f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
kekerasan

Berarti Perempuan Boleh Poliandri Dong?

Perbincangan tentang agama memang tak pernah usai. Tafsir keagamaan yang beragam menghasilkan banyak ruang untuk didiskusikan. Salah satu bagian sering saya temui dan selalu dipertentangkan adalah masalah poligami. Perbincangan terkait poligami memang bisa dilihat dari berbagai perspektif, mulai dari perspektif sosial-budaya sampai perspektif teologi-tafsir.

Saya yakin, rahmania tidak ketinggalan dengan wacana perbincangan poligami ini. Dari mulai yang mendukung penuh adanya poligami sampai mengadakan pelatihannya atau yang menolak sampai melarang praktik poligami. Tafsir tentang Q.S. al-Nisa’ [4]: 3 yang secara tekstual menyebut soal poligami dan memang menjadi dalil yang sering dipakai untuk melegalisir poligami ini.

Banyak pandangan dalam menafsirkan ayat ini. Nah, tulisan ini bermaksud membahas poligami pula. Semoga memberi pandangan baru.

Perbincangan Kecil

Saya masih ingat, lama sebelum wabah corona menyebar, saya sempat mengadakan diskusi dengan kawan-kawan Asrama IMM Ciputat. Perbincangan kecil yang sangat menarik, tema yang dibahas yaitu poligami. Sampai hari ini, saya masih ingat perbincangan itu. Judul dari tulisan ini adalah pertanyaan saya saat kawan mengatakan syarat poligami.

Dalam diskusi itu, semua sepakat bahwa dalil poligami dibolehkan dalam Islam berasal dari Q.S. al-Nisa’ [4]: 3 yang menyebut secara tekstual: “…maka nikahilah perempuan-perempuan yang kamu senangi dari perempuan-perempuan (lain) sebanyak: dua, tiga, atau empat. Lalu jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka seorang saja…” dan seterusnya.

Kami juga sepakat bahwa syarat praktik poligami adalah keadilan. Yang kemudian saya sebutkan dalam Q.S. al-Nisa’ [4]: 129 yang menegaskan ketidakmungkinan berbuat secara adil. Namun kawan saya menyanggah lagi bahwa masih dengan syarat.

Kata kawan saya ini, syarat poligami adalah ketika dalam keadaan darurat. Yang pertama, ketika istri mengidap suatu penyakit yang menyebabkan yang bersangkutan tidak bisa menjalankan tugas-tugasnya sebagai istri. Kedua, ketika istri  mandul, tidak bisa memiliki anak. Ketiga, ketika perempuan sudah menopause. Keempat, menurut penelitian, jumlah laki-laki lebih sedikit dari jumlah perempuan, apalagi ketika mendekati kiamat. Kira kira begitu syarat yang kawan saya sampaikan.

Baca Juga  Self Love dengan Memahami Hakikat Perempuan

Sontak saya mengucapkan judul tulisan ini. “Berarti kalau syaratnya begitu, perempuan juga boleh poliandri dong?”. Lalu perkataan saya ini dibantah oleh kawan saya. “Ya gaboleh dong”.

Saya menjawabnya dengan santai, “Loh, harusnya anda berfikir ketika mengucapkan syarat itu. Coba posisinya dibalik, ketika laki-laki sakit yang permanen, yang bisa sakit ga cuma perempuan lho, laki-laki juga manusia yang bisa sakit. Lalu ketika suami mandul, ingat juga, ga hanya perempuan saja yang bisa mandul, laki-laki juga bisa mandul, liat saja sinetron di TV itu, (aih kenapa sinetron yang jadi contoh hehe) atau cari di Google tentang laki-laki mandul. Lalu laki-laki juga ada potensi andropause. Dan bagaimana kalau jumlah laki-laki lebih banyak dari perempuan. Berarti perempuan boleh poliandri dong?”

Lalu kawan saya diam dan karena waktunya sudah selesai, diskusi yang menarik ini selesai. Perbincangan kecil yang menggugah nalar saya. Dari situ, saya mencari informasi lebih lanjut dengan melengkapi referensi dan meluaskan wawasan saya.

Pandangan Ulama Tentang Poligami

Benar saja, ternyata syarat yang diberikan kawan saya itu pernah juga disampaikan oleh para ulama. Syarat itu pernah diungkapkan Ahmad Musthafa al-Maraghi atau yang biasa dikenal Maraghi dalam kitab tafsirnya, Tafsir Maraghi. Bagi Marighi, ada kondisi tertentu yang menyebabkan ditoleransinya poligami. Pernyataan Maraghi hampir serupa  sebagaimana yang disampaikan kawan saya itu.

Pertama, jika seorang suami memiliki istri yang mandul padahal si suami berharap akan memiliki anak. Kedua, jika istri sudah memasuki masa menopause sementara si suami masih berkeinginan untuk menyalurkan kebutuhan biologisnya. Ketiga, kemampuan seksual suami cukup tinggi, sementara si istri kebalikannya. Keempat, meningkatnya jumlah dan populasi perempuan bukanlah sesuatu yang baik bagi sebuah komunitas-masyarakat.

Baca Juga  Pola Asuh Anak Dalam Membentuk Keluarga Sakinah

Maraghi dalam tafsirnya, menyebutkan bahwa kebolehan berpoligami yang disebut pada Q.S. al-Nisa’ [4]: 3, merupakan kebolehan yang dipersulit dan diperketat. Menurutnya, poligami diperbolehkan hanya dalam keadaan darurat, yang hanya bisa dilakukan oleh orang yang benar-benar membutuhkan, kemudian beliau mencatat kaidah fiqhiyah, dar’u al mafasid muqaddamun ‘ala jalbi al-masalih (mencegah kerusakan lebih didahulukan ketimbang mengupayakan kemaslahatan).

Muhammad ‘Abduh, sebagaimana dikutip Muhammad Rasyid Ridla dalam Tafsir al-Manar, adalah ulama modern yang keras menolak poligami. Sebab, menurutnya, di dalam poligami terkandung kemafsadatan. Walaupun Abduh keras menolak, tapi Abduh juga memberikan syarat bahwa poligami bisa dibolehkan jika kondisinya sudah sangat darurat, tapi tetap dijalankan dengan prinsip keadilan. Pandangan Abduh banyak diadopsi oleh murid-murid dan pengikutnya, misalnya Qasim Amin dalam kitab Tahrir al-Mar’ah wa al-Mar’ah al-Jadidah.

Mufassir asal Indonesia, Quraish Shihab, juga berpendapat serupa. Menurutnya, poligami adalah pintu kecil yang hanya dapat dilalui oleh yang sangat membutuhkan dan dengan syarat yang tidak ringan. Quraisy Shihab menjelaskan bahwa ayat ke 3 dari surah al-Nisa’  tidaklah mewajibkan poligami atau menganjurkannya.

Quraisy Shihab juga menjabarkan bahwa pembahasan tentang poligami dalam pandangan Al-Quran hendaknya tidak ditinjau dari segi ideal, atau baik dan buruknya, tetapi harus dilihat dari sudut pandang penetapan hukum dalam aneka kondisi yang mungkin terjadi.

Bagaimana Kalau Sebaliknya?

Ada banyak orang yang pro dengan poligami. Hal itu ditanggapi oleh Faqihhuddin Abdul Kodir menyatakan bahwa pendapat yang menoleransi poligami itu muncul dari satu perspektif di mana perempuan selalu diposisikan sebagai obyek dan bukan subyek. Karena itu, menurut Abdul Kodir, menempatkan perempuan sebagai subyek dalam poligami adalah penting terutama untuk memenuhi tuntutan prinsip keadilan yang diamanatkan Al-Qur’an. Sebab, demikian Abdul Kodir, yang menerima akibat langsung dari poligami adalah perempuan.

Baca Juga  Meneladani Peran Wanita pada Sosok Siti Raham dalam Film Buya Hamka Vol. I

Husein Muhammad menyerukan hal yang sama, yaitu pentingnya menghargai hak-hak perempuan dalam poligami. Menurutnya,ketika yang dijadikan alasan kebolehan poligami itu agar laki-laki yang tinggi libidonya tidak jatuh dalam perzinaan. Argumen tersebut dengan kata lain, menurut Husein, ingin menegaskan bahwa poligami dimaksudkan sebagai wahana menyalurkan hasrat seksual laki-laki yang tidak bisa dicukupi oleh satu istri.

Jika ini alasannya, maka apakah alasan ini dapat dihubungkan dengan poligami Nabi? Tentu saja, Husein menampik tegas; poligami Nabi tidak didorong oleh kebutuhan libidonya. Menurut Husein, poligami Nabi bukan didasarkan pada kepentingan biologis melainkan perlindungan terhadap orang-orang yang dilemahkan.Yang dilakukan AlQur’an adalah membatasi ruang gerak poligami dan meminimalkan jumlah perempuan yang dipoligami, dari yang tanpa batas menjadi terbatas.

Lalu yang menjadi pertanyaan saya ketika alasan poligami seperti yang kawan saya sebutkan itu. Apakah tidak berpikir sebaliknya? Bagaimana jika posisi yang mengalami kekurangan itu laki-lakinya? Mungkin rahmania ada yang ingin menjawabnya? Wallahu a’lam bisowab.

Bagikan
Post a Comment