al-Baqarah ayat 177; kesempatan untuk mendapatkan pendidikan dalam surat Al-Anfal ayat 11; dan beerapa ayat lainnya.

Dengan demikian, tidak diragukan lagi ada dorongan ke arah kesetaraan laki-laki dan perempuan dalam al-Qur’an. Bahwa al-Qur’an memberikan tempat yang terhormat kepada seluruh manusia yang mencakup dua jenis kelamin yaitu laki- laki dan perempuan.

Dalam kepemimpinan, nilai yang dianggap paling dominan adalah kualitas kepribadian yang meliputi kemampuan (ability), kecakapan (capacity), kesanggupan (faculty), dan kepandaian (skill). Kepemimpinan erat kaitannya dengan politik, dalam hal ini perempuan memiliki hak politik yang sama dengan kaum laki-laki. Hak politik perempuan artinya hak untuk berpendapat, untuk menjadi anggota lembaga perwakilan, dan untuk memperoleh kekuasaan yang benar atas sesuatu seperti memimpin lembaga formal, organisasi, partai dan negara.

Baca Juga  Pak, Bu, Jangan Tutup Pintu Berkahmu

Maka dari itu perempuan yang memiliki keahlian atau kompetensi memimpin negara, boleh menjadi kepala negara dalam konteks masyarakat modern. Karena sistem pemerintahan modern tidak sama dengan sistem monarki yang berlaku di masa klasik. Di mana kepala negara harus mengendalikan semua urusan kenegaraan. Perempuan masa kini memiliki kesempatan yang luas untuk berkiprah dalam segala bidang, termasuk untuk menjadi pemimpin.

Referensi:

Hamka. (2012). “Kepemimpinan Perempuan Dalam Era Modern”. Jurnal Al-Qalam, 19 (1). Fatimah. (2015). “Kepemimpinan Perempuan Dalam Perspektif Al-Quran”. AL HIKMAH Jurnal Studi Keislaman, 5 (1).

Bagikan
Post a Comment