f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
victimhood korban kekerasan seksual

Bukan Playing Victim: Membedakan Jebakan Victimhood dan Kekuatan Perspektif Korban

Setiap kali sebuah kasus kekerasan seksual mencuat ke permukaan, ruang publik kita seolah mengikuti sebuah naskah tak tertulis yang usang dan brutal. Pola reaksinya nyaris selalu sama. Korban yang berani bersuara setelah melalui pergulatan batin yang tak terbayangkan justru disambut dengan rentetan tudingan: ia dianggap berlebihan (lebay), sengaja memanipulasi keadaan (playing victim), atau sekadar haus akan perhatian.

Linimasa media sosial riuh oleh komentar sinis dan penghakiman prematur. Sementara itu, korban terjebak dalam kesunyian: tubuhnya terluka, rasa malunya melumpuhkan, dan ketakutannya tak terlihat mata. Apakah ini sekadar krisis empati publik? Tidak. Ini jauh lebih dalam. Inilah cermin kegagalan kita sebagai masyarakat. Kita terus gagal membedakan antara sekadar menyebut korban sebagai “korban” dan benar-benar melihat dunia dari mata mereka.

Keduanya sering kali dicampuradukkan, padahal secara esensial bertolak belakang. Kesalahpahaman inilah yang secara sistematis justru menguntungkan pelaku dan menjadi rantai baru yang membungkam korban.

Jebakan Identitas: Memahami Victimhood sebagai Kondisi Psikologis

Dalam kajian psikologi sosial, istilah victimhood memiliki makna yang spesifik. Janoff-Bulman (1992) dalam teorinya tentang pemulihan trauma, menjelaskan victimhood sebagai sebuah kondisi psikologis di mana seseorang terjebak dalam identitas sebagai korban. Individu dalam kondisi ini cenderung memandang diri, lingkungan, dan masa depannya secara eksklusif melalui lensa penderitaan dan ketidakberdayaan.

Asumsi dasar mereka tentang dunia yang aman dan adil telah hancur, dan mereka kesulitan membangun kembali kerangka berpikir yang baru. Fokusnya bukan lagi pada pemulihan atau langkah ke depan, melainkan pada penguatan dan pemeliharaan rasa sakit itu sendiri. Ini bukanlah sebuah pilihan sadar untuk mencari perhatian, melainkan sebuah mekanisme pertahanan yang macet, sebuah sangkar psikologis yang memerangkap individu dalam siklus trauma.

Baca Juga  Ironi Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan

Celakanya, masyarakat awam kerap salah menafsirkan kondisi ini sebagai sebuah tindakan manipulatif. Setiap ekspresi kesedihan, kemarahan, atau kebingungan dari korban dicurigai sebagai upaya mencari simpati belaka. Tuduhan “playing victim” kemudian menjadi senjata ampuh untuk mendelegitimasi dan membungkam laporan mereka.

Padahal mayoritas korban ingin keluar dari rasa tak berdaya. Mereka berusaha merebut kembali kendali atas hidup dan memperjuangkan keadilan. Situasi makin berat karena politik dan media sensasional. Banyak pihak memelintir kasus kekerasan seksual demi kepentingan elektoral atau rating. Bahkan media sering mereduksi narasi korban menjadi komoditas drama. Akibatnya, esensi penderitaan manusia terabaikan.

Mendengar untuk Memberdayakan: Kekuatan Perspektif Korban

Di sisi lain, pendekatan berbasis perspektif korban lahir dari rahim kajian viktimologi dan gerakan feminis internasional sebagai antitesis dari jebakan victimhood. Prinsip dasarnya terdengar sederhana, namun implementasinya menuntut perubahan paradigma yang mendalam: dengarkan pengalaman korban tanpa menghakimi, validasi perasaannya, dan yang terpenting, jangan pernah memaksanya menjadi “korban sempurna”. Tidak ada cara yang benar atau salah dalam merespons trauma. Ada korban yang menangis, ada yang marah, ada yang diam membisu, dan ada pula yang terlihat tegar. Semua respons itu adalah valid.

Judith Herman (1992) dalam karyanya yang monumental, Trauma and Recovery, menekankan bahwa inti dari proses penyembuhan trauma adalah memulihkan kendali korban atas narasi dan hidupnya. Kekerasan adalah tindakan yang merampas kendali; maka, pemulihan harus menjadi proses pengembalian kendali tersebut. Pendekatan ini secara aktif menghindari jebakan victimhood.

Mengakui luka korban tanpa merampas kendalinya bukan sekadar empati—itu juga kewajiban moral. Korban berhak bernapas, pulih, dan memilih jalannya sendiri: melapor ke polisi, mencari bantuan psikologis, atau sekadar menata diri. Lalu, di mana posisi kita? Polisi, jurnalis, dan psikolog seharusnya berdiri di sisi korban. Tugas mereka jelas: melindungi, memulihkan, dan menghormati martabat korban. Bukan mengejar sensasi, bukan memburu eksklusivitas, apalagi menjadikan penderitaan manusia sebagai tontonan.

Baca Juga  Memvaksin Virus Predator di Lingkungan Pendidikan

Di Indonesia, semangat pendekatan ini mulai terlembagakan melalui regulasi seperti Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mengamanatkan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Namun, di ruang publik dan ranah digital, kesadaran ini masih jauh tertinggal.

Setiap kali seorang korban bersuara, diskursus yang muncul justru perdebatan biner tentang “benar atau bohong,” alih-alih diskusi konstruktif mengenai pencegahan, perlindungan, dan sistem pemulihan yang efektif. Padahal, pendekatan perspektif korban sangat sejalan dengan prinsip restorative justice (keadilan restoratif), yang fokus pada pemulihan kerugian (harm) yang dialami korban dan memberinya kontrol atas proses hukum. Penelitian oleh Pemberton (2010) secara empiris menunjukkan bahwa korban yang diperlakukan dengan pendekatan yang berpusat pada mereka memiliki tingkat pemulihan psikologis yang jauh lebih tinggi dan risiko trauma berulang (retraumatisasi) yang lebih rendah.

Dari Viktimisasi Sekunder Menuju Pemulihan Kolektif

Kekerasan seksual bukanlah sekadar persoalan kriminal antar individu, melainkan persoalan sistemik yang berakar pada ketimpangan kuasa dan budaya impunitas. Selama publik masih terjebak dalam kesalahpahaman antara victimhood dan perspektif korban, siklus kekerasan akan terus berlanjut. Korban akan semakin takut untuk bicara, pelaku merasa aman dalam anonimitas dan keraguan publik, dan kasus-kasus baru akan terus bermunculan. Di sinilah letak urgensi untuk mengadopsi pendekatan berbasis perspektif korban secara massal. Dengan membedakan keduanya, publik dapat menjadi lebih cerdas dan berempati: fokus pada analisis perbuatan pelaku dan sistem yang melindunginya, bukan menghakimi karakter atau masa lalu korban.

Teori secondary victimization atau viktimisasi sekunder, seperti yang dijelaskan oleh Campbell (2006), memberikan gambaran suram tentang apa yang terjadi ketika sistem gagal. Korban sering kali mengalami “kekerasan kedua” dari aparat penegak hukum, media, dan masyarakat yang salah dalam menangani laporan mereka.

Baca Juga  HAM untuk Perempuan; Perlindungan Negara terhadap Kekerasan Seksual

Pertanyaan-pertanyaan interogatif yang menyalahkan (“Kenapa kamu ada di sana malam-malam?”), penyebaran rumor di lingkungan sosial, dan pemberitaan media yang sensasional justru memperparah trauma yang sudah ada. Pendekatan perspektif korban dirancang untuk meminimalkan dampak destruktif ini. Korban diberikan perlindungan, dukungan psikologis, dan pendampingan hukum sejak awal, menciptakan sebuah jaring pengaman yang memungkinkan mereka melalui proses hukum dengan lebih kuat.

Dengan demikian, mengubah cara pandang ini adalah tentang membangun budaya keadilan yang lebih sehat. Mendengarkan tanpa menjebak, melindungi tanpa memanjakan, dan memberdayakan tanpa mengabaikan pencarian fakta adalah pilar-pilar utamanya. Dengan begitu, masyarakat dapat menghentikan lingkaran setan victimhood kolektif, di mana kita semua terjebak dalam peran penghakim. Korban tidak hanya akan mendapatkan keadilan prosedural, tetapi juga pengakuan atas martabatnya untuk melanjutkan hidup sebagai seorang penyintas (survivor).

Pertanyaan sederhana dan menantang kita semua. Apakah kita rela hidup di masyarakat yang membuat korban membisu karena takut dihukum oleh opini publik? Atau kita berani menciptakan ruang aman agar mereka bersuara dan mencari pertolongan? Jawaban kita akan menentukan arah masa depan. Jika kita memilih diam, kita ikut melanggengkan budaya curiga yang membiakkan kekerasan. Tetapi jika kita berani berpihak, kita bisa membangun masyarakat yang menjunjung keadilan, pemulihan, dan kemanusiaan.

Bagikan
Post a Comment