Diabaikannya Sighat Ta’liq Menyebabkan Goyahnya Kehidupan Berumah Tangga
Beberapa hari yang lalu saya menemui seorang tamu, seorang ibu muda. Dia berkonsultasi ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Brangsong tempat saya berkantor. Dia berkonsultasi terkait dengan rumah tangganya yang saat ini terkena badai. Dan dia menangis sejadi-jadinya, menceritakan keadaannya karena telah empat kali ini ditinggal suami. Katanya, saat ini suami meninggalkannya lagi. Perempuan itu sudah tidak mampu lagi bertahan. Biarlah menjadi janda dan hidup tenang bersama anaknya yang masih kecil, begitu katanya.
Perempuan muda berjaket ungu itu ingin kepastian dari suaminya. Kalau ingin melanjutkan rumah tangganya, harusnya suaminya pulang dan memenuhi kewajibannya. Kalau memang ingin dicerai, dia ingin dicerai dengan baik-baik. Tidak digantung seperti sekarang ini. Dia mengira, suaminya tak ingin ribet urusan birokrasi terkait perceraian. Suaminya pasti sengaja meninggalkannya agar dia menggugat cerai dan dia yang menanggung segala biayanya. Saya diam, membiarkan dia terus menumpahkan segala isi hatinya. Sementara tangisnya makin menjadi.
Melihat perempuan itu menangis sejadi-jadinya, saya jadi trenyuh. Kok ya ada lelaki meninggalkan istri seperti itu. Biasanya tamu yang saya temui, perempuan-perempuan yang ditinggal suaminya biasanya ditinggal ke luar negeri. Setidaknya ke luar Jawa dan tanpa kabar setelahnya. Lha ini, lelakinya tidak pergi jauh. Suaminya hanya tinggal di rumah orang tuanya yang masih satu kecamatan.
Setelah menyodorkan tisu untuk menghapus air mata yang begitu deras membasahi pipinya, pelan-pelan saya mencoba bicara. Setidaknya bagaimana baiknya agar kedua belah pihak bisa mengatasi persoalan. Atau kedua keluarga bermusyawarah. Antar orang tua berembug sehingga perceraian bisa dihindari.
Jangan-Jangan Kita Melupakan Sighat Ta’liq
Perempuan itu mengatakan bahwa apa yang saya sampaikan telah ia lakukan. Bahkan orang tuanya sudah malu untuk diajak ke rumah (orang tua) suaminya. Dia datang ke KUA ini adalah sebagai upaya terakhir menyelasaikan persoalan. Dia ingin tahu bagaimana langkah-langkah menuju ke Pengadilan Agama untuk menggugat suaminya. Syarat-syarat apa yang harus dipenuhi. Juga dasar untuk menggugat suaminya. Perempuan itu ingin mengajak saya menemani ke Pengadilan Agama untuk mendampingi mengurus semuanya. Waduh..
Pelan-pelan saya memberitahukan bahwa tidak baik saya bersamanya. Apalagi urusan ke Pengadilan tidak hanya sekali dua kali. Malah nanti dikira yang nggak-nggak, hehe…
Saya kemudian mengatakan kepada ibu muda itu, sebaiknya pihak KUA mengundang kedua belah pihak. Pihak KUA memediasi masalah berdua. Saya menyampaikan padanya bahwa di antara fungsi KUA adalah sebagai Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4). Tetapi dia tidak mau. Kalaupun KUA mengundang untuk mediasi, pasti suaminya tidak akan datang. Dia tetap bersikukuh ingin menggugat cerai suaminya. Dia ingin tahu bagaimana caranya.
Saya tidak langsung menjawabnya. Saya malah balik bertanya, dulu waktu pernikahan berlangsung, apakah suami membaca sighat ta’liq atau tidak. Katanya dia lupa. Bahkan sighat ta’liq itu apa dia tidak tahu. Whaini… Padahal dengan sighat ta’liq, negara begitu menjunjung tinggi dan melindungi hak-hak perempuan. Sighat ta’liq merupakan suatu garansi bahwa seorang suami akan memperlakukan istri sebagaimana mestinya.
Saya tidak menyalahkan mbaknya ini yang lupa sighat ta’liq. Mungkin tidak hanya dia yang lupa poin-poin sighat taliq di buku nikah yang ditandatangani suami. Bisa jadi suaminya yang notabene pihak yang membaca dan menandatangani juga sudah lupa. Nyatanya suaminya telah beberapa kali meninggalkannya. Atau jangan-jangan kita semua juga lupa dengan sighat ta’liq. Ayo, ngaku aja…
Akibat Mengabaikan Sighat Ta’liq
Kalau kita semua sudah melupakan sighat ta’liq, ini menunjukkan betapa sighat ta’liq yang begitu berharga telah dilupakan oleh suami maupun istri di negeri ini. Maka tak heran bila masyakarat kita melangsungkan pernikahan hanya sebatas untuk menghalalkan perkara yang awalnya haram. Selanjutnya mau dibawa ke mana rumah tangga mereka, tak ada planning yang pasti. Yang pentig menikah. Urusan selanjutnya mengalir sajalah sesuai keadaan. Kalau seperti ini tentu rumah tangga masyarakat Indonesia saat ini dalam keadaan darurat dan bahaya.
Tak heran bila angka perceraian di Indonesia begitu tinggi. Di Jawa Tengah misalnya, Ketua Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Propinsi Jawa Tengah, Dr. Nur Khoirin, M.Ag mengatakan bahwa 4 dari 10 pasangan menikah berakhir dengan perceraian. Ini menunjukkan, betapa angka perceraian di Jawa Tengah begitu miris dan memprihatinkan.
Apalagi di Jawa Timur, masa pandemi ini ternyata telah tercatat ada delapan ribu janda. Walaupun penyebabnya ada yang ditinggal mati suami karena pandemi, tetapi angka perceraian juga begitu tinggi. Dan tidak menutup kemungkinan, salah satu penyebabnya karena pasangan suami istri melupakan sighat ta’liq.
Negara tentu tidak memicingkan mata menyikapi hal demikian. Kementerian Agama dalam hal ini telah melakukan upaya preventif untuk menanggulangi meningginya angka perceraian. Salah satu upaya riilnya adalah dilaksanakannya bimbingan perkawinan bagi calon pengantin.
***
Apa yang dilakukan Kementarian Agama merupakan bentuk nyata bagi calon pengantin untuk terhindar dari perceraian sejak dini. Tetapi langah ini ternyata tidak bisa berjalan efektif. Kementerian Agama tidak mampu mengikat para calon pengantin utuk mengikuti bimbingan perkawinan. Hal ini karena belum diundangkannya aturan tentang bimbingan perkawinan. Kementerian Agama melaksanakan bimbingan perkawinan hanya mengacu pada Keputusan Dirjen Bimbingan Masarakat Islam Nomor : 189 Tahun2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan bagi calon Pengantin.
Sementara calon pengantin terkendala untuk menyisihkan waktu dua hari demi mendapatkan bekal dalam mengarungi rumah tangga. Hal ini karena banyak dari calon pengantin yang memiliki ikatan kerja yang tidak begitu mudah mengambil cuti. Apalagi hanya cuti mengikuti bimbingan perkawinan. Belum lagi dalam waktu dekat akan mengambil cuti untuk melangsungkan pernikahan.
Bimbingan perkawinan tidak bisa berjalan dengan baik karena kendala tersebut. Bisa jadi masyakarat juga menganggap bahwa bimbingan perkawinan adalah sejenis kegiatan formalitas yang tak berefek apa-apa dalam kehidupan rumah tangga yang akan mereka arungi sebentar lagi.
Kalau tidak bisa mengikuti kegiatan bimbingan perkawinan ya setidaknya kedua belah pihak serius untuk melaksanakan point-point sighat ta’liq. Selalu mengingat dan diingatkan oleh pasangan agar suami dan isteri terus melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai suami maupun istri.
Bekerja sebagai Penyuluh di KUA Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal Propinsi Jawa tengah. Suka menulis dan melukis.
Akun facebook : Taufiiq. Akun instagram : taufiiq_taufiiq.

M. Nur Hanif
Mantabz, setidaknya hal itu (sighat takliq) yang sering di pertegas dalam pelaksanaan akad nikah.
Akwam
Saya harus selalu ingatkan saat ada kesempatan taushiyah, keluarga baru, yang lama atau yg baru menikah..