Adakah Ruang Terbuka Poligami bagi Pengikut Rasulullah Saw?
QS An Nisa ayat 3 “Bila kalian khawatir tidak dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim perempuan, maka nikahilah dari perempuan-perempuan yang kalian sukai, dua, tiga atau empat. Lalu bila kalian khawatir tidak adil (dalam memberi nafkah dan membagi hari di antara mereka), maka nikahilah satu orang perempuan saja atau nikahilah budak perempuan yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih dekat pada tidak berbuat aniaya”
Melihat dari sisi sejarahnya, masyarakat Arab jahiliyah zaman dahulu memiliki istri tak terbatas. Ayat ini turun untuk membatasi. Yang semula tak terbatas menjadi 4 saja. Jadi ayat ini bukan memerintahkan menambah, namun mengurangi istri.
Ayat selanjutnya menyatakan bahwa jika tak bisa adil maka nikahilah satu perempuan saja. Berarti syarat poligami adalah adil, tanpa adanya kekhawatiran dari kedua belah pihak ada yang teraniaya. Berikut adalah konsep poligami yang Nabi Muhammad Saw.:
Alasan Nabi Berpoligami
Perlu kita ingat bahwa Nabi hanya memiliki satu istri bersama Khadijah, Nabi melakukan monogami selama bertahun-tahun. Setelah Khadijah wafat, Nabi baru melakukan poligami. Lalu kenapa Rasulullah Saw. berpoligami?
Nabi menikah dengan Aisyah binti Abu Bakar, seorang perempuan muda dan cerdas. Beliau menikahinya untuk menjalin kekeluargaan dengan Abu Bakar. Selain Aisyah, istri beliau adalah janda yang sudah berumur, Nabi menikahi mereka untuk melindungi dan mengayomi.
Umat Islam kala itu masih sangat sedikit, sehingga Nabi yang harus berada di garda terdepan untuk melindungi mereka. Namun konteks hari ini berbeda, umat Islam sudah banyak. Untuk melindungi janda, kita bisa mencarikan perjaka atau duda.
Sebagai sesama muslim, kita bisa menafkahi janda tanpa harus menikahi. Umat muslim saat ini sudah kuat dan menguasai sektor ekonomi, pertanian, teknologi, dll. Upaya melindungi atau pun mengayomi saat ini tidak harus dengan menikah. Banyak janda sudah berdaya baik secara fisik, mental, maupun ekonomi.
Maka alasan Nabi berpoligami saat itu sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini. Jika kita ini meneladani Nabi, kita bisa melakukan menafkahi tanpa menikahi, dan menikahkan janda dengan perjaka atau duda.
Adil
Adil adalah syarat utama dalam melakukan poligami. Sudah semestinya kita fahami bahwa, Nabi adalah manusia paling adil dan maksum di dunia ini. Nabi melakukan poligami atas perintah Allah, akhlak Nabi adalah akhlak Al-Qur’an.
Bukan hanya dalam rumah tangga, Nabi adil dalam urusan pemerintahan serta memperbaiki perselisihan umat. Nabi adil pada dirinya sendiri, istri-istrinya, serta anak-anaknya. Meski berpoligami, Nabi tetap beribadah kepada Allah, berdakwah, mengurus umat, memenuhi hak istri, anak, bahkan cucu.
Nabi tetap adil meski banyak kondisi menimpa beliau. Tak ada satu pun istri beliau yang mengatakan bahwa beliau tidak adil. Kehidupan dunia dan akhiratnya seimbang, semua hak istrinya terpenuhi. Semua kewajiban sebagai suami, ayah, kakek, hamba Allah, pemimipin umat, dan sebagai Nabi tetap terlaksana sebagaimana mestinya.
Insan Kamil
Nabi adalah manusia sempurna (insan kamil). Manusia yang segala sesuatunya atas kehendak Allah. Allah ridha terhadap semua yang Nabi perbuat, dan Nabi ridha atas segala ketentuanNya.
Teladan kita yang melakukan poligami adalah manusia sempurna. Manusia dengan spritualitas tertinggi yang sangat Allah kasihi. Jadi apakah manusia biasa sanggup meneladani keadilan dan kesempurnaan Nabi dalam berpoligami?
Hak Individu Terpenuhi
Manusia di dunia ini memiliki peran sebagai hamba Allah, khalifah Allah, dan sebagai individu. Sudah selayaknya kita memenuhi hak-hak kita. Manusia memiliki tiga unsur yaitu jasad, jiwa, dan ruh. Hak jasad harus terpenuhi berupa makan yang sehat, tidur yang cukup, olahraga teratur, mengpalikasikan skincare, suplemen, vitamin, dan perawatan tubuh lainnya.
Hak jiwa berupa segala hal yang mempengaruhi jiwa, mengaktualkan potensi, me time, berkomunitas, berderma, dll. Sedangkan hak ruh adalah beribadah kepada Tuhan, shalat, puasa, tadarus Al Qur’an, membaca ayat-ayat Allah, meneliti, memberi makan akal dengan belajar, membaca, penelitian, dan berdiskusi.
Saat menikah kehidupan kita terbagi dengan pasangan dan anak, laki-laki juga memiliki tanggung jawab nafkah. Jika ingin berpoligami maka waktu untuk individu pun berkurang dan harus diatur sebaik mungkin agar tetap terpenuhi.
Hak Istri Terpenuhi
Sebagaimana laki-laki, perempuan juga memiliki hak-hak yang disebutkan di atas. Selain itu ia juga memiliki hak sebagai individu, istri, dan ibu. Ia bukan pembantu yang mengurus suami, anak, dan rumah, tapi seseorang yang memiliki hak nafkah.
Nafkah wajib berupa sandang, pangan, papan. Atau kebutuhan pribadi berupa skincare, spa & massage, dan kebutuhan pribadi lainnya. Nafkah batin berupa waktu berdua dengan suami, curhat, berdiskusi, dan bertukar pikiran.
Jangan lupa, istri yang menyusui juga berhak mendapatkan upah dari suaminya. Bisa dikalkulasikan waktu, tenaga, dan uang yang harus disiapkan untuk istri bagi yang monogami. Bagi yang ingin poligami tinggal dikalikan saja dengan jumlah istrinya.
Hak Anak Terpenuhi
Sebagaimana istri, anak juga memiliki berbagai macam kebutuhan yang harus dipenuhi. Selain itu anak juga perlu pendidikan dan pengasuhan. Seorang ayah harus belajar ilmu parenting dan agama agar bisa memberikan pendidikan yang baik. Seorang ayah juga harus menghabiskan banyak waktu bersama anak agar bisa menanmkan nilai dan memberi teladan yang baik.
Jika seseorang memiliki satu anak, maka seorang ayah harus meluangkan waktu, tenaga, pikiran, dan uang untuk satu orang. Namun jika anaknya 25, bisa diperkirakan waktu dan pikiran yang harus diluangkan untuk anak.
Kewajiban Terlaksana
Kewajiban seorang suami adalah menafkahi dan memenuhi seluruh kebutuhan keluarga. Maka seorang ayah bukan hanya perlu bekerja, tapi juga memeuhi kebutuhan fisik dan mental keluarga. Untuk memenuhi kebutuhan keluarga, seorang ayah dan suami harus mengerjakan semua hal, karena itu memang kewajibannya.
Membersihkan dan membereskan rumah, mencuci dan menjemur pakaian, mencuci piring, menyapu dan mengepel ada kewajiban suami. Karena kasih sayang seorang istri, semua hal itu dikerjakan sembari suami mencari nafkah. Namun jika istri tidak mengerjakan, maka tak ada kewajiban baginya.
Jika istri tidak sanggup mengerjakan pekerjaan domestik, suami wajib mempekerjakan asisten rumah tangga untuk mengurus rumah. Atau ketika istri kesulitan saat mengasuh, suami juga wajib mempekerjakan pengasuh untuk membantu istrinya. Jika istrinya 4 dan anaknya 25 maka minimal harus menyediakan 4 rumah, 4 ART, dan 25 pengasuh.
Demikianlah cara poligami yang benar, Nabi meneladankan poligami dengan melaksanan kewajiban serta memenuhi hak-hak diri dan keluarga. Jika semua syarat tersebut, maka tidak ada salahnya berpoligami. Namun jika tidak, gak usah mimpi deh!
Editor; Iefone Shiflana Habiba

Seorang mompreneur, founder and teacher tahsinonlinebenome.

Derry
Alhamdulillah tercerahkan
Mahdiya
Alhamdulillah terima kasih