f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
gim

Cerita dan Derita Satu Pekan di Celukan Bawang

Beberapa hari terakhir kita dikejutkan dengan pidato bapak Jokowi yang terlihat geram atas kinerja para menterinya yang dirasa jauh dari ekspektasi beliau.

Jika benar nanti akan terjadi reshuffle Tentu mata kita akan tertuju pada Menteri Kesehatan. Selain karena memang sepanjang pidato pak Presiden tersebut, Menteri Kesehatan selalu jadi pusat perhatian. Hal ini pula ada kaitannya dengan penanganan terkait pandemi seperti sekarang ini

Hal yang tak kalah menarik adalah apa yang dilakukan oleh DPR, yang seakan menjadikan masa pandemi ini sebagai momentum untuk melancarkan segala RUU yang diwacanakan.

RUU KUHP, RUU HIP, RUU Minerba (sudah disahkan), dan RUU Cipta Kerja. Juga berbagai RUU-RUU lainnya yang sebelum pandemi melanda sudah mendapat penolakan dari masyarakat. Di masa pandemi ini semakin dikencangkan oleh DPR. Mungkin mereka berpikir tidak akan mendapatkan demo dari masyarakat karena korona ini.

Kita ambil contoh Omnibus Law. Yang dapat dianalogikan seperti suatu bus besar yang mengangkut banyak hal penting, dan RUU yang lainnya adalah “jalan tol” yang mempermudah jalannya bus tersebut. Seolah  Undang-Undang minerba yang baru dan RUU cipta kerja merupakan “karpet merah” yang dibuat oleh para wakil kita di DPR, khusus untuk para investor agar dengan mudah masuk ke Indonesia.

Lalu Apa Masalahnya?

Bukannya hal tersebut sudah menjadi harapan besar Presiden kita yang membuka pintu selebar-lebarnya untuk perusahaan asing yang ingin masuk ke indonesia?

Penulis sadar bahwa apapun paham kita, selagi tidak menabrak aturan yang ada, maka hukum akan melindunginya. Konspirasi yang hadir kepermukaan sekarang adalah adanya pemahaman bahwa pemerintah lebih mengedepankan kepentingan ekonomi dan mengesampingkan kepentingan lainnya di masa krisis seperti sekarang.

Baca Juga  Self-love Ala Sufi

Faktor sosial, kesehatan, dan lingkungan merupakan permasalahan yang tak kalah menarik untuk dikaji. Roberto Hutabarat (Greenpeace Indonesia) dalam sebuah diskusi menyampaikan bahwa pembangunan ekonomi tidak akan pernah berjalan dengan baik. Manakala mengesampingkan hal-hal penting lainnya.

Contoh Konkrit yang Dialami Penulis

Pengalaman yang saya temui adalah bagaimana ketimpangan sosial yang terjadi di Celukan Bawang, Gerokgak, Guleleng. Semua terjadi karena Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), yang memiliki dampak besar terhadap kehidupan di sekitarnya.

Mulai dari kualitas udara, kualitas hasil bumi, dan kualitas air, itu sebagian kecil akibat yang dirasakan oleh masyarakat empat desa terdampak. desa Celukan Bawang, Tinga-Tinga, Pengulon, dan Tukad Sumaga.

Kurang lebih satu pekan penulis tinggal di rumah bapak Mangku Wijana (ketua jaringan masyarakat peduli lingkungan desa Celukan Bawang). Bersama istri dan kedua anaknya, beliau memilih bertahan sampai saat ini untuk melawan keserakahan para pemilik modal.

Beliau bersama bapak Eko, nenek Karimun, dan sebagian warga Celukan Bawang memilih untuk tetap bertahan. Sebagian lainnya memilih untuk menerima uang sebagai pengganti tanahnya dan pergi entah kemana.

Mencium limbah B3, menghirup udara yang sudah bercampur debu yang dikeluarkan cerobong asap PLTU. Menurunnya kualitas hasil tani, hasil kebun, dan hasil laut merupakan rentetan hal kecil yang mereka alami semenjak hadirnya PLTU tersebut.

Perampasan lahan secara massif dan proses alih fungsi lahan yang sampai sekarang masih banyak bermasalah menyebabkan lahirnya perang dingin secara horizontal. Hal ini semakin mencekik para pemilik lahan (petani dan pekebun) yang lahannya menjadi incaran untuk pembangunan

Wacana mengenai penggunaan energi terbarukan (seperti penggunaan panel surya) menjadi sekedar wacana belaka. Hal ini semakin meresahkan masyarakat desa terdampak. Karena menurut pak mangku, para investor pada perusahaan tersebut menolak penggunaan energi bersih dan tetap ingin menggunakan tenaga uap (batubara)

Baca Juga  Trauma Masa Lalu
Undang-Undang Baru yang Semakin Mencekik Masyarakat Kecil

Hadirnya undang-undang minerba yang baru, merupakan ancaman besar terhadap keberlangsungan kehidupan manusia dan hajat hidup orang banyak

Ni Kadek Vani Primaliraning (Direktur LBH Bali) menyampaikan bahwa dalam pelaksanaannya, undang-undang tersebut telah mengesampingkan prinsip pembangunan berkelanjutan, keadilan antar generasi, dan kehati-hatian.

Hal ini benar adanya, kita ambil contoh terkait kewajiban AMDAL yang ada dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH, yang dalam undang-undang minerba yang baru kewajibannya menjadi tidak jelas.

Tentu hal tersebut semakin menyempitkan ruang publik untuk ikut andil dan mengetahui analisis dari dampak lingkungan jika pembangunan PLTU tahap kedua tetap dilanjutkan, karena dalam mekanisme pembuatannya, AMDAL tersebut harus diketahui dan disetujui oleh masyarakat yang dirasa akan terdampak (lihat pasal 26 undang-undang PPLH).

Kehadiran undang-undang anyar tersebut memperjelas keberpihakan pemerintah terhadap para investor dengan kedok “pembangunan ekonomi” yang mengesampingkan faktor penting lainnya.

Penulis sadar, selain udara dan air (kebutuhan primer), untuk saat ini kebutuhan akan listrik menjadi kebutuhan sekunder. Sederhananya mungkin kita tidak bisa membaca tulisan ini jika tidak ada energi listrik yang mengalir di PC ataupun smartphone kita.

Akan tetapi, selain untuk kepentingan ekonomi, pemerintah harus tetap mengedepankan faktor lainnya (keadilan, sosial, lingkungan) agar upaya penggunaan “energi bersih” dapat segera tercapai. Karena tanpa seizin pemerintah, PLTU tersebut tidak akan pernah berdiri.

Bagikan
Comments
  • Agus karmawan

    Mantap rie…..

    Juli 20, 2020
Post a Comment